Permendesa No 2 Tahun 2021 Penyaluran Bantuan Pasal 10-19

Dian Hadi Saputra

Permendesa No2 Tahun 2021 Penyaluran Bantuan

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  2  TAHUN 2021

TENTANG

PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 10

  1. Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
    1. pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
    2. pengembangan desa wisata;
    3. pembangunan dan pengembangan ketahanan pangan;
    4. pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan pembangunan Desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
    5. pengembangan desa inklusi;
    6. peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa dan/atau transmigrasi; dan
    7. insentif dan operasional untuk pengembangan satuan permukiman dan kawasan transmigrasi.
  2. Bantuan Lainnya yang mendukung Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa unit kerja teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Program, kegiatan, dan bantuan dari unit kerja terkait di lingkup eselon I lainnya diintegrasikan untuk mendukung pelaksanaan pada masing-masing program tersebut.

Pasal 11

  1. Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diberikan dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
  2. Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam bentuk akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, lembaga pemerintah nonkementerian, BUM Desa/BUM Desa bersama.

BAB III TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH

Pasal 12

  1. Pemberian Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan usulan dari calon penerima Bantuan Pemerintah atau unit kerja calon penerima Bantuan Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan jenis Bantuan Pemerintah.
  2. Pejabat pimpinan tinggi madya dalam melakukan identifikasi, seleksi, dan verifikasi sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah.
  3. Hasil identifikasi, seleksi, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memenuhi persyaratan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terkait :  Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 13-29

Pasal 13

  1. Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dituangkan dalam berita acara serah terima dari PPK kepada penerima bantuan.
  2. Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa dituangkan dalam berita acara serah terima dari kuasa pengguna barang setelah diterima dari PPK kepada penerima Bantuan Pemerintah.
  3. Ketentuan mengenai bentuk dan format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Dalam hal jenis Bantuan Pemerintah memiliki keterkaitan dengan program/kegiatan dari unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian, pimpinan tinggi madya terkait harus melakukan koordinasi.

BAB IV PENGELOLAAN BANTUAN PEMERINTAH

Pasal 15

  1. Pengelolaan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat eselon I yang bertanggungjawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
  2. Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
    1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
    2. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
    3. pemberi Bantuan Pemerintah;
    4. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
    5. bentuk Bantuan Pemerintah;
    6. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
    7. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
    8. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
    9. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
    10. ketentuan perpajakan; dan
    11. sanksi.

BAB V PEMBINAAN

Pasal 16

  1. Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. pemberian pedoman;
    2. fasilitasi;
    3. penyuluhan/pendampingan;
    4. pelatihan; dan
    5. bimbingan teknis
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terpadu.
Berita Terkait :  Permendesa No 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan pasal 1-9

BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 17

  1. Pemantauan dan evaluasi untuk pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. kesesuaian antara target capaian dan realisasi.
  3. Pejabat pimpinan tinggi madya mengambil langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

BAB VII PELAPORAN

Pasal 18

  1. Pelaporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian.
  2. Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan rekapitulasi dan menyampaikan laporan kepada Menteri.
  3. Ketentuan mengenai bentuk dan format laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Dalam Rangka Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikian isi dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2021 oleh Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diundangkan pada tanggal 17 Februari 2021 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 151. Agar setiap orang mengetahuinya.

Bagikan: