Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “memiliki modal di luar Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama antara lain kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama pada koperasi.
Pasal50
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Yang dimaksud dengan “layanan jasa keuangan adalal lembaga keuangan mikro sesuai dengan ketentuan peratran perundang-undangan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas. Pasal52
Cukup jelas. Pasal 53
Ayat (1)
Pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa mengikuti kelaziman praktik dunia usaha, dan tidak tunduk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Desa.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa” antara lain media daring, media cetak, papan pengumuman Desa, atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas. Pasal 55
Cukup jelas. Pasal56
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Ckup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengelolaan bersama sumber daya merupakan pengelolaan atas smber daya publik seperti mata air, sungai, danau, pantai, alam pegunungan, hutan, tambang alam, dan sebagainya untuk dikelola bersama sebagai usaha bidang ckonomi dan/atau useha pelayanan umum BUM Desa/BUM Desa bersama.
Sumber daya ala1n dimaksud merupakan kewenangan Desa untuk mcngelola atau kewenangan pihak lain yang dapat dikelola oleh Desa secara langsung atau dalam bentuk kerja sama, sesuai dengan ketentuan peraturan perurdang• undangan.
Ayat (5)
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama mengatur kewenangan· persetujuan kerja .sama BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas berdasarkan kriteria antara lain besarnya nilai investasi kerja sama dan bentuk kerja sama.
Bentuk kerja sama yang perlu mendapat persetujuan Musyawarah Desa antara lain berupa pemanfaatan Aset Desa yakni sewa-menyewa, kerja sama pemanfaatan, bangun. guna serah, dan/atau bangun serah guna Aset Desa.
Sedangkan bentuk kerja sama usaha yang hanya perlu mendapat persetujuan penasihat dan pengawas antara lain kerja sama usaha dalam pengembangan lay~nan dan fitur usaha. ·
Pasal 57
Cukup jelas. Pasal 58
Cukup jelas. Pasal59
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir tidak berlaku bagi perbuatan pidana.
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Pembagian hasil U saha BUM Desa/ BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa menjadi pendapatan Desa yang prioritas penggunaannya dapat ditetapkan secara khusus dala1n bentuk antara lain pembargunan Desa, peberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APB Desa.
Ayat (3)
Cukup jclas.
Pasal 61
Cukup jelas. Pasal62
Cukup jelas. Pasal 63
Cukup jclas. Pasal 64
Cukup jelas. Pasal 65
Ayat(l)
Yang dimaksud dengan “penyelesai” adalah pihak yang bertugas melakukan pemberesan harta badan usaha yang dapat berasal dari internal maupun eksternal BUM Uesa/BUM Desa bersama sesuai dengn kebutuhan dan kemampuan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas. Pasal67
Cukup ielas. Pasal 68
Cukup jelas. Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas. Pasal 71
Cukup jelas. Pasal 72
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembinaan dan pengembangan umum antara lain pendataan dan pemeringkatan, pemantauan, penyusunan dukungan kebijakan, pengawasan, evaluasi, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan kelembagaan dan manajemcn organisasi, serta kegiatan pengembangan lainnya antara lain:
a. pendidikan dan pelatihan pengelolaan usaha dan kewirausahaan sesuai dengan kebutuhan dan pertumbuhan usaha;
b. kegiatan forum komunikasi komunitas bisnis antar BUM Dea/BUM Desa bersama secara periodik dan berkesinambungan;
c. penyediaan klinik konsultasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang berfungsi memberikan bantuan penyelesaian masalah;
d. penyelenggaraan temu usaha dalam bentuk seminar, kunjungan, pameran produk usaha/layanan, dan kegiatan lain sejenis secara periodik dan berkesinambungan;
e. penyelenggaraan temu kernitraan antar sesama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan pelaku ekonomi lain untuk menjalin kenitraan dan kerja sama; dan/atau
f. penyelenggaraan kegiatan prornosi pasar, adaptasi teknologi, dan jejaring secara internasional, nasional, dan wilayah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pembinaan dan pengerbangan teknis” antara lain bimbingan teknis terkait akselerasi pengembangan modal, bantuan permodalan, pengembangan usaha dan,/atau layanan BUM Desa/BUM Desa bersama, bimbingan teknis manajemen keuangan, peningkatan skala usaha dan perdagangan, pembinaan usaha industri, serta kegiatan pembinaan dan pengembangan lain sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan meliputi badan kerja sama antar desa program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, badan pengawas unit pengelola kegiatan, unit pengelola kegiatan, tim penanganan masalah dan penyehatan pinjaman, tim verifikasi, dan tim pendanaan.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Unit Usaha BUM Desa dapat menjalankan usaha baik di sektor keuangan dalam bentuk lembaga keuangan mikro maupun di sektor riil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 74•
Cukup jclas. Pasai 75
Cukup jelas. Pasal 76
Cukup jelas. Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Link : https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176380/PP_Nomor_11_Tahun_2021.pdf
PP Nomor 11 Tahun 2021 ini mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
7 pemikiran pada “PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (penjelasan)”