Permendes No 15 Tahun 2021 Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan dana Bergulir pasal 1-12

Dian Hadi Saputra

Permendes No 15 Tahun 2021 Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan dana Bergulir pasal 1-12
Entitas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT)
Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 1-12
Tahun 2021
Tentang Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Tanggal Ditetapkan 2 November 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2021

TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  2. bahwa dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama bersama diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;

Mengingat:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor   39   Tahun   2008   tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  245,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran   Negara Republik Indonesia  Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
  7. Peraturan  Presiden  Nomor  85  Tahun  2020  tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192)
  8. Peraturan  Menteri    Desa,    Pembangunan    Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor ;1256);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :

PERATURAN  MENTERI DESA,  PEMBANGUNAN   DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, yang selanjutnya disebut PNPM-MPd adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis pada pembangunan partisipatif.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Kerja Sama Desa adalah kerjasama antarDesa yaitu kerjasama antara dua Desa atau kerjasama Desa-Desa dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antarDesa.
  8. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  9. Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
  10. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd adalah keseluruhan kelembagaan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan meliputi badan kerja sama antar Desa program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, badan pengawas unit pengelola kegiatan, unit pengelola kegiatan, tim penanganan masalah dan penyehatan pinjaman, tim verifikasi, dan tim pendanaan.
  11. Jasa Pinjaman Perguliran adalah nilai tambah tertentu atas pokok pinjaman, yang ditetapkan dari waktu ke waktu, melalui musyawarah mufakat sesuai keputusan musyawarah antar Desa, yang bertujuan untuk menjaga nilai uang, mengelola risiko pinjaman perguliran, membiayai operasional pengelolaan, pengembangan kelembagaan dan bantuan sosial penanggulangan kemiskinan.
  12. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Berita Terkait :  Permendesa No 2 Tahun 2021 Penyaluran Bantuan Pasal 10-19

Pasal 2

Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip:

  1. kepemilikan bersama masyarakat;
  2. partisipatif dan demokratis;
  3. sederhana, berpihak, dan melindungi;
  4. keterbukaan dan kemandirian;
  5. kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan
    kegotongroyongan;
  6. terkendali dan seimbang; dan
  7.  berkelanjutan.

Pasal 3

Tata cara pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa bersama ini bertujuan untuk:

  1. pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  2. menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel;
  3. memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan
  4. rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.

BAB II PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DBM EKS PNPM-MPD MENJADI BUM DESA BERSAMA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

(1) Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama.

(2) Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  1. pengalihan aset;
  2. pengalihan kelembagaan;
  3. pengalihan personil; dan
  4. pengalihan kegiatan usaha.

(3) Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama diputuskan dalam musyawarah antar Desa, dituangkan dalam anggaran dasar BUM Desa bersama, dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

(4) Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilakukan terhadap Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang sehat dan berkembang.

(5) Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.

(6) Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan melalui tahapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua Pengalihan Aset

Pasal 5

(1) Pengalihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap keseluruhan aset DBM Eks PNPM-MPd.

(2) Aset DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa harta atau kekayaan baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik aset tetap maupun bergerak, yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan dalam kegiatan DBM Eks PNPM-MPd

(3) Aset DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

  1. hibah atau bantuan pemerintah langsung dan/atau bantuan lainnya dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota selama pelaksanaan PNPM-MPd;
  2. pengembangan modal dari surplus/Jasa Pinjaman Perguliran; dan
  3. kekayaan lain yang diperoleh secara sah selama pengelolaan.
Berita Terkait :  Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 13-29

(4) Unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menyusun laporan penghitungan keseluruhan aset DBM Eks PNPM- MPd beserta data penerima manfaat untuk disampaikan kepada inspektorat kabupaten/kota untuk dilakukan reviu.

Pasal 6

(1) Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi milik bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks PNPM-MPd.

(2) Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan sebagai penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama dan ditetapkan dalam musyawarah antar Desa.

(3) Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat dalam 1 (satu) kecamatan eks PNPM-MPd.

Bagian Ketiga Pengalihan Kelembagaan

Pasal 7

(1) Pengalihan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme pendirian BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan praktik tata kelola yang baik dan menjadikan ketentuan petunjuk teknis operasional dan standar operasional prosedur PNPM-MPd sebagai bagian dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1) Pengalihan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diputuskan dalam musyawarah antar Desa.

(2) Musyawarah antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan kesepakatan masing- masing kepala Desa dan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

  1. waktu;
  2. tempat;
  3. agenda; dan
  4. penyelenggara.

(4) Musyawarah antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh:

  1. kepala Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd;
  2. ketua Badan Permusyawaratan Desa dari seluruh Desa dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd;
  3. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd;
  4. unsur kecamatan; dan
  5. perwakilan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan lokasi eks PNPM-MPd.

(5) Dalam hal lokasi kecamatan eks PNPM-MPd terdapat kelurahan, musyawarah antar Desa melibatkan lurah, lembaga kemasyarakatan kelurahan, dan perwakilan masyarakat kelurahan.

(6) Perwakilan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e terdiri atas:

  1. wakil kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau kelompok usaha ekonomi produktif;
  2. wakil rumah tangga miskin/rentan penerima manfaat; dan
  3. wakil dari tokoh masyarakat.

(7) Perwakilan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dipilih dalam Musyawarah Desa masing-masing Desa dengan pertimbangan keadilan gender

(8) Pengambilan keputusan dalam musyawarah antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan masyarakat sebagai utusan Desa dan/atau kelurahan yang memiliki hak suara

(9) Berdasarkan hasil keputusan musyawarah antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), hak dan kedudukan masyarakat Desa diatur dalam anggaran dasar BUM Desa bersama yang merupakan lampiran peraturan bersama kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Pasal 9

(1) Hak dan kedudukan masyarakat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8) dalam pengalihan kelembagaan tetap dijamin dalam pengambilan keputusan, kepengurusan, serta pelaksanaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dalam BUM Desa bersama.

(2) Hak dan kedudukan masyarakat kelurahan diatur dalam anggaran dasar BUM Desa bersama yang merupakan lampiran Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

Bagian Keempat Pengalihan Personil

Pasal 10

(1) Pengalihan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan dengan membentuk BUM Desa bersama dengan melibatkan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.

(2) Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd harus masuk dalam kepengurusan organisasi BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan kesesuaian kebutuhan organisasi dan praktik tata kelola yang baik.

Bagian Kelima Pengalihan Kegiatan Usaha

Pasal 11

(1) Pengalihan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd dan kegiatan usaha lain yang telah dilaksanakan sebelum pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.

(2) Identifikasi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd.

Pasal 12

(1) Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menjadi kegiatan usaha utama BUM Desa bersama.

(2) Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan usaha layanan umum BUM Desa bersama yang dilakukan guna menjamin kepastian, ketersediaan, keterjangkauan, dan kemudahan layanan masyarakat atas kebutuhan pinjaman modal dan/atau pengembangan usaha bagi individu dan/atau kelompok masyarakat miskin, dalam kerangka penanggulangan kemiskinan melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa

(3) Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelompok dengan skema tanggung renteng serta tanpa jaminan atau agunan sebagai wujud kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan kegotongroyongan masyarakat Desa.

(4) Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kecamatan lokasi eks PNPM-MPd.

 

Bagikan: