Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 26-43

Dian Hadi Saputra

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 26-43
Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2021 Pasal 26-43
Tahun 2021
Tentang Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Tanggal Ditetapkan 29 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal

PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN NILAI  EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Pasal 26

 

(1)     Penyusunan  rencana  Aksi   Mitigasi   Perubahan  Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Baseline Emisi GRK  dan  target  Mitigasi  Perubahan lklim  nasional yang dituangkan dalam NDC;
  2. strategi implementasi  NDC;
  3. aspek perekonomian nasional;
  4. aspek sosial;
  5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
  6. hasil review rencana Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim yang ada  dan  potensi  ke  Aksi   Mitigasi  Perubahan Iklim;
  7. hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN);  dan
  8. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

(2)     Rencana Aksi  Mitigasi Perubahan lklim  nasional paling sedikit memuat:

  1. kebijakan terkait   Mitigasi   Perubahan   lklim    dari Sektor   energi,   proses   industri   dan   penggunaan produk,   limbah,   pertanian,   kehutanan   dan  tata guna  lahan  lainnya,  termasuk Sub Sektor;  dan
  2. strategi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional.

(3)   Kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf a  terdiri atas:

  1. arah kebijakan nasional  terkait perubahan iklim;
  2. kebijakan Sektor  terkait   dalam  perubahan   iklim; dan
  3. program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional,  Sektor,  dan Sub Sektor.

(4)     Strategi   pelaksanaan  rencana  aksi    Perubahan  lklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  huruf  b paling sedikit memuat:

  1. alokasi Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor;
  2. penjabaran program, kegiatan mitigasi dan rencana Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim  per Sektor dan  Sub Sektor  berikut   rencana  pencapaian   target pengurangan Emisi  G RK;  dan
  3. tata waktu rencana Aksi Mitigasi  Perubahan  Iklim nasional,  Sektor dan Sub Sektor.

(5)     Mekanisme penyusunan rencanaAksi Mitigasi Perubahan Iklim  nasional  dilakukan dengan tahapan:

  1. menteri terkait menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan lklim   nasional  sesuai  Sektor  dan  Sub Sektor  berdasarkan   capaian   target  pengurangan Emisi  GRK yang akan dicapai pada Sektor dan Sub Sektor;
  2. hasil penyusunan  sebagaimana   dimaksud  dalam huruf a disampaikan  kepada Menteri;
  3. Menteri dan  menteri  yang  menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan  di  bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pembahasan  dengan melibatkan menteri  terkait;
  4. Menteri melakukan    konsultasi     publik    dengan melibatkan menteri  terkait;  dan
  5. hasil pembahasan dan konsultasi publik ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional oleh  Menteri.

(6)     Rencana Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan  NOC.

Pasal  27

(1)     Penyusunan  Rencana  Aksi   Mitigasi  Perubahan  Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25  ayat (3) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Baseline Emisi GRK provinsi;
  2. target Mitigasi Perubahan  lklim  provinsi;
  3. rencana Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim  nasional;
  4. dokumen NDC,    peta   jalan    NDC,    dan   strategi implementasi NDC;
  5. rencana Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim  nasional;
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD)  provinsi;
  7. Program Prioritas   Nasional   dan   Proyek  Strategis Nasional di provinsi;
  8. aspek perekonomian dan sosial provinsi;
  9. efektivitas Aksi  Mitigasi  Perubahan  Iklim   provinsi; dan kapasitas sumber daya.

(2)     Penyusunan  rencana  Aksi   Mitigasi  Perubahan  Iklim provinsi  dilakukan  sesuai  pedoman  penyusunan rencana aksi  Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan oleh  Menteri.

(3)     Gubernur   wajib   menyusun   rencana   Aksi    Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi paling lambat 6  (enam) bulan setelah rencana Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim  nasional ditetapkan Menteri.

(4)   Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  dalam   negeri   melakukan  pembahasan hasil  penyusunan   rencana   Aksi   Mitigasi  Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.

(5)     Hasil pembahasan  sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan  sebagai  rencana  Aksi   Mitigasi  Perubahan lklim  provinsi oleh  gubernur.

Paragraf 3

Pelaksanaan Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim

Pasal  28

(1) Pelaksanaan   Aksi    Mitigasi   Perubahan   Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  ayat (1)  huruf b dilakukan dalam lingkup:

  1. nasional; dan
  2. provinsi.

(2)   Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim  nasional dilakukan pada setiap Sektor dengan mekanime:

  1. energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian,   pekerjaan   umum,   dan dikoordinasikan   oleh    menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerin tahan  di  bidang energi  dan sumber daya mineral;
  2. limbah, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan   oleh    menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di  bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup;
  3. proses industri dan penggunaan produk, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
  4. pertanian, dilakukan oleh     menteri    yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pertanian;  dan
  5. kehutanan, dilakukan  oleh  menteri/kepala  lembaga yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang  kehutanan,  pengelolaan  gambut  dan mangrove,  dan  dikoordinasikan oleh   menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang kehutanan.

(3)   Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh  Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman  dan investasi.

(4)   Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh  gubernur dan bupati/walikota terhadap Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim di daerah sesuai dengan rencana Aksi  Mitigasi Perubahan  lklim provinsi.

(5)     Pemerintah    Daerah   provinsi    dan   kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat berperan dalam pengurangan     Emisi    G RK     sebagai      bagian     dari pengurangan  Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor.

Paragraf 4

Pemantauan  dan Evaluasi Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim

Berita Terkait :  Perpres Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 70-90

Pasal  29

(1)     Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 6  ayat (1)  huruf c dilakukan dalam lingkup:

  1. nasional; dan
  2. provinsi.

(2)     Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan untuk pelaksanaan  kegiatan yang berpengaruh  penting paling sedikit meliputi:

  1. kebijakan dan kelembagaan;
  2. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
  3. pengembangan teknologi;
  4. penelitian;
  5. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; dan
  6. penegakan hukum dan kepatuhan hukum.

(3)     Pemantauan dan   evaluasi terhadap Aksi    Mitigasi Perubahan Iklim  nasional  meliputi  Sektor:

  1. energi, dilakukan  oleh menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian,   pekerjaan  umum,   dan dikoordinasikan   oleh     menteri    yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di  bidang energi  dan sumber daya mineral;
  2. limbah, dilakukan oleh menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh  Menteri;
  3. proses industri dan penggunaan produk, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang perindustrian;
  4. pertanian, dilakukan oleh     menteri    yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pertanian;  dan
  5. kehutanan dilakukan oleh  menteri/kepala  lembaga yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang kehutanan, pengelolaan gambut, kawasan pesisir, dan dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang kehutanan.

(4)   Pelaksanaan pemantauan  dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim  nasional dikoordinasikan oleh  Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman  dan investasi.

(5)     Hasil pemantauan  dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh  menteri terkait disampaikan kepada Menteri.

(6)     Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh  gubernur.

(7)     Hasil pemantauan  dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim   provinsi  yang  dilakukan   oleh   gubernur disampaikan  kepada Menteri.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Mitigasi Perubahan  Iklim   sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal   6 sampai dengan Pasal  29  diatur dalam Peraturan  Menteri.

Bagian Ketiga Adaptasi  Perubahan Iklim

Paragraf 1 Umum

Pasal  31

(1)   Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan    Adaptasi    Perubahan    Iklim sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 5 ayat (1)  huruf  b dilakukan untuk:

  1. meningkatkan Kapasitas Adaptasi  Perubahan Iklim;
  2. menurunkan tingkat kerentanan  dan/ atau  risiko perubahan iklim;
  3. memanfaatkan peluang perubahan iklim; dan
  4. menurunkan potensi    kerugian    dan   kerusakan akibat perubahan iklim.

Paragraf 2

Perencanaan Aksi Adaptasi  Perubahan Iklim

Pasal 34

Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan untuk mencapai Ketahanan  lklim melalui tahapan:

  1. inventarisasi dampak Perubahan Iklim;
  2. penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan lklim;
  3. penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim;  dan d.    penyusunan   dan   penetapan   rencana   Aksi    Adaptasi Perubahan lklim.

Pasal  35

(1)  Inventarisasi dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  34  huruf a  dilakukan  dengan tahapan:

  1. identifikasi wilayah  yang  mengalami  peningkatan suhu    udara    berdasarkan    data    historis    dan proyeksinya;  dan
  2. identifikasi dampak perubahan  iklim   pada  bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2)     lnventarisasi  dampak  perubahan  iklim   disusun  oleh menteri  dan/ atau kepala lembaga  terkait.

(3)     Hasil   inventarisasi   dampak  perubahan   iklim    paling sedikit memuat:

  1. tingkat kerentanan, risiko,  dan dampak perubahan iklim;  dan
  2. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan lklim.

Pasal  36

( 1)        Penyusunan  Baseline  Ketahanan   Iklim    se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34  huruf b dilaksanakan berdasarkan:

  1. hasil inventarisasi dampak perubahan iklim;
  2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); dan
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah  (RPJM).

(2)     Baseline Ketahanan lklim  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan  dasar dalam:

  1. penetapan target Ketahanan Iklim;
  2. penyusunan rencana   Aksi    Adaptasi    Perubahan lklim;  dan
  3. pengukuran besarnya capaian Ketahanan  lklim.

(3)     Penyusunan Baseline Ketahanan  Iklim  dilakukan oleh menteri      dan/ atau    kepala    lembaga      terkait     dan dikoordinasikan oleh  Menteri.

(4)     Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh  Menteri dan dituangkan  dalam dokumen NOC.

Pasal 37

( 1)       Penyusunan     target     Ketahanan      Iklim      nasional sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  34  huruf c paling sedikit berdasarkan:

  1. Baseline Ketahanan Iklim;
  2. peta jalan dan strategi  implementasi  NOC;
  3. pertumbuhan perekonomian nasional;
  4. aspek sosial dan budaya;
  5. kesetaraan gender dan kelompok rentan;
  6. efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;  dan
  7. prioritas  pembangunan nasional.

(2)   Penyusunan target Ketahanan Iklim  dilakukan oleh menteri/kepala  lembaga  terkait  dan  dikoordinasikan oleh  Menteri.

(3)     Hasil penyusunan  target Ketahanan Iklim  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan  dalam dokumen NOC.

Pasal 38

( 1)     Baseline Ketahanan  Iklim  dan / atau  target Ketahanan Iklim     yang   telah   ditetapkan    oleh     Menteri    dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:

  1. bencana alam dan non  alam;
  2. perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan perubahan iklim; dan/ atau
  3. perubahan metodologi   pada   analisa   kerentanan risiko   dan  dampak  perubahan  iklim   yang memberikan pengaruh signifikan.

(2)     Perubahan  Baseline Ketahanan  Iklim  dan/ atau target Ketahanan  Iklim  dilakukan dengan tahapan:

  1. menteri dan/ atau kepala  lembaga   terkait   sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan perubahan   Baseline   dan/atau   target  Ketahanan Iklim  kepada Menteri;
  2. berdasarkan usulan perubahan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan koordinasi    dengan    menteri    dan/ atau    kepala lembaga  terkait;  dan
  3. dalam hal   usulan  perubahan  Baseline  dan/atau target     Ketahanan       lklim      disetujui,       Menteri menetapkan   perubahan  Baseline dan/ atau target Ketahanan  lklim.

Pasal 39

Penyusunan dan penetapan rencana Perubahan Iklim  sebagaimana dimaksud huruf d dilakukan dalam lingkup: Aksi Adaptasi dalam  Pasal   34

  1. nasional;
  2. provinsi; dan
  3. kabupaten/kota.

Pasal 40

Aksi     Adaptasi dalam  Pasal   34

(1)     Penyusunan  rencana  Aksi   Adaptasi   Perubahan  Iklim nasional  dilakukan melalui tahapan:

  1. penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan lklim; dan
  2. penetapan prioritas Aksi Adaptasi  Perubahan Iklim.

(2)     Penyusunan  rencana  Aksi   Adaptasi   Perubahan  Iklim nasional  mengacu pada:

  1. Baseline dan target Ketahanan lklim;
  2. dokumen NDC,    peta   jalan   NDC,    dan   strategi implementasi  NDC;
  3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)  nasional;
  4. Rencana Pembangunan   Jangka   Panjang   (RPJP) nasional;  dan
  5. Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah   (RPJM) nasional.

(3)     Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat:

  1. kebijakan terkait  Adaptasi  Perubahan  Iklim   pada setiap  bidang;  dan
  2. strategi pelaksanaan   Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Berita Terkait :  Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 1- 5

(4)     Kebijakan  terkait  Adaptasi  Perubahan  Iklim  nasional pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

  1. kebijakan bidang terkait Adaptasi  Perubahan Iklim; dan
  2. program dan  kegiatan   Aksi   Adaptasi   Perubahan Iklim.

(5)  Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional  sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  huruf  b paling sedikit memuat:

  1. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi  Adaptasi  Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target ketahanan iklimnya;  dan
  2. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

(6)   Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan oleh  menteri/kepala lembaga terkait serta dikoordinasikan oleh  Menteri.

(7)     Hasil penyusunan  sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh  Menteri menjadi rencana Aksi  Adaptasi Perubahan Iklim  nasional.

Pasal  41

(1)    Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi  dan  kabupaten/kota  dilakukan  melalui tahapan:

  1. penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
  2. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

(2)   Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi paling sedikit mengacu pada:

  1. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim  nasional;
  2. Rencana Pembangunan  Jangka Menengah  Daerah (RPJMD)  provinsi;
  3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)  provinsi.

(3)   Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota  paling sedikit mengacu pada:

  1. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim  provinsi;
  2. Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah (RPJMD)  kabupaten/ kota;
  3. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)  kabupaten/ kota.

(4)     Rencana Aksi  Adaptasi  Perubahan  Iklim  provinsi  dan kabupaten/kota  paling sedikit memuat:

  1. kebijakan terkait  Adaptasi   Perubahan  Iklim   pada setiap  bidang;  dan
  2. strategi pelaksanaan   Aksi    Adaptasi    Perubahan Iklim

(5)     Kebijakan   terkait   Adaptasi   Perubahan  Iklim   provinsi dan  kabupaten/kota  pada  setiap  bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf a paling sedikit memuat:

  1. kebijakan  bidang terkait Adaptasi  Perubahan Iklim; dan
  2. program dan   kegiatan   Aksi   Adaptasi   Perubahan Iklim.

(6)  Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi  dan  kabupaten/kota  sebagaimana  dimaksud pada ayat (4)  huruf b paling sedikit memuat:

  1. penjabaran program, kegiatan  Adaptasi  Perubahan Iklim  dan rencana Aksi  Adaptasi Perubahan Iklim, berikut rencana pencapaian target ketahanan iklimnya;  dan
  2. sumber daya dan tata waktu rencana aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

(7)   Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh  gubernur atau bupati/walikota  sesuai  dengan kewenangannya.

(8)     Hasil penyusunan  sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh  gubernur atau bupati/walikota  sesuai dengan kewenangannya menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim  provinsi atau kabupaten/ kota.

Paragraf 3

Pelaksanaan Aksi  Adaptasi  Perubahan Iklim

Pasal 42

( 1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dilaksanakan dimaksud dalam
dalam lingkup: Pasal 33 huruf b

  1. nasional;
  2. provinsi; dan
  3. kabupaten/kota.

(2)     Pelaksanaan  Aksi  Adaptasi   Perubahan  Iklim   nasional dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:

  1. bidang ketahanan pangan,  dilakukan oleh  menteri yang  menyelenggarakan urusan   pemerintahan   di bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan,  perkebunan  dan  dikoordinasikan oleh menteri  yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  2. bidang ketahanan air,  dilakukan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
  3. bidang ketahanan  energi,  dilakukan  oleh   menteri yang  menyelenggarakan urusan   pemerintahan   di bidang  energi,  kehutanan,  pekerjaan  umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri  yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di bidang energi;
  4. bidang ketahanan    kesehatan,     dilakukan    oleh menteri  yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di   bidang  kesehatan,  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,  kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang kesehatan;  dan
  5. bidang ketahanan    ekosistem,     dilakukan    oleh menteri  yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di   bidang  perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh  Menteri.

(3)   Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh  Menteri.

(4)   Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan  oleh  Gubernur.

(5)  Pelaksanaan   Aksi    Adaptasi    Perubahan   Iklim kabupaten/kota  dilakukan oleh  bupati/walikota.

(6)   Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi Adaptasi  Perubahan lklim.

Paragraf 4

Pemantauan dan Evaluasi Aksi Adaptasi  Perubahan lklim

Pasal 43

(1)     Pemantauan   dan  evaluasi  Aksi   Adaptasi   Perubahan Iklim   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 33  huruf c dilakukan dalam  lingkup:

  1. nasional;
  2. provinsi; dan
  3. kabupaten/kota.

(2)     Pemantauan  dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  paling sedikit dilakukan untuk  pelaksanaan:

  1. kebijakan Adaptasi  Perubahan lklim;
  2. Aksi Adaptasi Perubahan  Iklim;  dan
  3. peningkatan kapasitas   sumber   daya  perubahan iklim.

(3)     Pemantauan   dan  evaluasi  Aksi   Adaptasi   Perubahan lklim  nasional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf a meliputi  bidang:

  1. ketahanan pangan dilakukan oleh menteri dan/atau kepala   lembaga   terkait   yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan,   peternakan,   kehutanan,   perkebunan, dan dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pertanian;
  2. ketahanan air    dilakukan    oleh     menteri     yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di  bidang pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang pekerjaan umum;
  3. ketahanan energi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di  bidang energ;
  4. ketahanan kesehatan dilakukan oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan,    perlindungan   dan   pengelolaan lingkungan   hidup,   kehutanan,   pekerjaan  umum, dan dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang kesehatan;  dan
  5. ketahanan ekosistem dilakukan   oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh Menteri.

(4)     Pemantauan   dan  evaluasi  Aksi   Adaptasi   Perubahan Iklim  nasional  dikoordinasikan oleh  Menteri.

(5)     Hasil     pemantauan    dan    evaluasi     Aksi     Adaptasi Perubahan Iklim  nasional yang dilakukan oleh  menteri dan/ atau kepala  lembaga  terkait  disampaikan  kepada Menteri.

(6)     Pemantauan  dan  evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim  provinsi dilakukan  oleh  gubernur.

(7)     Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim  provinsi yang dilakukan oleh  gubernur disampaikan kepada Menteri.

(8)     Pemantauan  dan  evaluasi Aksi   Adaptasi Perubahan Iklim  kabupaten/kota dilakukan oleh  bupati/walikota.

(9)     Hasil pemantauan  dan  evaluasiAksi Adaptasi Perubahan  lklim yang dilakukan  oleh   bupati/walikota disampaikan  kepada Gubernur.

Bagikan: