Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 13-29

Dian Hadi Saputra

Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021
Entitas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jenis Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT)
Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 13-29
Tahun 2021
Tentang Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Tanggal Ditetapkan 2 November 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal

Permendes Nomor 15 Tahun 2021

TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGELOLA KEGIATAN DANA BERGULIR MASYARAKAT EKS PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN MENJADI BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

Pasal 13

(1) Penerima manfaat kegiatan DBM Eks PNPM-MPd diutamakan berasal dari rumah tangga miskin yang memiliki kemampuan dan kemauan bekerja atau berusaha secara produktif guna memberi nilai tambah dan pendapatan rumah tangga miskin.

(2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhasil dalam bekerja atau berusaha dengan mempergunakan pinjaman dana bergulir masyarakat secara tepat waktu dapat memperoleh insentif kelompok dari bagian Jasa Pinjaman Perguliran

(3) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat mengembalikan pinjaman dana bergulir masyarakat karena terbukti kesulitan, gagal melakukan pekerjaan dan/atau usaha ekonomi produktif secara  individu atau kelompok, atau karena musibah/bencana alam, yang bersangkutan dapat dilakukan penjadwalan kembali, dan restrukturisasi pinjaman

Pasal 14

BUM Desa bersama dalam melaksanakan kegiatan dana bergulir masyarakat tidak diperkenankan:

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan, dan/atau produk jasa keuangan umum lain;
  2. menyediakan layanan pinjaman perorangan atau individual tanpa melalui skema kelompok dan tanggung renteng;
  3. melakukan pinjaman dengan jaminan atau kolateral; dan
  4. melakukan penyitaan aset usaha atau aset produktif milik rumah tangga miskin yang memiliki iktikad baik, tetapi gagal atau mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pengembalian pinjaman dana bergulir masyarakat.

Pasal 15

Layanan DBM Eks PNPM-MPd dapat dilakukan lintas kecamatan dengan ketentuan:

  1. dilakukan antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah ada kesepakatan kerja sama antar BUM Desa bersama;
  2. BUM Desa bersama peminjam memiliki tingkat kesehatan pinjaman yang baik;
  3. BUM Desa bersama pemberi pinjaman sudah tidak memiliki rumah tangga miskin sebagai target yang dilayani atau dalam daftar tunggu;
  4. BUM Desa bersama pemberi pinjaman memiliki dana mengendap (idle money) yang lebih tinggi; dan
  5. pertimbangan lain yang menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.

Pasal 16

(1) Hasil usaha kegiatan DBM Eks PNPM-MPd merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku.

(2) Hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. hasil usaha yang ditahan; dan b. hasil usaha yang dibagikan.

(3) Besaran masing-masing hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam musyawarah
antar Desa dan dituangkan dalam anggaran dasar.

Pasal 17

(1) Hasil usaha yang ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a digunakan untuk:

  1. penambahan dana atau pemupukan modal pokok dana bergulir masyarakat; dan/atau
  2. modal pembentukan unit usaha atau bisnis lain yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan layanan bagi rumah tangga miskin dan/atau perekonomian Desa.

(2) Penggunaan untuk modal pembentukan unit usaha atau bisnis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan ketentuan:

  1. jaminan layanan pemberian akses pinjaman dana bergulir masyarakat untuk rumah tangga miskin produktif dalam kelompok simpan pinjam perempuan dan/atau usaha ekonomi produktif tidak terganggu;
  2. efisiensi pengelolaan dan total biaya operasional tahunan yang wajar tetap dapat dipenuhi dari bagian pendapatan atau hasil usaha dana bergulir; dan
  3. memiliki analisa kelayakan usaha dan potensi kerugian yang terjadi tidak berakibat mengganggu kelangsungan dana bergulir masyarakat sebagai kegiatan utama Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Berita Terkait :  Permendes 14 Tahun 2021 Sistem Klasifikasi Keamanan Hak Akses

(3) Penggunaan hasil usaha yang ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan besarannya dalam musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam anggaran dasar.

Pasal 18

(1) Hasil usaha yang dibagikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:

  1. bagian milik bersama masyarakat Desa; dan
  2. bagian Desa;

(2) Besaran masing-masing bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase penyertaan modal dan dituangkan dalam anggaran dasar.

Pasal 19

(1) Bagian milik bersama masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a digunakan untuk:

  1. kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan rumah tangga miskin; dan
  2. pengembangan kapasitas kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif, pelatihan masyarakat, dan kelompok pemanfaat umum.

(2) Besaran penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam musyawarah antar Desa.

(3) Penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh:

  1. BUM Desa bersama; atau
  2. Pemerintah Desa sebagai pendapatan lain Desa.

(4) Penggunaan bagian milik bersama masyarakat Desa yang dikelola oleh Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (b) harus dikelola dengan ketentuan:

  1. digunakan secara khusus untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan bantuan rumah tangga miskin, dan pengembangan kapasitas kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif, pelatihan masyarakat dan kelompok pemanfaat umum; dan
  2. diputuskan melalui musyawarah antar Desa dan dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa.

Pasal 20

(1) Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) termasuk layanan jasa keuangan pada umumnya, dikelola menjadi kegiatan usaha dan/atau unit usaha BUM Desa bersama yang terpisah dari kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd.

(2) Pembentukan unit usaha BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam Penyelesaian Permasalahan

Pasal 21

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi terhadap Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang dalam keadaan tidak sehat, beku operasi, sulit berkembang, dan/atau mengalami kegagalan melaksanakan kegiatan oleh sebab yang dapat dipertanggungjawabkan.

(2) Dalam hal hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan kegiatan usaha, kepengurusan, kelompok penerima manfaat dana bergulir masyarakat, dan aset kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, pemerintah daerah kabupaten/kota melaporkan kepada gubernur.

(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) gubernur melakukan pembinaan dan dukungan untuk penanganan masalah dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang dalam keadaan tidak sehat, beku operasi, sulit berkembang, dan/atau mengalami kegagalan melaksanakan kegiatan oleh sebab yang dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan:

  1. audit keuangan;
  2. restrukturisasi modal;
  3. restrukturisasi kepengurusan; dan
  4. pembinaan tata kelola kelembagaan.

BAB III PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI

Pasal 22

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama secara berjenjang.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. sosialisasi kebijakan;
  2. fasilitasi termasuk pendampingan, konsultasi, asistensi dan pemberian pedoman/petunjuk;
  3. pelatihan;
  4. bimbingan teknis; dan
  5. pendataan dan identifikasi perkembangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi.

(4) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.

(5) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama melalui organisasi perangkat daerah yaitu dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, inspektorat kabupaten/kota, dan kecamatan.

Pasal 23

(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.

Berita Terkait :  Permendesa No 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan pasal 1-9

(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  1. menerima laporan gubernur dan bupati/wali kota tentang tahapan pelaksanaan serta perkembangan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dari waktu ke waktu;
  2. uji silang pemeriksaan keuangan dan kinerja kelembagaan BUM Desa bersama dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat kabupaten/kota;
  3. supervisi pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama; dan
  4. kajian kelembagaan BUM Desa bersama.

(3) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan secara terkoordinasi.

(4) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama, menerima laporan kabupaten/kota, dan melakukan supervisi lapangan.

(5) Bupati/wali kota menyusun laporan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Laporan pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama menjadi dasar kebijakan dan pembinaan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 24

(1) Pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama secara nasional menjadi tanggungjawab Menteri.

(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk dukungan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama.

Pasal 25

(1) Dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melibatkan:

  1. forum koordinasi pimpinan daerah setempat; dan
  2. tenaga pendamping profesional yang bertugas di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan Desa setempat.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

(1) Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

(2) Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi badan hukum selain BUM Desa bersama yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama melalui mekanisme pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. (3) Pengajuan pembubaran badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan musyawarah antar Desa mengenai kesepakatan pembubaran badan hukum dan persiapan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama yang dituangkan dalam berita acara.

Pasal 27

(1) Dalam hal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama tidak memenuhi syarat yang disebabkan terdapat kurang dari 2 (dua) Desa dalam 1 (satu) kecamatan, pembentukan dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd bergabung dengan BUM Desa bersama kecamatan lain yang telah terbentuk dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd; atau
  2. Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd bergabung dengan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd pada kecamatan lain untuk membentuk BUM Desa bersama.

(2) Pengelolaan Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan secara terpisah berdasarkan kecamatan.

(3) Penataan organisasi dalam proses penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diputuskan dalam musyawarah antar Desa.

Pasal 28

(1) Dalam hal terdapat program dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain yang serupa dan/atau berkaitan dengan kegiatan dana bergulir masyarakat dapat diintegrasikan dalam pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama, untuk dibentuk menjadi unit usaha BUM Desa bersama, dan/atau dikelola oleh BUM Desa bersama.

(2) Pengintegrasian pengelolaan, pembentukan menjadi unit usaha, dan/atau pengelolaan oleh BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam musyawarah antar Desa.

(3) Musyawarah antar Desa dalam rangka pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan pengelola dan penerima manfaat program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Bagikan: