Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 1- 5

Dian Hadi Saputra

peraturan presiden No 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2021
Tahun 2021
Tentang Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Tanggal Ditetapkan 29 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal

PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN NILAI  EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

  1. bahwa berbagai dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat  sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perlindungan masyarakat sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   28    H  ayat     ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik    Indonesia Tahun   1945   serta  Pasal    65   ayat   (1)    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. bahwa dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, Pemerintah telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan  Paris Agreemento  the  United  Nations Framework Convention on Climate Change  (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa   mengenai Perubahan   Iklim)   yang   didalamnya memuat  kewajiban Pemerintah   dalam  kontribusi pengurangan emisi  gas rumah kaca  yang  ditetapkan secara nasional  untuk membatasi  kenaikan  suhu rata-rata global di bawah 2°C (dua derajat celcius)  hingga 1,5°C  (satu koma lima derajat celcius)  dari tingkat suhu praindustrialisasi;
  3. bahwa karbon sebagai indikator universal dalam mengukur kinerja  upaya  pengendalian  perubahan  iklim  yang direfleksikan dalam kontribusi yang  ditetapkan secara nasional, selain mempunyai nilai ekonomi yang  penting dan memiliki dimensi internasional utamanya berupa manfaat ekonomi  bagi   masyarakat juga  sebagai   refleksi   prinsip pengelolaan  sumber  daya  secara  berkelanjutan   sesuai amanat  Pasal  33  ayat   (4)  Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun  1945;
  4. bahwa   nilai    ekonomi    karbon   merupakan   salah    satu instrumen    dalam   mewujudkan    kewajiban   Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud  dalam huruf  b,  melalui pemilihan aksi  mitigasi dan adaptasi yang paling efisien,  efektif,  dan berkeadilan  tanpa  mengurangi  capaian  target  kontribusi yang ditetapkan secara nasional;
  5. bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a  sampai dengan huruf d,  perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Nilai  Ekonomi Karbon  untuk  Pencapaian  Target Kontribusi  yang Ditetapkan  secara  Nasional  dan  Pengendalian  Emisi Gas Rumah  Kaea dalam Pembangunan Nasional;

Mengingat

  1. Pasal   4  ayat  (1)   Undang-Undang  Dasar   Negara  Republik Indonesia Tahun  1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United  Nations Framework  Convention on Climate  Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun   1994  Nomor   42,   Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 3557);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  2007 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  Tahun 2005-2025 (Lembaran     Negara     Republik    Indonesia     Tahun    2007 Nomor 33, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  5. Undang-Undang Nomor  32   Tahun   2009  tentang Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan   Hidup (Lembaran     Negara    Republik    Indonesia     Tahun     2009 Nomor  140,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor   5059)  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran     Negara     Republik    Indonesia     Tahun    2020 Nomor    245,     Tambahan    Lembaran     Negara    Republik Indonesia  Nomor 6573);
  6. Undang-Undang Nomor 23   Tahun   2014  tentang Pemerintahan   Daerah  (Lembaran   Negara  Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 244,  Tambahan Lembaran Negara   Republik  Indonesia   Nomor   5587),    sebagaimana telah      beberapa      kali      diubah,       terakhir      dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan   Daerah (Lembaran   Negara  Republik Indonesia  Tahun  2015  Nomor  58,   Tambahan  Lembaran Negara  Republik Indonesia  Nomor 5679);
  7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939);
  8. Peraturan   Pemerintah  Nomor   46   Tahun   2017  tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor  228,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor 6134);

Menetapkan

PERATURAN PRESIDEN  TENTANG PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI  KARBON  UNTUK  PENCAPAIAN  TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN  EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB I KETENTUAN  UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan  Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Kontribusi  yang   Ditetapkan   secara   Nasional    atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat  NDC  adalah  komitmen  nasional  bagi penanganan perubahan iklim  global dalam rangka mencapai tujuan  Persetujuan  Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
  2. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
  3. Gas Rumah Kaea yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
  4. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
  5. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespon dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
  6. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/ penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
  7. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/ atau penyimpanan/ penguatan cadangan karbon.
  8. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalamjangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi mitigasi.
  9. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
  10. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
  11. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan.
  12.  Baseline Business as Usual Ketahanan lklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan lklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi adaptasi.
  13. Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
  14. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia.
  15. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang tercatat dalam SRN PPL
  16. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satujangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/ serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
  17.  Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon
  18. Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi yang ditentukan.
  19. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi G RK adalah pengurangan Emisi G RK yang dilakukan oleh usaha dan/ atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
  20. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment) adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/ atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
  21. Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang
    selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/ atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/ atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
  22. Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh negara.
  23. Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon.
  24. Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/ atau jasa yang memiliki potensi dan/ atau kandungan karbon dan/ atau usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/ atau kinerja Aksi Mitigasi.
  25. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
  26. nventarisasi Dampak Perubahan  Iklim adalah kegiatan untuk    memperoleh   data   dan   informasi    mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim  secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi  Perubahan Iklim.
  1. Ekosistem  adalah   tatanan  unsur  lingkungan   hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas  lingkungan  hidup.
  2. Serapan  GRK   adalah  diserapnya  GRK  dari  atmosfer secara alami maupun  melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu  dalam jangka waktu tertentu.
  3. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas   manusia  yang dapat  melepaskan dan/ atau menyerap GRK.
  4. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke  atmosfer per satuan  aktivitas tertentu.
  5. Sertifikat Pengurangan  Emisi GRK adalah surat bentuk bukti  pengurangan  emisi oleh  usaha dan/ atau kegiatan yang telah melalui  MRV,  serta tercatat  dalam SRN  PPI dalam bentuk nomor dan/ atau kode  registri.
  6. Sektor   adalah    sektor   NOC    yang   memiliki    bidang kegiatan   terkait   Emisi   GRK,    tidak   merujuk   pada pengertian   administrasi   atau  instansi   yang  secara umum membina atau mengatur kegiatan.
  7. Sub Sektor adalah  sub  sektor NOC  yang memiliki  sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian   administrasi   atau  instansi   yang   secara umum membina atau mengatur kegiatan.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan  hidup.
  9. Pelaku Usaha adalah  orang perseorangan atau  badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan  pada bidang tertentu.
Berita Terkait :  Perpres Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 70-90

BAB II MAKSUD, TUJUAN,  DAN RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu Maksud  dan Tujuan

Pasal 2

(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai dasar penyelenggaraan   NEK   dan   sebagai   pedoman pengurangan   Emisi  GRK  melalui  kebijakan,  langkah, serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan mengendalikan  Emisi  GRK  dalam  pembangunan nasional.

(2) Penyelenggaraan   NEK   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1), dilakukan di dalam negeri dan/atau luar negeri tanpa mempengaruhi  target NDC.

(3) Target   NDC   sebagaimana    dimaksud   pada   ayat   (1)

Berita Terkait :  Peraturan Presiden 98 Tahun 2021 Pasal 44-69

meliputi:

  1. menetapkan  kebijakan    dan    langkah    serta implementasi kegiatan sesuai komitmen Pemerintah berupa Pengurangan Emisi  GRK 29%  (dua puluh sembilan persen)  sampai  dengan 41 % (empat  puluh satu persen) pada tahun 2030 dibandingkan dengan Baseline Emisi  G RK;  dan
  2. membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan masyarakat dari  berbagai  risiko atas  kondisi perubahan iklim  atau Ketahanan  Iklim.

(4) Pengendalian  Emisi  GRK  dilakukan  dengan kebijakan dalam pembangunan  nasional,  pusat dan daerah serta dari,  untuk,  dan oleh  Pemerintah,  pemerintah  daerah, Pelaku U saha,  dan masyarakat.

(5) Upaya pencapaian  target NDC  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan   rendah  Emisi  GRK  dan  berketahanan iklim  pada tahun 2050.

(6) Target   NDC   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (3) disesuaikan   dengan  peninjauan   NDC,   paling  sedikit satu kali dalam 5 (lima)  tahun.

(7)    Target NDC  sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dan pengendalian  Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  berlangsung secara terintegrasi  dan simultan.

(8)    Target   NDC    sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (3) tertuang   dalam   dokumen   NDC   yang  disusun   dan ditetapkan oleh  Menteri dan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim

( United   Nations   Framework    Convention   on    ClimateChange).

Pasal  3

  1. Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengurangan  Emisi GRK,  peningkatan Ketahanan lklim, dan NEK dalam rangka pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merujuk kepada    Baseline   Emisi    GRK    pada   tahun    2030 sebesar 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan) juta ton COe dan Baseline Ketahanan Iklim serta target Ketahanan  Iklim.
  2. Pengurangan   Emisi  GRK   sebesar   29%    (dua   puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)  huruf a  merupakan  target pengurangan Emisi GRK sebesar 834  (delapan ratus  tiga puluh empat) juta ton  COe  apabila dilakukan dengan usaha sendiri.
  3. Pengurangan  Emisi   GRK  sampai   dengan  41 %  (empat puluh   satu   persen)    sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal  2 ayat (3)  huruf a merupakan target pengurangan Emisi   GRK    sampai   dengan   1.185    (seribu   seratus delapan puluh  lima)  juta  ton COe  apabila dilakukan dengan kerjasama internasional.
  4. Pengurangan  Emisi GRK  sebagaimana dimaksud pada ayat   (2)    dan   ayat   (3)    didukung   utamanya   oleh pengendalian   Emisi  GRK   Sektor  kehutanan   untuk menjadi       penyimpan/penguatan        karbon      pada tahun  2030   dengan  pendekatan  carbon  net sink dari sektor kehutanan  dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030   (Indonesia Forest and   Other Land  Use  Net Sink 2030).

(5)     Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK dalam   NDC   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) sampai  dengan ayat (4)  termasuk  hasil capaian pengurangan Emisi   GRK,  menjadi  dasar pengendalian Emisi  GRK dalam  pembangunan nasional  dan daerah.

(6)     Baseline Ketahanan  Iklim  dan target Ketahanan  Iklim dalam   NDC   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) termasuk  hasil capaian  peningkatan  Ketahanan  Iklim, menjadi dasar peningkatan Ketahanan Iklim  dalam pembangunan nasional  dan daerah.

Bagian Kedua Ruang Lingkup

Pasal  4

Ruang lingkup  Peraturan  Presiden ini meliputi:

  1. upaya pencapaian  target NDC;
  2. tata laksana  penyelenggaraan NEK;
  3. kerangka transparansi;
  4. pemantauan dan evaluasi;
  5. pembinaan dan pendanaan;  dan     komite pengarah.
BAB III

UPAYA PENCAPAIAN TARGET  KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION

Bagian  Kesatu Umum

Pasal  5

 

(1) Pelaksanaan  upaya pencapaian  target NDC  dilakukan melalui penyelenggaraan:

  1. Mitigasi  Perubahan Iklim;  dan b.    Adaptasi  Perubahan lklim.

(2) Pelaksanaan   upaya   pencapaian    target   NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang merupakan arahan pelaksanaan NDC.

(3)     Strategi   implementasi   NOC    sebagaimana   dimaksud pada ayat (2)  meliputi:

  1. a. pengembangan kepemilikan dan komitmen;
  2. b. pengembangan kapasitas;
  3. c. penciptaan kondisi  pemungkin;
  4. d. penyusunan      kerangka     kerja     dan     jaringan komunikasi;
  5. e. kebijakan   satu  data  Emisi    GRK   dan  ketahanan iklim;
  6. penyusunan kebijakan,  rencana,  dan program;
  7. g. penyusunan pedoman implementasi  NOC;
  8. h. pelaksanaan NOC;  dan
  9. pemantauan  dan kaji ulang  NOC.

(4)  Pelaksanaan    upaya   pencapaian    target   NOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara lebih    rinci  ke   dalam  peta  jalan  yang  paling  sedikit memuat:

  1. rincian  Baseline;
  2. rincian  target;
  3. skenario mitigasi; d.    skenario adaptasi; e.    tata kelola;
  4. kebutuhan dana;
  5. teknologi;  dan
  6. peningkatan kapasitas.

(5)     Ketentuan mengenai penyusunan strategi implementasi NOC  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  dan  peta jalan NOC  sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  diatur dalam Peraturan  Menteri.

Bagikan: