a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku. yang bersangkutan serta penjelasannya;
b. laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsoldasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
f. laporan mengenai tugs ‘pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihet yang toiah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
(7) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksua pada ayat (l), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Pasal 59
Hasil Musyawarah Dcsa da.n/ atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses masyarakat Desa.
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) memutuskan penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) serta memutuskan penggunaan hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang menjadi bagian Desa.
Penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir.
BAB XI
PEMBAGIAN HASIL USAHA
Pasal 60
(1) Hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam l (satu) tanun buku.
(2) Pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa menjadi pendapatan Desa yang prioritas penggunaannya dapat ditetapkan secara khusus dan disepakati dalam Musvawarah Desa/Musyawarah ntar Desa.
(3) Ketentan mengenai pembagian hasil usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (
1) kepada masing-masing penyerta modal diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
BAB
XII KERUGIAN
Pasal 61
( 1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/ BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/ audit oleh pengawas.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta ban’tuan auditor independen.
(3) Dalam hal terdapat indikas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Dcsa.
Pasal 62
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l menemukan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penasihal, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah · melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kchati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambii tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(3) Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membahas dan memutuskan bentuk pertaiggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dear kegotongroyongan.
(4) Dalam hal penasihat, pelaksana operasionai, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum.
Pasal 63
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugan murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabka unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimiiikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil pilihan kebijakan:
a. dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama;
b. mengajukan permohonan pengadilan niaga; pailit kepada
c. merestrukturisasi keuangan BUM Desa/ BUM Desa bersama;
d. menutup scbagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
e. kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BAB XIII
PENGHENTIAN KECIATAN USAHA BUM DFSA/BUM DESA BERSAMA
Pasal 64
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Dcsa/BUM Desa bersama merupakan penghentian selruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki karena kcadaan tertentu yang diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan alam Peraturan Desa/Peraturan Bersama Kepala Desa.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mengalami kerugian terus menerus yang tidak dapat diselamatkan;
b. mencemarkan lingkungan;
c. dinyatakan pailit; dan d. sebab lain yang sah.
(3) Perghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis investasi U saha BUM Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan hasil evaluasi kinetja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penutupan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti denigan penyelesaian seluruh kewajiban dan pembag.an harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
Pasal 65
(1) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan. hasil penghentian kcgiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama ditunjuk. penyelesai melalui Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
(2) Dalam hal Musyawaran )esa dan/atau Musyawaran Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana operasional bertindak selaku penyelesai.
(3) Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan pcnasihat.
(4) Selama proses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa bersama t<tap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM Lesa bersama dalam penyelesaian.
Pasal 66
Penyelesaian mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian;
b. mengumpu!kan segala ketcrangan yang diperlukan;
c. mengundang pelaksana operasional SUM Desa/BUM Desa bersama, baik sendiri-sendiri maupun bersama• sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk menyelesaikan sisa ‘kewajiban BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. membagikan sisa hasil penyclesaian kepada penyerta rriodal; dan
h. membuat berita acara peryelesaian.
Pasal 67
( 1) Penyelesaian dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.