Pasal 42
Penyertaan, modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dmaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b d igunakan untuk:
a. pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/
BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersamugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan keg;atan tertentu.
Pasal 43
(1) Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat ( 1) huruf a dan huruf b disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam bentuk uang ditempatkan dalam rekening BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Pcnyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk berang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 44
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan modal
kepada penasihat dan pengawas.
(1) Aset BUM Desa/BUM Desa bersama bersumber dari:
a. penyertaan modal;
b. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
c. hasil usaha;
d. pinjaman; dan/ atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah dilakukan analisis keuangan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUM Desa/ BUM Desa bersama, serta setelah tersedianya rencana kegiatan.
(3) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaifoana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(4) Penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam perubahan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama.
Ketiga
Aset
Pasal 45
(1) Aset BUM Desa/BUM Desa bersama bersumber dari:
a. penyertaan modal;
b. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
c. hasil usaha;
d. pinjaman; dan/ atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan.
Pasal 46 BUM Desa
BUM Desa/BUM Desa bersama melakukan pengelolaan Aset BUM Desa/ BUM Desa bersama berdasarkan kaidah bisnis yang sehat.
Pasal 47
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama· dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau pihak lain yang tidak mengikat.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menjadi Aset BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Bantuan Pererintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disalurkan langsung kepada BUM Desa/ BUM Desa bersama dan dilaksanakan sesuai dengan ketcntuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bantuan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan dilaksanakan sewaktu-waktu sesual dengan kescpakatan para pihak dengan BUM Desa/ BUM Desa bersama
Bagian Keempat
Pinjaman
Pasal 48
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, an sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan:
a. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama;
b. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur;
c. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
d. ‘tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal.
(3) Rencana pinjaman diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
BAB VII
UNIT USAHA BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Pasal 49
BUM Desa/ BUM Desa bersama dapat memiliki dan/ atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi stratcgis serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum, sebagian besar modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama.
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki modal di luar Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
Pasal 50
Untuk memperoleh keuntungan fnansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kegiatan:
a. pengelolaan sum ber day a dan potensi baik alam, ckonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat;
b. industri pengolahan berbasis sumber daya lokal;
c. jaringan distribusi dan perdagangan;
d. layanan jasa keuangan;
e. pelayanan umum termesuk pangan, permukiman; prioritas kebuiuhan dasar elektrifikasi, sanitasi, dan
f. perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan; dan
g. kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
Pasal 51
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan penutupan Unit Usaha BUM Desa/EUM Desa bersama, dalam hal scbagai berikut:
a. terjadi penurunan kinerja atau mengalami kegagalan;
b. terdapat indikasi bahwa Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan bagi lingkungan dan kerugian masyarakat Desa;
c. terjadi penyimpangan atau pengelolaan tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. sebab lain yang disepakati dalam Musyawarah
Desa/ Musyawarah An tar Desa; clan/ atau
e. sebab lain berdasarkan putusan pengadilan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa· bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa,, dipinjam, dan diambil manfaatnya, pada saat penutupan Unit Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi, pemenuhan kewajiban atau prestasi lain yang menjadi tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
BAB VIII
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
Pasal 53
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/ atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersoma dipublikasikan melaiui media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
KERJA SAMA
Pasal 54
(1) BUM Desa/BUM Desa bersarna dalam menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerja sama usaha; dan
b. kerja sama nonusaha.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sating menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang b~kerja sama.
Pasal 55
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.
Pasal 56
(1) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan Pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan Aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan Aset Desa.
(2) Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUM Desa/BUM Desa bersama dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apapun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/ atau jaminan pinjaman atas Aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil man{aat tertentu.
(3) Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas da1am bentuk pengelolaan bersama sumber daya.
(4) Kerja sama usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja sama usaha diajukan oleh pelaksana opcrasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai kewenangannya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.