Peraturan Presiden

Peraturan Presiden 98 Tahun 2021 Pasal 44-69

Dian Hadi Saputra

Peraturan Presiden 98 Tahun 2021
Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2021 Pasal 43-69
Tahun 2021
Tentang Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Tanggal Ditetapkan 29 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal

PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN NILAI  EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Pasal 44

Ketentuan  lebih   lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi Perubahan   lklim     sebagaimana    sebagaimana    dimaksud dalam   Pasal   31   sampai   dengan   Pasal   43   diatur  dalam Peraturan Menteri.

BAB IV

TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON

Bagian Kesatu Umum

Pasal  45

Pelaksanaan   Aksi    Mitigasi    Perubahan   lklim     dan   Aksi Adaptasi Perubahan lklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK.

Pasal 46

(1)     Penyelenggaraan  NEK  dilakukan  pada Sektor dan Sub Sektor.

(2)     Penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh:

  1. kementerian/lembaga;
  2. pemerintah daerah;
  3. Pelaku Usaha;  dan
  4. masyarakat.

Pasal 47

( 1)      Pelaksanaan  penyelenggaraan  NEK  dilakukan  melalui mekanisme:

  1. Perdagangan Karbon;
  2. Pembayaran Berbasis Kinerja;
  3. Pungutan Atas Karbon;  dan/ atau
  4. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)     Penyelenggaraan   NEK   sebagaimana   dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan oleh  menteri  terkait berdasarkan:

  1. peta jalan NDC;
  2. strategi pencapaian  target NDC Sektor;
  3. Batas Atas Emisi GRK;
  4. keefektifan waktu dan efisiensi biaya; dan
  5. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kapasitas Sektor.

Bagian Kedua

Perdagangan Karbon

Pasal 48

(1)    Perdagangan  Karbon   sebagaimana   dimaksud  dalam Pasal   4 7   ayat  ( 1)   huruf  a   dapat  dilakukan  melalui perdagangan dalam  negeri  dan/ atau perdagangan luar neger1.

(2)     Unsur pokok pelaksanaan  Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri  dan/ atau perdagangan luar negeri  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. mekanisme dan prosedur Perdagangan Emisi;
  2. mekanisme dan prosedur Offset Emisi G RK;
  3. penggunaan pendapatan  negara dari  Perdagangan Karbon  dalam negeri;
  4. mekanisme dan     prosedur     persetujuan      dan pencatatan;
  5. bagi hasil  perdagangan;
  6. pedoman pelaksanaan Perdagangan Karbon;  dan
  7. pemindahan status Hak Atas Karbon di dalam negeri dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN  PPI, dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme pencatatan   SRN   PPI   dan   otorisasi   Perdagangan Karbon  luar negeri.

(3)     Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau  perdagangan luar negeri  dilakukan dengan:

  1. berdasarkan SRN PPI yang terkait;  atau
  2. mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi  GRK yang dihasilkan melalui mekanisme sertifikasi pengurangan emisi  nasional

(4)     Kebijakan   Perdagangan  Karbon  melalui  perdagangan dalam    negeri   dan/ atau   perdagangan  luar     negeri ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri  terkait.

Pasal 49

( 1)      Penyelenggaraan      Perdagangan       Karban        melalui mekanisme perdagangan  luar negeri tidak mengurangi pencapaian  target NDC pada tahun 2030.

(2)     Perdagangan   Karbon   dalam   negeri   dan  luar   negen dilakukan melalui mekanisme:

  1. Perdagangan Emisi; dan
  2. Offset Emisi GRK.

(3)     Perdagangan   Karbon    sebagaimana    dimaksud   pada ayat (2)  dapat dilakukan  lintas  Sektor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Pasal 50

(1)     Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  49   ayat  (2)   huruf a   pada  Perdagangan Karbon  dalam negeri  meliputi:

  1. tata cara perdagangan;
  2. tata cara MRV;
  3. pengaturan penggunaan  Unit Karbon;  dan
  4. pengaturan penggunaan  perpindahan  kepemilikan  Unit Karbon.

(2)     Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud pada   ayat   (1)    diterapkan  untuk   usaha   dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan   melalui  persetujuan   teknis  oleh    menteri terkait.

Pasal 51

( 1)      Penyelenggaraan  Perdagangan  Karbon   menggunakan Batas  Atas  Emisi   GRK  yang  telah  ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50  ayat (2), dipilih apabila berdasarkan evaluasi diketahui bahwa terdapat usaha dan/ atau kegiatan:

  1. Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada di atas Batas Atas  Emisi  GRK yang ditetapkan;  atau
  2. Aksi Mitigasi  yang dilakukan  dengan  emisi   berada dibawah Batas Atas  Emisi  GRK yang ditetapkan.

(2)  Penyelenggaraaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilakukan dengan perpindahan Unit Karbon  oleh  Pelaku Usaha.

(3)     Perpindahan    Unit   Karban    sebagaimana   dimaksud pada ayat (2)  tidak  mempengaruhi  capaian  target NDC.

Pasal  52

( 1)       Mekanisme   Offset  Emisi   G RK  se bagaimana  dimaksud dalam Pasal  49  ayat (2)  huruf b  diterapkan  dalam hal suatu  usaha  dan/ atau  kegiatan  yang  tidak  memiliki Batas Atas Emisi GRK memberikan pernyataan pengurangan emisi dengan menggunakan hasil Aksi Mitigasi dari usaha dan/ atau kegiatan lain.

(2)     Offset Emisi  GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal  suatu usaha dan/ atau kegiatan: a.    tidak  ditentukan  Batas Atas  Emisi;

  1. hasil capaian   pengurangan  Emisi    GRK  dari  Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim  yang dilakukan berada di bawah target dan Baseline yang ditetapkan;  atau
  2. hasil capaian  pengurangan  Emisi    GRK  dari  Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan  berada di atas target dan di bawah Baseline yang ditetapkan.

(3)     Mekanisme pelaksanaan Offset Emisi  G RK sebagaimana dimaksud   ayat  (1)   dan  ayat  (2)   pada  Perdagangan Karban  dalam negeri  meliputi:

  1. tata cara perhitungan Offset Emisi GRK;
  2. tata cara pemberian pernyataan Offset  Emisi   GRK; dan
  3. ketentuan penggunaan     sertifikat    pengurangan em1s1.

Pasal  53

(1)    Usaha    dan/atau     kegiatan     yang    hasil     capaian pengurangan  Emisi   GRK dari Aksi  Mitigasi  Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah dan di atas target dari  Baseline yang  ditetapkan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 52  ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan pada saat:

  1. surplus   emisi    atau  capaian   pengurangan   emisi berada  di  bawah  target  dan  Baseline emisi  dapat menjual  kepada pihak lain;  atau
  2. defisit emisi atau capaian pengurangan emisi berada di  atas  target dan  di  bawah  Baseline emisi   maka dapat membeli dari pihak yang memiliki surplus.

(2)     Pelaksanaan  pembelian Emisi GRK dalam  Offset Emisi GRK hanya dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan   kewajibannya  dalam  pengurangan   Emisi GRK melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

(3)     Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tata cara pelaksanaan Perdagangan Karbon  diatur dalam Peraturan  Menteri.

Pasal 54

(1)    Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan:

  1. mekanisme pasar  karbon  melalui   Bursa   Karbon; dan/atau
  2. perdagangan langsung.

(2)     Perdagangan Karbon  melalui mekanisme pasar  karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:

  1. pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon;
  2. pengaturan pemanfaatan  penerimaan   negara  dari Perdagangan Karbon;  dan/ atau c.    administrasi  transaksi  karbon.

(3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh  Menteri  bersama dengan menteri/kepala  lembaga terkait.

(4)  Penerimaan   negara   dari   Perdagangan   Karbon sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b merupakan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh  dari  pungutan  atas  transaksi jual  beli  Unit Karbon.

(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan   Karbon    sebagaimana   dimaksud   pada ayat  (4)  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)    Administrasi  transaksi  karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  huruf c dilakukan melalui pencatatan  dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.

(7)     Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia.

(8)     Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tata cara pelaksanaan Perdagangan Karbon  diatur dalam Peraturan  Menteri.

Bagian Ketiga Pembayaran Berbasis Kinerja

Pasal 55

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian / lembaga, pemerintah daerah

(2) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK dan/ atau konservasi/ peningkatan cadangan karbon yang dilakukan oleh usaha dan/ atau kegiatan.

(3)

  1. internasional, dengan mekanisme pihak internasional dapat memberikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah;
  2. nasional, dengan mekanisme pihak Pemerintah dapat memberikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan
  3. provinsi, dengan mekanisme pemerintah daerah provinsi dapat memberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.

(4) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis dimaksud sebagaimana Kinerja (1) menyebabkan pada ayat terjadinya perpindahan tidak kepemilikan

(5) Dalam hal pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja, hasil mitigasi menjadi bagian dari capaian target NOC.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam peraturan menteri terkait.

Pasal 56

(1)    Dalam melaksanakan  Pembayaran Berbasis Kinerja, Menteri  menyusun pedoman umum yang memuat:

  1. pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja;
  2. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah,   pemerintah   daerah,   Pelaku Usaha,  dan masyarakat;  dan
  3. pemantauan, evaluasi,  dan pembinaan.

(2)   Ketentuan  lebih lanjut mengenai pedoman umum Pembayaran Berbasis  Kinerja  diatur  dalam Peraturan Menteri.

Pasal  57

(1)  Dalam  Pembayaran  Berbasis  Kinerja,  dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi:

  1. penerima manfaat; dan
  2. mekanisme pembagian manfaat.

(2)     Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah,  Pelaku Usaha,  dan masyarakat.

(3)     Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada  ayat   ( 1)     huruf  b   kepada   penerima   manfaat dilakukan  berdasarkan:

  1. kewenangan;
  2. kinerja pengurangan Emisi GRK; dan
  3. upaya atau  aksi untuk  tidak mengeluarkan  Emisi GRK.

(4)  Pelaksanaan    mekanisme    pembagian    manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)   huruf b   didasarkan   pada  peran  dan kontribusi  masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi  Perubahan  lklim dan/ atau Aksi Adaptasi Perubahan  Iklim.

(5)  Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   pelaksanaan pembagian   manfaat   Pembayaran   Berbasis   Kinerja diatur dengan Peraturan  Menteri.

Bagian  Keempat Pungutan Atas  Karbon

Pasal 58

(1)     Penyelenggaraan  NEK  melalui  pelaksanaan  Pungutan Atas  Karbon  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  47 ayat (1)  huruf c  dilakukan  dalam bentuk  pungutan  di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai,  serta pungutan negara lainnya,  berdasarkan kandungan  karbon  dan/ atau  potensi   emisi  karbon dan/ atau jumlah emisi karbon  dan/ atau kinerja  Aksi Mitigasi  Perubahan lklim.

(2)     Pungutan  Atas  Karbon  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     Menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di  bidang keuangan  negara menyusun  formulasi kebijakan   dan   strategi   pelaksanaan   Pungutan  Atas Karbon    setelah   berkoordinasi   dengan   Menteri   dan menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi  untuk pembangunan nasional.

Pasal 59

(1)     Dalam  pelaksanaan  pengelolaan dana  dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran   Berbasis   Kinerja,    dan   Pungutan   Atas Karbon  dapat  dilakukan  melalui  lembaga  yang mengelola dana  lingkungan  hidup atau  lembaga  yang ditunjuk.

(2)    Jenis  penerimaan  negara  dari  Pungutan Atas  Karbon melalui  penerimaan  negara bukan  pajak yang dikelola oleh   lembaga  yang mengelola dana  lingkungan  hidup atau  lembaga  yang  ditunjuk   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     Dalam      hal       terdapat     kebutuhan      penyesuaian pengelolaan dan penggunaan dana yang dilakukan melalui   lembaga   yang   mengelola  dana   lingkungan hidup,    penyesuaian    tersebut   dilaksanakan   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V KERANGKA TRANSPARANSI

Bagian  Kesatu Umum

Pasal 60

Upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi  Perubahan  Iklim,  Adaptasi  Perubahan  lklim,  dan NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan, berkelanjutan,  dan dapat dipertanggungjawabkan melalui:

  1. MRV;
  2. SRN PPI; dan
  3. sertifikasi pengurangan  Emisi GRK.

Bagian Kedua

Pengukuran,  Pelaporan,  dan Verifikasi  atau Measurement,  Reporting,  and  Verification

Pasal  61

(1)     MRV   untuk  Aksi   Mitigasi    Perubahan   Iklim,    Aksi Adaptasi   Perubahan   lklim,   dan   NEK   dilaksanakan secara terintegrasi.

(2)     Integrasi     sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) dilakukan     dengan    prinsip    efisien,     efektif,     dan transparan.

(3)     Pedoman   pelaksanaan    MRV    untuk   Aksi    Mitigasi Perubahan lklim,  Aksi Adaptasi  Perubahan Iklim,  dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan     Menteri     setelah    berkoordinasi    dengan menteri  terkait.

Paragraf 1 Pengukuran

Pasal 62

(1)      Pengukuran   Aksi    Mitigasi   dilakukan   oleh    menteri terkait,  gubernur,  bupati/walikota,  dan  Pelaku Usaha untuk memperoleh:

  1. besaran Emisi GRK atau serapan aktual;  dan
  2. besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan serapan GRK.

(2)     Pengukuran  besaran  Emisi   GRK  atau  serapan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a dilakukan melalui:

  1. penetapan rencana aksi, lokasi,  target capaian,  dan periode pelaksanaan  Aksi  Mitigasi;
  2. sistem manajerial;
  3. evaluasi capaian Aksi Mitigasi;
  4. perhitungan besaran  Emisi   GRK  melalui  perkalian antara data aktivitas  dan Faktor Emisi  GRK;  dan
  5. perhitungan besaran Emisi GRK atau serapan GRK secara berkala.

(3)  Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/ atau peningkatan serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b dengan  Baseline Emisi GRK.

(4)     Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dan ayat (3) dilakukan oleh  menteri terkait, gubernur, bupati/walikota,   dan  Pelaku  Usaha  paling  sedikit  1 (satu)  kali  dalam 1   (satu)  tahun.

Pasal 63

Besaran  capaian  Aksi   Mitigasi  Perubahan  Iklim  diperoleh dari   pengurangan  antara   Baseline   Emisi   GRK   dengan besaran   Emisi    GRK   atau   serapan  aktual   sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  62  ayat ( 1).

Pasal 64

(1)    Pengukuran  capaian   Aksi   Adaptasi   Perubahan  lklim nasional dilakukan oleh  pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan  Iklim  dengan  membandingkan  antara indikator   atau   target  indikator   dalam   perencanaan dengan hasil  pelaksanaan.

(2)   Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan lklim nasional     sebagaimana     dimaksud    pada    ayat    (1) dilakukan  secara  periodik  paling  sedikit  1     (satu)  kali dalam 1  (satu)  tahun.

Pasal 65

Pengukuran  NEK   dilakukan  oleh    pelaksana  NEK   untuk memperoleh:

  1. persetujuan teknis Batas Atas  Emisi  GRK;
  2. besaran Emisi GRK atau serapan aktual;  dan
  3. besaran pengurangan   Emisi    GRK   atau   peningkatan Serapan GRK.

Paragraf 2 Pelaporan

Pasal 66

(1)    Pelaporan pelaksanaan  Aksi  Mitigasi  Perubahan Iklim dan NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan pelaksanaan.

(2)     Data umum yang termuat  dalam laporan  pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. pelaksana dan penanggung jawab pelaksana aksi;
  2. judul dan jenis kegiatan;
  3. mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta NEK yang dipilih;  dan
  4. sumber daya  perubahan   iklim    meliputi  transfer teknologi,  peningkatan kapasitas,  dan pembiayaan.

(3)     Data teknis yang termuat  dalam laporan  pelaksanaan Aksi  Mitigasi  Perubahan  lklim dan  NEK  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
  2. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi  G RK;
  3. asumsi yang digunakan  dalam  menyusun Baseline Emisi  GRK;
  4. penghitungan besaran Batas Atas Emisi  GRK terkait NEK;
  5. metodologi penghitungan   capaian    Aksi    Mitigasi Perubahan Iklim;
  6. hasil pemantauan terhadap data aktivitas, termasuk ukuran,  lokasi,  dan periode  pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
  7. Aksi Mitigasi    Perubahan   Iklim    yang    dilakukan, termasuk ukuran,  lokasi  dan  periode  Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
  8. besaran capaian    target   pengurangan   dan/ atau penyerapan Emisi  GRK;  dan/ atau
  9. uraian sistem     manajerial,      mencakup     nama penanggung jawab aksi  serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan data aktivitas terkait  dengan  Aksi  Mitigasi  Perubahan  Iklim  dan NEK yang dilakukan.

(4)     Pelaporan pelaksanaan  Aksi  Mitigasi  Perubahan  Iklim dan    NEK    sebagaimana    dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan oleh:

  1. menteri terkait, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
  2. gubernur dan bupati/walikota, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi dan kabupaten/kota;  dan
  3. Pelaku Usaha,  untuk Aksi  Mitigasi  Perubahan Iklim di unit/ area usahanya.

(5)     Data  pelaporan  pelaksanaan  Aksi  Mitigasi  Perubahan lklim dan  NEK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dicatatkan  dalam SRN  PPI  menjadi dasar  pelaksanaan verifik

(6)   Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim  dilaksanakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 67

(1)     Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim  memuat data:

  1. kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan lklim;
  2. kajian kerentanan, risiko,  dan dampak perubahan iklim;
  3. perencanaan dan  pelaksanaan  Aksi  Adaptasi, termasuk Baseline dan target;
  4. pemantauan dan evaluasi;
  5. peningkatan kapasitas;
  6. teknologi; dan
  7. pendanaan Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim.

(2)     Pelaporan  Aksi   Mitigasi   Perubahan  Iklim   dilakukan paling  sedikit 1   (satu)  kali dalam  1   (satu)  tahun.

(3)     Data pelaporan  pelaksanaan  Aksi   Mitigasi  Perubahan Iklim   sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dicatatkan dalam  SRN PPI  menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.

(4)     Ketentuan  lebih   lanjut  mengenai  tata  cara  pelaporan Aksi  Adaptasi Perubahan  lklim diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3 Validasi dan Verifikasi

Pasal 68

( 1)  Pengendalian dan penjaminan  mutu  hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim,     Aksi    Adaptasi    Perubahan    lklim   dan    NEK dilakukan  melalui validasi dan verifikasi.

(2)  Validasi dan  verifikasi terhadap  pelaporan  hasil pengukuran  dan  pemantauan  pelaksanaan  Aksi Mitigasi   Perubahan  Iklim,    Aksi   Adaptasi   Perubahan Iklim,  dan  NEK  dilaporkan  dan  dicatatkan  ke   dalam SRN PPL

(3) Validasi  dan  verifikasi  sebagaimana   dimaksud   pada ayat (2)  dilakukan oleh  Menteri.

(4) Bagi usaha dan/ atau kegiatan yang melaksanakan  NEK terkait dengan Perdagangan Karban dan Pembayaran Berbasis Kinerja wajib menyertakan  hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan  oleh  validator dan verifikator independen.

(5)  Validator dan verifikator independen  sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kompetensi sebagai validator  dan  verifikator  capaian  Aksi   Mitigasi Perubahan Iklim.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi, verifikasi, dan standar kompetensi validator serta verifikator independen  diatur dalam Peraturan  Menteri.

Bagian Ketiga

Sistem Registri  Nasional  Pengendalian Perubahan Iklim

Pasal 69

(1)     Dalam  upaya   mencapai   target  NDC,   setiap  Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim,  penyelenggaraan  NEK,  dan  sumber  daya perubahan iklim  pada SRN PPL

(2)     Hasil pencatatan  dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  menghasilkan data nasional,  Sektor,  Sub Sektor,  dan daerah terkait  Emisi   GRK  dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya setelah  dilakukan  verifikasi sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(3)     Hasil  pencatatan  dan pelaporan berfungsi sebagai:

  1. dasar pengakuan    Pemerintah     atas    kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian  target NDC;
  2. data dan informasi aksi   dan  sumber daya mitigasi penerapan NEK;
  3. upaya menghindari     penghitungan    ganda   Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim;  dan
  4. bahan penelusuran pengalihan.

(4)  Data  nasional,  Sektor,  Sub  Sektor,  dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  menjadi  rujukan nasional dan internasional dalam satu data Emisi  GRK dan Ketahanan  lklim  yang disinergikan dan dikoordinasikan oleh  Menteri.

(5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan SRN PPI diatur dalam Peraturan  Menteri.

 

Bagikan:

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.