Pasal 68 Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Badan Usaha Milik Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah sebuah peraturan yang di terbitkan oleh pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah sebuah peraturan yang di terbitkan oleh pemerintah
Pasal 68 Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Badan Usaha Milik Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang