Pasal 31
(1) Pengawas sebagaimana climaksud dalam Pasal 28 berwenang:
a. bersama dengan penasihat dan pelaksan~ operasional, membahas dan menyepak~ti anggaran rumah tangga BUM Desa/
BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. bersama dergan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersarna;
d. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
f. atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/ atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mclakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pergawasan tahunan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
d. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
e. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/NMusyawarah Antar Desa;
f. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oieh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
g. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Des~ bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang
hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Pasal 32
Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.
Pasal 33
(1) Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Dcsa bersama.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagammana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Bagian Kedua
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama
Pasal 34
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan ·perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(2) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretaris;
b. bendahara; dan
c. pegawai lainnya.
(3) Sekretaris
den bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan . wewenang dan tugas pelaksana operasional.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.
(5) Pengangkatan dan pernberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional.
Pasal 35
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji; dan/atau
b. tunjangan dan rnanfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 36
Dalam rangka peningkatan kompetensi, pegawai, BUM Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
BAB V
RENCANA PROGRAM KERJA
Pasal 37
( 1) Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rancangan rencana program kerja
BUM Desa/
BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepcda penasihat dan pengawas untuk ditelaah.
(3) Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/ BUM Desa bersama sebagaimana dimaksad pada ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.
Pasal 38
Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. sasaran usaha, strategi program kerja/kegiatan bersama; usaha, kebijakan, dan BUM Desa/ BUM Desa
b. anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/ kegiatan; dan
c. hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
BAB V
I
KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu
K
epemilikan
Pasal 39
(I) Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa.
(2) Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
B
agian Kedua
Modal
Pasal 40
(1) Modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan modal masyarakat Desa; dan
c. bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Anrar Desa untuk menambah modal.
(2) Modal awal BUM Desa/ BUM Desa bersama dapat berasal dari:
a. penyertaan modal Desa; dan
b. penyertaan modal Desa dan penyertaan masyarakat Desa.
(3) Penyertaan modal Desa scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a bersumber dari APB Desa atau APB Desa masing-masing Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan hukum, orang perseorangan, gabungan orang dari Desa dan/atau Desa-Desa setempat.
Pasal 41
(1) Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakot Desa dapat dilakukan untuk:
a. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/ atau
b. penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang selain tanah dan bangunan.
(3) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang baik tanah dan bangunan maupun bukan tanah dan bangunan.
(4) Penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawrah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.