Peraturan Pemerintah

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 68-78

Dian Hadi Saputra

Pasal 68-78 PP Nomor 11 Tahun 2021 - PressRelease

Pasal 68

Dalam hal  terjadi penghentian  kegiatan Badan Usaha Milik Desa  bersama,  penyerta  modal  hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.
Berita Terkait :  PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Pasal 42-56

Pasal 69

(1)    Penghentian kegiatan Badan Usaha Milik Desa usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data. (2)   Penghcntian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (l)  tidak berakibat pada penghapusan entitas Badan Usaha Milik Desa bersama  sebagai badan hukum. (3)     BUM        Desa/ BUM        Desa       bersama dioperasionalisasikan kembali  melali:
Berita Terkait :  PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 1-9
a.      penyertaan modal baru; dapat b.      penataan    Organisasi  Badan Usaha Milik Desa bersama; c.       pembentukan usaha baru;  dan d.      tindakan      lain      sesuai      dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)   Pengoperasionalan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (3)   ditetapkan dengan  Peraturan   Desa    atau  Peraturan   Bersama Kepala Desa.
Berita Terkait :  PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM DESA Pasal 31-41
(5)    Pengoperasionalan  kegiatan  Usaha  BUM  Desa/BUM Desa bersama  sebagaimana  dimaksud pada ayat   (4) dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data. BAB XIV

Tags

Bagikan:

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.