Pasal 68
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Badan Usaha Milik Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.
Pasal 69
(1) Penghentian kegiatan
Badan Usaha Milik Desa usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(2) Penghcntian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berakibat pada penghapusan entitas Badan Usaha Milik Desa bersama sebagai badan hukum.
(3) BUM Desa/ BUM Desa bersama dioperasionalisasikan kembali melali:
a. penyertaan modal baru; dapat
b. penataan Organisasi Badan Usaha Milik Desa bersama;
c. pembentukan usaha baru; dan
d. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengoperasionalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(5) Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
BAB XIV