Permendesa No 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan pasal 1-9

Dian Hadi Saputra

Permendesa No2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  2  TAHUN 2021

TENTANG

PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

Mengingat:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, dan Pelaporan Program dan Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1077);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomo 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1013);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
  2. Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan Lainnya adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasikepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasiuntuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Berita Terkait :  Permendesa No 2 Tahun 2021 Penyaluran Bantuan Pasal 10-19
  1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
  2. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan peraturandalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  3. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  1. pedoman bagi unit kerja eselon I dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian; dan
  2. tertib pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabilitas, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:

  1. jenis, bentuk, dan penerima Bantuan Pemerintah;
  2. mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah;
  3. pengelolaan bantuan;
  4. pembinaan;
  5. pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pelaporan.

BAB II JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH

Bagian Kesatu Jenis Bantuan Pemerintah

Pasal 4

Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di Kementerian meliputi:

  1. pemberian penghargaan;
  2. beasiswa;
  3. bantuan operasional;
  4. bantuan sarana dan/atau prasarana;
  5. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; dan
  6. Bantuan Lainnya.

Bagian Kedua Bentuk dan Penerima Bantuan Pemerintah

Pasal 5

  1. Bentuk Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
    1. uang;
    2. barang; dan/atau
    3. jasa.
  2. Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
    1. pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja, dalam melaksanakan tugasnya; dan
    2. transmigran teladan.

Pasal 6

  1. Bentuk Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
    1. uang pendidikan/kuliah;
    2. biaya hidup;
    3. biaya buku/diklat;
    4. biaya penelitian; dan/atau
    5. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/kuliah.
  2. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada nonpegawai negeri sipil dengan kriteria:
    1. pelaku utama/anak dari pelaku utama yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa setempat;
    2. berstatus sebagai peserta didik pada lembaga pendidikan yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikannya;
    3. memiliki potensi akademik memadai yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari satuan akademiknya;
    4. kondisi ekonomi pelaku utama dinilai tidak atau kurang mampu untuk membiayai pendidikan yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat;
    5. anak transmigran sebagai peserta program penjaringan siswa berpotensi kawasan transmigrasi kerja sama dengan perguruan tinggi; dan
    6. bukan penerima beasiswa dari sumber lain.
Berita Terkait :  Permendes 14 Tahun 2021 Sistem Klasifikasi Keamanan Hak Akses

Pasal 7

  1. Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan dalam bentuk uang.
  2. Bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
    1. kelompok masyarakat;
    2. lembaga swadaya masyarakat; dan
    3. lembaga keagamaan.
  3. Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
    1. diutamakan berbadan hukum; dan
    2. melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  4. Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
    1. telah mendapatkan penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  5. Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
    1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 8

  1. Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan dalam bentuk uang atau barang.
  2. Bantuan sarana/prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
    1. kelompok masyarakat;
    2. lembaga swadaya masyarakat;
    3. lembaga pendidikan; dan
    4. lembaga keagamaan.
  3. Kriteria kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
    1. diutamakan berbadan hukum; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  4. Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
    1. berbadan hukum; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  5. Kriteria lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
    1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan pendidikan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  6. Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d:
    1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 9

  1. Bantuan Pemerintah berupa bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diberikan dalam bentuk uang atau barang.
  2. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
    1. lembaga pemerintah/nonpemerintah;
    2. lembaga swadaya masyarakat; dan
    3. lembaga keagamaan.
  3. Kriteria lembaga pemerintah/nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
    1. berbadan hukum; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  4. Kriteria lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
    1. berbadan hukum; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  5. Kriteria lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
    1. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama baik formal maupun nonformal; dan
    2. sudah atau akan melakukan kegiatan keagamaan di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

 

Bagikan: