Pasal 70
Daftar Isi
PENDATAAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu Pendataan dan Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa bersamaPasal 71
(1) Menteri melakukan pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama. (2) Hasil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/ BUM Desa bersama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan pemeringkatan BUM Desa/ BUM Desa bersama diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersamaPasal 72
(1) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh: a. Menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis. (2) Pembinaan dan pengemiangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi. (3) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. (4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XVIKETENTUAN LAIN -LAIN
Pasal 73
( 1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama Desa• Desa dan modal masyarakat Desa. (3) Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat Desa dalam l (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan miasyarakat mandiri perdesaan. (4) Ketentuan mengenai besaran kepcmilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki Desa atau bersama Desa-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disebut lembaga keuangan Desa. (6) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan. (7) Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan porsi pengelolaan aset eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan.Pasal 74
(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pcmerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang melibatkan masyarakat Desa dan memiliki dampak, potensi, dan kelembegaan yang terkait dengan. pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama, berkoordinasi dengan BUM Desa/BUM Desa bersama. (2) Dalar hal hasil pelaksanaan program dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan dan potensi pengelolaan mendatangkan manfaat bagi masyarakat Desa dan/atau BUM Desa/BUM Desa bersama, rencana pengelolaan hasil pelaksanaan program dan/atau kegiatar diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. BAB XVIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75 (1) BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai …b.erlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama l (satu) uahun terhitung sejak Peraturan Pererintah ini diundangkan. (2) Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. BAB XVIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 77
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai BUM Desa/BUM Desa bersama dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Femerintah ini.Pasal 78
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkanPENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG