Pasal 42 Penyertaan, modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dmaksud dalam Pasal 41
Pasal 42 Penyertaan, modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dmaksud dalam Pasal 41