Paragraf 2
Penasihat
Pasal 21
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan ptofesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan
BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain scbagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 22
Dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara kolektif kolegial.
Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan penasihat BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama dcngan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa bersama.
Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama.
Pasal 23
( 1) Penasihat sebagaimana dimaksud daiarn Pasal 21 berwenang:
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional un tuk diaj ukan kepada Masyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/ BUM Desa bersama;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan oengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. melakukan telaah ~tas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dalam laporan keuangan;
g. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/ BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
1. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/ BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) bertugas:
a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa/BTJM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/ BUM Desa bersama sesuai dengar Anggaran Dasar dan anggaran rumah t~ngga;
d. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama;
e. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bcrsama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/ atau keputusan Musyawarah Desa/Muayawarah Antar Desa;
g. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Paragraf 3
Pelaksana Operasional
Pasal 24
(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diangkat oleh – Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/ atau unsur masyarakat.
(3) Pelaksana operasional scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Ketentuan lebin lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 25
(I) Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pel~ksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur utama.
(3) Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 26
Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa be:sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) nemegang jabatan selama 5 (ima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghirdarkan konflik kepentingan.
Pasal 27
(1) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 berwenang
a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah rangga, dan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mengatur ketentuan mengenai ketencgakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/ BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang• undangan mengenai ketenagakerjaan;
f. melakukan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan iusyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Dese/BUM Desa bersama;
g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pcngawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. melaksanakan pembagian bsaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Des/Musyawarah Antar Desa;
i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersii BUM Desa/BUM Desa_ bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
J. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
(1) mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/ atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa/ BUM Desa bersama di dalam dan/ atau di luar pengadilan.
(2) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/ BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/ atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/ atau ketentuan peraturan perundang• undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
bersama untuk diajukan kepada penasihat dan
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
d. menyusun laporan tahunan pelaksonaan pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaal oleh penasihat dan pengawas;
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada penasihat;
f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/ atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Paragraf 4
Pengawas
Pasal 28
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/ atau unsur masyarakat.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang perscorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, penga!aman, jujur, perilaku yang ba.ik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama.
Pasal 29
(1) Jumlah pengawas ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas diangkat sebagai ketua pengawas yang selanjutnya disebut ketua dewan pengawas.
(3) Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, merupakan majelis yang pelaksanaan kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(4) Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 30
Pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabaannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.