Pasal 68 Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Badan Usaha Milik Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang
Pasal 68 Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Badan Usaha Milik Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang