PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 68-78
Dian Hadi Saputra
Pasal 68 Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Badan Usaha Milik Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang
Peraturan Pemerintah adalah sebuah peraturan yang di terbitkan oleh pemerintah
Dian Hadi Saputra
Pasal 68 Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Badan Usaha Milik Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang