Humaniora: Kemarin, DIM RUU Kesehatan hingga rokok elektronik rentan narkoba

Lely

Humaniora: Kemarin, DIM RUU Kesehatan hingga rokok elektronik rentan narkoba

Jakarta (PRESSRELEASE.CO.ID) – Sejumlah berita humaniora Rabu (5/4) kemarin masih menarik untuk disimak, mulai dari kabar soal daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hingga pengguna rokok elektronik dinilai rentan terjerumus narkoba.

Berikut rangkuman berita:

Menkes serahkan 3.020 daftar masalah RUU Kesehatan kepada DPR

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyerahkan 3.020 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diperoleh dari batang tubuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI.

Berita selengkapnya di sini

Mensos arahkan dua anak berkebutuhan medis dirujuk ke Sentra Kemensos

Berita Terkait :  Humaniora: Ratusan rumah di tiga desa di Halmahera Barat dilanda banjir

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengarahkan dua anak berkebutuhan perawatan medis untuk mendapatkan rujukan pelayanan kebutuhannya di Sentra Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita selengkapnya di sini

Gus Yahya ingin fikih peradaban diajarkan di madrasah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menginginkan pemikiran terkait fikih peradaban yang ia gagas nantinya dapat diajarkan di sekolah atau madrasah yang berafiliasi dengan NU.

Berita selengkapnya di sini

BMKG imbau masyarakat waspada musim pancaroba

Berita Terkait :  Humaniora: Bio Farma pasok lima juta dosis vaksin polio untuk Jawa Barat

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai adanya perubahan cuaca yang dapat terjadi secara tiba-tiba saat musim pancaroba.

Berita selengkapnya di sini

Kemenkes: Konsumsi rokok elektronik rentan terjerumus narkoba

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eva Susanti mengemukakan mengonsumsi rokok elektronik rentan terjerumus melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).

Berita selengkapnya di sini

 

 

Sumber: Antara.

Bagikan:

Tags