Perpres Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 70-90

Dian Hadi Saputra

Perpres Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 70-90
Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2021 pasal 70-90
Tahun 2021
Tentang Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Tanggal Ditetapkan 29 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal

PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN NILAI  EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Pasal  70

( 1) Pelaku   U saha   yang  tidak    melaksanakan   kewajiban pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan  NEK,   dan  sumber  daya  perubahan iklim    pada  SRN   PPI   se bagaimana  dimaksud  dalam Pasal  69  ayat ( 1)  dikenakan sanksi  administrasi.

(2) Sanksi    administratif   sebagaimana    dimaksud   pada ayat (1)  berupa:

  1. teguran tertulis;
  2. paksaan pemerintah;
  3. denda administratif;
  4. pembekuan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK;  dan
  5. pencabutan Sertifikat Pengurangan  Emisi GRK.

(3)  Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih  lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi  diatur dalam Peraturan  Menteri.

Bagian Keempat

Sertifikasi Pengurangan Emisi

Pasal  71

( 1) Sertifikasi Pengurangan  Emisi  G RK  digunakan  dalam penyelenggaraan NEK.

(2) Sertifikasi    Pengurangan   Emisi     GRK    dimaksudkan sebagai  alat untuk:

  1. bukti kinerja  pengurangan Emisi  GRK;
  2. Perdagangan Karbon;
  3. pembayaran atas  hasil   Aksi   Mitigasi   Perubahan lklim;
  4. kompensasi Emisi GRK;  dan
  5. bukti kinerja     usaha   dan/ atau   kegiatan  yang berwawasan lingkungan untuk mendapatkan pembiayaan dari  skema bond  dan sukuk.

(3) Sertifikat  Pengurangan   Emisi    GRK  diberikan  kepada usaha dan/ atau kegiatan melalui  tahapan:

  1. pendaftaran di SRN PPI;
  2. verifikasi oleh  verifikator independen;  dan
  3. hasil verifikasi   dilaporkan   kepada   Menteri   dan menjadi  dasar pertimbangan  penerbitan sertifikat.

(4) Dalam    hal    Pelaku   Usaha   tidak   melaporkan   hasil pengukuran    penyelenggara   NEK    dalam   SRN    PPI, Menteri    tidak    menerbitkan    Sertifikat   Pengurangan Emisi GRK.

(5) Dalam  penerbitan   sertifikat   sebagaimana   dimaksud pada  ayat  (3)  huruf c,  Menteri  menugaskan  direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengendalian perubahan iklim.

(6) Ketentuan       lebih        lanjut       mengenai       Sertifikasi Pengurangan Emisi  GRK  diatur dalam  Peraturan Menteri.

Pasal  72

( 1)      Dalam   hal   usaha  dan/ atau  kegiatan   menggunakan skema  sertifikasi  Emisi   GRK  selain  Sertifikat Pengurangan Emisi  GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal  71  harus  memenuhi persyaratan:

  1. sesuai dengan  prinsip,   prosedur  dan   ketentuan dalam standar internasional dan/atau Standar Nasional  Indonesia yang sesuai  dengan ISO  14064 dan ISO  14065;  dan
  2. kompetensi penyelenggara skema   sertifikasi terakreditasi  oleh  Komite  Akreditasi  Nasional.

(2)     Pengakuan  atas  skema sertifikasi  Emisi  GRK  lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal  73

(1)     Sertifikat  Pengurangan   Emisi   GRK  dapat  digunakan oleh:

  1. pemegang sertifikat, untuk mengikuti  Perdagangan Karbon  dengan  otorisasi  dari  Menteri  dan Pembayaran  Berbasis Kinerja untuk memenuhi kewajiban terkait pencapaian  target NOC Indonesia;
  2. Pemerintah, untuk     menjadi       dasar     dalam perhitungan Pungutan Atas  Karbon;
  3. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi  label karbon terkait organisasi atau produk sesuai dengan standar dan skema sertifikasi instrumen label yang relevan;
  4. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi penyediaan informasi kepada   konsumen,   rantai pasok  maupun  laporan  keberlanjutan  serta instrumen  informasi;  dan
  5. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam pengajuan akses  pembiayaan  ramah  lingkungan, atau pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan.

(2) Penggunaan Sertifikat sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan.Pengurangan Emisi G RK pada ayat (1) dilaksanakan ketentuan peraturan

(3)    Sertifikat   Pengurangan   Emisi   GRK   dilarang   untuk digunakan   pada   kontrak   dengan   pihak   lain   yang memuat  pengalihan  hak  atas  nilai   sertifikasi pengurangan      Emisi       G RK      dalam       perdagangan internasional  tanpa otorisasi dari  Menteri.

(4)  Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana     dimaksud    pada    ayat    (2),     Menteri mencabut Sertifikat Pengurangan Emisi  GRK.

(5)     Pencabutan     Sertifikat    Pengurangan     Emisi     GRK dilakukan   setelah   dilaksanakan   teguran   dan/ atau peringatan  tertulis paling banyak 3 (tiga)  kali.

(6)  Dalam  hal  Menteri  tidak  menerbitkan  Sertifikat Pengurangan  Emisi GRK  sebagaimana dimaksud pada ayat (3),  Pelaku Usaha  dilarang  melakukan penyelenggaraan NEK sehingga tidak dapat berpeluang memperoleh  manfaat   ekonomi  dari   penyelenggaraan NEK.

(7)     Dalam rangka memastikan bahwa seluruh Aksi  Mitigasi dan hasil  pengurangan  Emisi GRK  oleh   para pihak di Indonesia yang telah  memperoleh sertifikat dari  pihak lain  terhimpun  dalam  SRN  PPI  secara tertelusur  dan kompatibel dengan sertifikasi pengurangan  Emisi GRK, penyelenggara   sertifikasi   pengurangan    Emisi   G RK mengembangkan dan melaksanakan mekanisme saling pengakuan  dengan  skema  sertifikasi  Emisi G RK yang lain.

(8)   Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan mekanisme sertifikasi selain mekanisme sertifikasi pengurangan  Emisi    GRK   nasional   dapat  digunakan dalam Perdagangan Karban  dalam negeri apabila:

  1. berasal dari Aksi Mitigasi yang berada dalam wilayah Negara  Kesatuan  Republik Indonesia;
  2. berasal dari hasil Aksi Mitigasi sebelum tahun 2021;
  3. berasal dari mekanisme    sertifikasi   yang diselenggarakan  oleh   pihak  dengan  reputasi  yang baik;
  4. berasal dari mekanisme yang mempersyaratkan verifikasi dilakukan oleh   pihak  ketiga  yang kompeten;  dan
  5. tercatat dalam SRN PPL Pasal  74
Berita Terkait :  Peraturan Presiden 98 Tahun 2021 Pasal 44-69

( 1) Dalam  penyelenggaraan  NEK  diterapkan  sistem  label aksi   pengendalian   perubahan  iklim   yang  merupakan bagian sistem label  ramah lingkungan.

(2)  Sistem  label  aksi   pengendalian  perubahan  iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi  yang  terverifikasi tentang  kinerja  aksi perubahan iklim pada suatu produk, kegiatan, atau lembaga.

(3)   Penerapan label aksi pengendalian perubahan iklim bertujuan untuk:

  1. memenuhi permintaan pasar;
  2. meningkatkan permintaan pasar; dan
  3. memperkuat citra ramah lingkungan kepada publik.

(4)     Label    aksi     pengendalian   perubahan    iklim     dapat digunakan  untuk  pengadaan  barang  dan/ atau  jasa ramah lingkungan.

Pasal  75

( 1)        Dalam hal Pelaku U saha Perdagangan Offset Emisi  GRK tidak  melaksanakan kewajiban:

  1. pencatatan pelaksanaan Aksi  Mitigasi;
  2. Aksi Mitigasi Perubahan lklim;  dan/ atau
  3. mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK,
  4. Menteri dapat memberikan disinsentif termasuk sanksi administratif setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari  menteri  terkait.

(2) Pelaksanaan  sanksi  administratif  dilaksanakan sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  70  ayat (2),  ayat (3), dan ayat (4).

(3)   Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi  diatur dalam Peraturan  Menteri.

Pasal  76

( 1) Dalam hal Pelaku U saha tidak melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim,   NEK,  dan  sumber  daya perubahan  iklim   pada SRN  PPI,  Menteri  tidak  menerbitkan  Sertifikat Pengurangan Emisi  GRK dan/atau tidak memberikan otorisasi.

(2)  Dalam  hal  Menteri  tidak  menerbitkan  Sertifikat Pengurangan Emisi  GRK dan/atau tidak memberikan otorisasi se bagaimana  dimaksud pada ayat ( 1),  Pelaku U saha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK.

Pasal  77

(1) Menteri   melakukan   pengelolaan  kerja   sama   saling pengakuan   ( mutual  recognition)    dalam   Perdagangan Karbon  luar negeri.

(2)  Pengelolaan kerja sama saling pengakuan  (mutual recognition)    sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan melalui:

  1. saling membuka   informasi    penggunaan   standar MRV
  2. melakukan penilaian kesesuaian     terhadap penggunaan     standar     internasional       dan/ atau Standar Nasional  Indonesia;
  3. pernyataan hasil    penilaian   kesesuaian   terhadap standar  internasional   dan/ atau  Standar   Nasional Indonesia;
  4. membuat dan melaksanakan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition); dan
  5. mencatatkan sertifikasi  yang  diakui   kedua  belah pihak di SRN PPL

(3)  Kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan peningkatan   kapasitas   pelaksanaan   verifikasi, publikasi,  dan promosi kerja sama.

(4)     Ketentuan lebih  lanjut mengenai tata cara pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) dalam Perdagangan Karban luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VI

PEMANTAUAN DAN  EVALUASI

Pasal 78

(1)     Dalam  rangka  pencapaian   target  NDC   tahun  2030, dilakukan   pemantauan   dan   evaluasi  capaian pengurangan Emisi  GRK.

(2)     Pemantauan dan evaluasi  capaian  pengurangan Emisi GRK dalam  rangka NDC dilakukan terhadap:

  1. pelaksanaan inventarisasi GRK;
  2. pelaksanaan Mitigasi Perubahan lklim;
  3. pelaksanaan  Adaptasi  Perubahan Iklim;
  4. penyelenggaraan NEK;
  5. pelaksanaan kerangka transparansi; dan
  6. pelaksanaan pembinaan.

(3)     Pemantauan  dan evaluasi dilakukan oleh:

  1. Menteri, untuk  pemantauan  dan evaluasi nasional; b.    menteri     terkait     sesuai     kewenangannya,     untuk pemantauan dan evaluasi  Sektor dan Sub Sektor;
  2. gubernur, untuk pemantauan  dan evaluasi provinsi;
  3. bupati/walikota, untuk  pemantauan  dan  evaluasi kabupaten/kota;  dan
  4. Pelaku Usaha,   untuk  pemantauan  dan  evaluasi perusahaan di area usaha dan/ atau kegiatannya.

Pasal  79

(1)     Hasil pemantauan   dan  evaluasi  yang  dilakukan  oleh Pelaku Usaha disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur,  atau  menteri  terkait  sesuai  dengan persetujuan  teknis yang didapatkan.

(2)     Hasil pemantauan   dan  evaluasi  yang  dilakukan  oleh bupati/walikota  disampaikan  kepada gubernur.

(3)     Hasil pemantauan   dan  evaluasi  yang  dilakukan  oleh gubernur disampaikan  kepada Menteri.

(4)     Hasil   pemantauan   dan  evaluasi  yang  dilakukan   oleh menteri  terkait disampaikan kepada Menteri

Pasal 80

(1) Berdasarkan sebagaimana hasil pemantauan dan evaluasi dimaksud dalam Pasal 79, Menteri menyusun laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NOC dengan melibatkan menteri dan/ atau kepala lembaga terkait.

(2) Laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   paling sedikit memuat:

  1. hasil inventarisasi  GRK nasional;
  2. Baseline Emisi GRK nasional;
  3. target pengurangan Emisi GRK nasional;
  4. rencana Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim  nasional;
  5. Rencana Aksi Adaptasi Perubahan  Iklim  nasional;
  6. hasil penyelenggaraan NEK untuk pencapaian targetNOC;  dan
  7. kinerja capaian pengurangan Emisi  GRK nasional.

(3)     Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  disampaikan  kepada  Presiden melalui menteri yang    menyelenggarakan    koordinasi    urusan pemerintahan   di   bidang  kemaritiman   dan  investasi paling sedikit 1   (satu)  kali dalam  1   (satu)  tahun.

BAB VII PEMBINAAN  DAN  PENDANAAN

Bagian  Kesatu Pembinaan

Pasal  81

(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  dalam  negeri,  dan  menteri terkait melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi  Emisi   GRK,  pencapaian  target NOC, instrumen   NEK,   dan  pengendalian   Emisi  G RK  dalam pembangunan   kepada   pemerintah    provinsi,    Pelaku U saha      dan      pemangku      kepentingan,        secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan dan       sesuai         dengan       ketentuan        peraturan perundang-undangan.

(2) Gubernur   melakukan   pembinaan   di   bidang penyelenggaraan NEK,  Inventarisasi  Emisi   GRK untuk pencapaian  NOC,  dan Pengendalian Emisi   GRK  dalam pem bangunan         kepada        pemerintah          daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.

(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan NEK,  Inventarisasi  Emisi   GRK  untuk pencapaian NOC, dan pengendalian Emisi  GRK dalam pembangunan kepada pemangku kepentingan.

(4)     Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur.

Pasal 82

(1)    Oalam melakukan  pembinaan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  81,   Pemerintah  dapat  melakukan peningkatan  partisipasi  para  pihak  dalam penyelenggaraan  Aksi   Mitigasi   Perubahan  Iklim   dan Aksi Adaptasi  Perubahan Iklim  serta NEK melalui:

  1. penyediaan informasi;
  2. peningkatan kapasitas; dan/ atau
  3. apresiasi dan penghargaan.
Berita Terkait :  Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 1- 5

(2)     Penyediaan   informasi   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1)  huruf a paling sedikit meliputi  informasi:

  1. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan NEK;
  2. peluang perdagangan,   harga  karbon,   dan  pasar karbon;
  3. Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim;
  4. pemetaan tingkat,  status  dan  proyeksi Emisi   GRK nasional,  sektoral,  pemerintah  daerah,  dan pelaku usaha;
  5. capaian pengurangan Emisi  GRK tahunan;
  6. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
  7. nilai bukan karbon, termasuk namun tidak terbatas pada biodiversitas, pariwisata, nilai air dan jasa lingkungan lainnya;  dan
  8. manfaat bersama  antara   hasil  Aksi   Mitigasi   dan untuk pelaksanaan Aksi  Adaptasi  Perubahan Iklim.

(3)     Peningkatan  kapasitas   sebagaimana   dimaksud  pada ayat  (1)   huruf b  dilakukan  dengan  bimbingan  teknis upaya  pencapaian   target  NOC   dan  penyelenggaraan NEK.

(4)  Dalam  hal  penyelenggaraan NEK  dilakukan  oleh masyarakat, Menteri dapat memfasilitasi pendampingan MRV.

(5)     Menteri dapat  memberikan apresiasi dan penghargaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  huruf c  kepada usaha      dan/ atau       kegiatan      yang      melakukan pengurangan Emisi GRK  melampaui kewajibannya melalui usaha sendiri,  dan/ atau kepada pelaksana Aksi Adaptasi  Perubahan Iklim.

(6)     Ketentuan lebih  lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi  para pihak diatur dalam Peraturan  Menteri.

Bagian Kedua Pendanaan

Pasal 83

(1)  Pendanaan    yang    diperlukan     dalam    rangka penyelenggaraan NEK, Mitigasi Perubahan lklim, dan Adaptasi  Perubahan Iklim  dapat bersumber dari:

  1. APBN dan/atau APBD;
  2. usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi  pada penyelenggaraan NEK;
  3. alokasi  pembagian   manfaat  penyelenggaraan  NEK terutama bagi  kegiatan  Adaptasi  Perubahan Iklim; dan/atau
  4. sumber lain  yang sah  dan  tidak  mengikat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf a  dapat dipenuhi  dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara   dan/ atau  sumber  pembiayaan lainnya   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(3)  Kerangka        pendanaan       dilakukan       melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam  rangka  pencapaian  sasaran  pembangunan nasional.

BAB VIII KOMITE  PENGARAH

Pasal 84

(1)   Dalam  rangka  memberikan  arah  kebijakan  dan pelaksanaan instrumen NEK untuk mencapai NOC dan pengendalian     Emisi    GRK     dalam    pembangunan, dibentuk komite pengarah.

(2)     Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki  tugas  memberikan  arahan  terkait  kebijakan NEK untuk mencapai NOC dan pengendalian Emisi  GRK untuk pembangunan.

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:

  1. Menteri Dalam Negeri;
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Lingkungan Hidup dan
    Kehutanan;
  4. Menteri Perencanaan
    Pembangunan Nasional/ Kepala
    Badan Perencanaan
    Pembangunan Nasional;
  5. Menteri Energi dan Sumber Daya
    Mineral;
  6. Menteri Perindustrian;
  7. Menteri Perhubungan;
  8. Menteri Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat;
  9. Menteri Pertanian;
  10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
  11. Menteri Perdagangan;
  12. Kepala Badan Meteorologi,
    Klimatologi, dan Geofisika; dan
  13. Kepala Badan Restorasi Gambut
    dan Mangrove.
    1. Ketua Bidang:
    2. yang membidangi    substansi    NDC   dan  NEK, Menteri  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan;
    3. yang membidangi    koordinasi     kewilayahan, Menteri  Dalam Negeri;  dan
    4. yang membidangi       substansi       fiskal      dan pembiayaan,  Menteri  Keuangan.

(4)     Dalam melaksanakan tugasnya komite pengarah dapat meli batkan    kementerian / lembaga     pemerintah    non kementerian,  pemerintah daerah,  dan pihak lain  yang terkait.

(5)     Dalam    melaksanakan    tugasnya,    komite    pengarah dibantu oleh  sekretariat dan kelompok kerja.

(6)     Struktur  dan tata  kerja komite  pengarah,  sekretariat, dan  kelompok kerja  diatur  dalam  peraturan  menteri yang    menyelenggarakan    koordinasi    urusan pemerintahan   di   bidang  kemaritiman   dan  investasi selaku ketua komite pengarah.

BAB IX KETENTUAN  PERALIHAN

Pasal  85

Penyelenggaraan Rencana Aksi  Nasional dan Daerah terkait penurunan  Emisi    GRK  yang  masih   berlaku   disesuaikan dengan Peraturan  Presiden ini paling lambat  1   (satu)  tahun sejak Peraturan Presiden ini  diundangkan.

Pasal 86

( 1)     Pelaku  U saha  yang telah  melaksanakan  Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan  Presiden ini berlaku, wajib mencatatkan  dan melaporkan pelaksanaan Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim dan  Unit Karbon  yang dimiliki  melalui SRN  PPI  paling lambat 1   (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(2)  Pelaku  Usaha  yang  tidak  melakukan  kewajiban pencatatan   dan  pelaporan  Aksi   Mitigasi   Perubahan Iklim   dan  Unit  Karbon  yang  dimiliki  melalui  SRN  PPI sebagaimana   dimaksud   pada   ayat  (1),    tidak   dapat menjual  sisa Unit Karbon  yang dimiliki.

(3)     Unit  Karbon  yang  masih  dimiliki  Pelaku  Usaha  dan sudah dicatatkan dan dilaporkan melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual hanya untuk Perdagangan Karbon  dalam negeri.

(4)     Pelaku  Usaha  yang telah  melaksanakan   Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan  ketentuan  mengenai  tata  laksana penyelenggaraan NEK yang diatur dalam Peraturan Presiden ini  paling lambat tahun 2023.

(5)     Pelaku Usaha yang melaksanakan  transaksi baru sejak Peraturan  Presiden  ini    berlaku  namun  belum melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan kewajiban tambahan berupa pembayaran pembagian manfaat atas nilai  karbon yang di transaksikan.

(6)     Pelaku  Usaha  yang  telah  memiliki Unit  Karbon  dan belum melakukan  transaksi Perdagangan Karbon  atau Pembayaran  Berbasis  Kinerja,   wajib   mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK paling lambat  1    (satu)  tahun  sejak Peraturan Presiden ini  diundangkan.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 87

Peraturan pelaksanaan dari:

  1. Peraturan Presiden  Nomor   61   Tahun   2011   tentang Reneana  Aksi   Nasional  Penurunan  Emisi   Gas  Rumah Kaea;  dan
  2. Peraturan Presiden  Nomor   71    Tahun    2011   tentang Penyelenggaraan Inventarisasi  Gas Rumah Kaea, dinyatakan     masih     tetap     berlaku     sepanjang     tidak bertentangan  atau  belum  diganti   berdasarkan  ketentuan dalam  Peraturan Presiden ini.

Pasal 88

Pada saat Peraturan  Presiden ini  mulai  berlaku:

  1. Peraturan Presiden  Nomor   61    Tahun    2011   tentang Rencana  Aksi   Nasional   Penurunan  Emisi   Gas  Rumah Kaca;  dan
  2. Peraturan Presiden  Nomor   71    Tahun    2011   tentang Penyelenggaraan Inventarisasi  Gas Rumah Kaea, dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.

Pasal 89

Peraturan  pelaksanaan  dari  Peraturan  Presiden  ini ditetapkan paling lambat 1   (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini  diundangkan.

Pasal 90

Peraturan  Presiden ini   mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan

Bagikan: