Humaniora: Kentalnya toleransi saat Ramadhan di daerah syariat Islam

Lely

Kalau orang belum pernah ke Aceh pasti image-nya negatif, tetapi kalau sudah ke sini, pasti berbeda

Banda Aceh (PRESSRELEASE.CO.ID) – Peunayong “Gampong Keberagaman” Kota Banda Aceh. Tulisan itu terbaca jelas pada pamflet berwarna merah yang memudar dari Jalan WR Supratman ke arah Pasar Kartini.

Lorong lebih kurang dengan lebar 5 meter di Pasar Kartini Gampong (desa) Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh itu terlihat sepi dari pintu masuk. Seperti bukan sebuah pasar pada umumnya.

Wajar, karena tidak semua pedagang membuka usahanya saat itu, lantaran masih pagi dan  masyarakat Muslim juga sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Setelah mendekat, suasana pasar mulai terasa. Para pedagang terlihat sibuk melayani pembeli. Ada yang membeli nasi, mi goreng, hingga menikmati segelas kopi panas.

Pedagang maupun pembeli di sini, semuanya tidak memakai jilbab (perempuan).

Karena, khusus pada bulan Ramadhan, aktivitas di pasar itu memang tidak terbuka untuk umum, namun khusus bagi warga non-Muslim, baik itu dari etnis Tionghoa, Batak (Kristen), serta penganut agama lain.

Pedagang di pasar, kala itu, hanya melayani warga non-Muslim. Itu juga menjadi salah satu bentuk upaya mereka menghargai penduduk Muslim yang sedang berpuasa.

Dengan konsistensi menghormati Muslim berpuasa maka, selama tiga generasi sampai hari ini, mereka masih tetap bisa menjual makanan dan minuman pada pagi hari selama Ramadhan, meski pasar itu berada di Banda Aceh, pusat Ibu Kota Provinsi Aceh dengan penerapan syariat Islam ini.

Di kawasan Pecinan Peunayong ini, aktivitas penjualan makanan dan minuman juga tidak berlangsung lama, yakni dibatasi sampai pukul 09.00 WIB, sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Forkopimda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan Ramadhan 1444 Hijriah bahwa masyarakat kota dilarang memperjualbelikan makanan dan minuman terhitung sejak Imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Namun, khusus di Pecinan Peunayong diizinkan karena ada kesepakatan lama. Warga non-Muslim di sana tetap bisa berjualan dengan ketentuan tertentu, yakni hanya boleh dijual kepada sesama non-Muslim, dan dengan batas akhir (tutup) pukul 09.00 WIB.

Halal

Di kawasan Pecinan Peunayong, makanan dijual oleh warga non-Muslim terutama dari etnis Tionghoa. Makanan itu tetap layak dikonsumsi oleh pemeluk agama Islam karena yang dijual semua halal seperti nasi gurih, sayur-sayuran, hingga daging ayam.

Salah seorang pedagang, Yuli (44), mengatakan bahwa selama bulan suci Ramadhan mereka hanya membuka dagangan sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB

“Sampai dengan pukul 09.00 WIB itu habis tidak habis barang dagangan maka harus tutup, kesepakatannya seperti itu,” katanya.

Humaniora: Kentalnya toleransi saat Ramadhan di daerah syariat Islam
Sejumlah warga etnis Tionghoa saat sarapan pagi di pasar kawasan Peunayong di bulan suci ramadhan, di Banda Aceh, Minggat (9/4/2023). PRESSRELEASE.CO.ID/Rahmat Fajri

Yuli menyampaikan mereka di sana tidak menjual dagangan makanan dan minuman itu kepada warga Muslim selama Ramadhan meskipun makanannya halal.

“Kalau Muslim, kita tidak menjualnya pada bulan Ramadhan ini meski yang kita jual halal,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa selama berjualan di sana mereka tidak pernah ada yang mengganggu, atau ada masalah apa pun karena masyarakat di sini sangat toleran.

Berita Terkait :  Humaniora: Kabupaten Bandung targetkan imunisasi polio 324 ribu balita

“Aman di sini, tidak pernah ada masalah apa pun. Kalau orang belum pernah ke Aceh pasti image-nya negatif, tetapi kalau sudah ke sini, pasti berbeda,” kata Yuli.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Yayasan Hakka Aceh, Harianto, yang menerangkan bahwa Pasar Pecinan merupakan pasar keberagaman bagi Aceh.

Mengapa pasar bisa buka terbatas waktunya meski ada seruan tidak boleh berjualan oleh  Forkopimda, menurut dia, karena sebelumnya Yayasan Hakka sudah pernah menemui Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mencarikan solusi agar masyarakat Tionghoa tetap bisa berjualan pada bulan Ramadhan.

Akhirnya, lahir sebuah kesepakatan bersama antara masyarakat etnis Tionghoa dengan Pemko Banda Aceh, yakni mereka tetap diizinkan membuka usaha tapi hanya sampai pukul 09.00 WIB.

“Jadi kesepakatan ini tetap kita patuhi sampai sekarang. Pasar ini sudah beroperasi sejak tahun 90-an, tidak pernah ada penggusuran atau masalah lainnya. Karena pemko telah memberikan ruang kepada etnis Tionghoa,” katanya.

Dalam kesepakatan tersebut, mereka juga dipersyaratkan tidak boleh menjual makanan dan minuman kepada umat Islam di sana, tapi khusus untuk warga non-Muslim.

“Yang boleh membeli di sini seperti etnis Tionghoa, komunitas Batak, Kristen Protestan, dan Katolik. Kalau dari warga Muslim, maaf, kami tidak akan melayaninya karena memang sedang bulan Ramadhan,” tegas Harianto.

Kota Toleransi

Masyarakat Kota Banda Aceh sudah lama hidup rukun dan berdampingan antara pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Tidak pernah terjadi selisih paham yang membuat kondisi kurang baik. Semuanya berjalan aman dan damai

Penjabat Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengatakan bahwa Banda Aceh merupakan kota yang menerapkan syariat Islam karena itu warga non-Muslim diminta menghormati warga yang berpuasa. Jika ada aktivitas makan dan minum, diharapkan selalu tertutup.

“Ini demi Banda Aceh sebagai Kota Toleransi. Jadi sekarang ini mereka (non-Muslim) tahu pada waktunya, kapan mereka harus membuka dan menutup usaha,” kata Bakri.

Bakri menyampaikan selama ini warga non-Muslim selalu menjaga dan menghargai masyarakat yang berpuasa. Mereka sadar berada di kota yang menerapkan syariat Islam.

“Kita beri kebebasan, hanya saja harus tertutup. Saya kira aman, nyaman, dan damai di Banda Aceh, yang penting tidak terbuka, saling  menghargai,” ujarnya.

Pada kesempatan lain, Bakri juga pernah mengungkapkan bahwa ia merasakan ada kesejukan dalam kehidupan beragama di Banda Aceh, tidak pernah ada gesekan dan konflik yang bermotif agama.

Selama ini Pemko telah membuktikan bahwa umat Islam sebagai mayoritas bisa menjadi pelindung bagi umat beragama lain.

“Islam itu rahmatan lil alamin, itu harus kita sosialisasikan secara terus-menerus kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman tersebut menjadi modal yang kuat dalam melahirkan kesejukan dalam kehidupan beragama.

“Kita ingin Banda Aceh ini terus sejuk, bersahabat. Indah sekali ketika ada kekurangan kita ditutup oleh kawan, kemudian kekurangan kawan kita yang tutup,” kata Bakri.

Berita Terkait :  Humaniora: Gubernur Kepri salurkan bantuan 1.300 paket sembako Ramadhan di Lingga

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banda Aceh Abdul Syukur menyampaikan bahwa selama ini pihaknya rutin menampung aspirasi, kemudian mengevaluasi jalannya kerukunan beragama di Banda Aceh.

“Jika ada persoalan yang muncul, kami langsung lakukan penanganan dengan gerak cepat bersama para tokoh,” katanya.

Sejauh ini secara keseluruhan kondisi kehidupan masyarakat beragama di Banda Aceh rukun, aman, dan tenteram.

Aktivitas warga etnis Tionghoa saat pagi di pasar kawasan Peunayong di bulan suci ramadhan, di Banda Aceh, Minggat (9/4/2023). PRESSRELEASE.CO.ID/Rahmat Fajri

Ketua Yayasan Hakka Aceh (perkumpulan warga etnis Tionghoa) Kho Khie Siong alias Aky menyatakan bahwa mayoritas warga Tionghoa di Aceh merasa senang dan nyaman dengan penerapan syariat Islam yang berlaku di Tanah Rencong.

“Masyarakat (Tionghoa) di Aceh lebih senang dengan hukuman cambuk karena lebih simpel, tidak perlu menjalani hukuman penjara, apalagi bagi yang berbisnis,” kata Aky.

Aky menyampaikan kehidupan masyarakat Aceh dengan warga Tionghoa selalu terbuka, dan pihak Yayasan Hakka juga terus memberi ruang komunikasi sehingga tidak ada sekat satu sama lain.

“Kami juga bisa bermanfaat kepada saudara kita di Aceh, bisa berteman, berinteraksi dengan semua, tidak ada batasan satu sama lain,” ujarnya.

Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari di tengah penerapan syariat Islam, kata Aky, mereka tidak mendapatkan kendala khusus, malah sebaliknya merasakan toleransi yang cukup tinggi dari masyarakat Aceh.

“Kita angkat jempol kepada masyarakat Aceh dalam kerukunan hidup umat beragama ini. Seumur hidup saya di Aceh belum pernah ada konflik beragama yang terjadi. Kalaupun ada, itu terkadang diprovokasi,” katanya.

Aky menuturkan, Yayasan Hakka Aceh atau secara umum warga Tionghoa terus melakukan gerakan untuk mengurangi atau mencegah upaya provokasi terhadap hal-hal yang bersifat negatif.

Selain itu, lanjut Aky, dalam melaksanakan ibadah mereka juga merasakan kenyamanan, tidak ada gangguan, bahkan malah mendapatkan dukungan yang baik, termasuk perayaan budaya di tempat ibadah.

“Bahkan perayaan kita juga banyak dikunjungi Muslim, mereka ingin tahu juga bagaimana Tionghoa ini melakukan syukuran seperti perayaan Imlek ini,” demikian Aky.

Secara umum, potret dan dinamika keumatan dan kerukunan di Bumi Serambi Mekkah hingga kini terus berjalan dengan baik dan kondusif. Jalinan kerukunan antar-umat beragama di Aceh sama sekali tidak terganggu. Kerukunan dan toleransi selalu berjalan sangat baik.

Saat ini, jumlah pemeluk agama di Aceh lebih kurang sebanyak 6.071.930 orang terbagi dalam lima kepercayaan.

Angka tersebut terdiri atas pemeluk Islam sebanyak 6.006.608 jiwa, Kristen 52.091, Katolik 6.181, Buddha 6.863, dan Hindu sebanyak 187 orang.

Adapun jumlah rumah ibadah di seluruh Aceh saat ini yaitu masjid 4.137 unit,  meunasah (balai desa) 6.516, mushala 4.355, gereja Katolik 20, gereja Kristen 187, vihara/kelenteng sembilan, dan pura satu unit.

Keragaman tempat ibadah itu menunjukkan antar-pemeluk agama bisa hidup berdampingan.

 

Sumber: Antara.

Bagikan:

Tags