II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas.Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Ckup jelas. Pasal 4Yang dimaksud dengan “lekeluargaan adalah kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa dan bukan semangat nepotisme yang bersifat kekerabatan. Dengan demikian BUM Desa dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kesejahteraa· masyarakat secara keseluruhan, bukan kesejahteraan orang-perseorangan.Yang dimaksud dengan “kegotongroyongan adalah kebiasaan saling menolong untuk membangun Desa.Huruf aYang dimaksud dengan “profesional” adalah tata kelola yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang ada dan dikerjakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai.Huruf bYang dimaksud dengan “terbuka adalah penyelenggaraan tata kelola BUM Desa dapat dipantau publik/masyarakat umum.Data dan informasi pengelolaan BUM Desa mudah diakses serta ditampilkan setiap waktu dan kesempatan.Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah BUM Desa sebagai badan usaha yang dimiliki oleh Desa dan segenap pelaksananya harus bertanggung jawab kepada masyarakat Desa.Huruf cYang dimaksud dengan “partisipatif adalah memberi peluang peran serta masyarakat dalam proses pendirian maupun pengelolaan BUM Desa baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kcgiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, .waktu, keahlian, modal atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasilnya.Huruf dYang dimaksud dengan “prioritas sumber daya lokal” adalah dalam menjalankan usahanya, BUM Desa harus memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia dari Desa setempat.Huruf eYang dimaksud denan “berkelanjutan adalah pengembangan BUM Desa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa di masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi Desa di m~sa mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.Pasal 5Cukup jelas. Pasal6Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas.Pasal 9Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Hasil pendaftaran berupa data dan informasi terkait BUMDesa/BUM Desa bersama. Ayat (3)Cukup jelas. Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelas.Pasal 10Huruf aKebutuhan masyarakat memperhatikan aspek:1. nilai ekonomis dan manfaat atas pengelolaan pelayanan umum yang dilakukan; dan2. kesesuaian pemenuhan kebutuhn masyarakat dengan kapasitas dan kapabilitas Desa dan/atau Desa-Desa serta masyarakat Desa.Huruf bYang dimaksud dengan “masalah adalah kesenjangan antara kondisi ideal yang diharapkan dengan kondisi fakuual berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, serta pengetahuan dan teknologi masyarakat.Huruf cKelayakan usaha ikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, anaiisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek pendukung lain seperti ketersediaan dan kemampuan teknologi, ketersediaan dan skala sumber daya alam, manusia, sosial, dan budaya.Huruf dPendirian BUM Desa harus disertai dengan kejelasan maksud, tujuan, rencana layanan, strategi dan tata kelola usaha, infrastruktur, struktur organisasi, praktik niaga, serta kebijakan dan rencana proses operasional.Huruf ePelestarian, keberlanjutan serta perlindungan daya dukung kehidupan menjadi dasar bagi BUM Desa/BUM Desa bersama untuk mengembangkan secara kreatif Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang berbasis keunikan dan keragaman kehidupan masyarakat Desa berdasarkan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas. Pasal 14Cukup jelas. Pasal 15Cukup jelas. Pasal 16Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama mengatur formasi kehadiran peserta Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang diikuti oleh badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah masyarakat penyerta modal BUM Desa/BUM Desa bersama dan unsur masyarakat lain.Unsur masyarakat lain dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal Desa di antaranya:a. tokoh adat;b. tokoh agama;c. tokoh masyarakat;d. tokoh pendidikan;e. perwakilan kelompok tani;f. perwakilan kelompok nelayan;g. perwakilan kelompok perajin;h. perwakilan kelompok perempuan;1. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;J. perwakilan kelompok masyarakat miskin;k. perwakilan kewilayahan;I. perwakilan pemcrhati/kader kesehatan masyarakat;m. perwakilan kelompok penyandang disabilitas;n. perwakilan kelompok lanjut usia;o. perwakilan kelompok senimar; dan/ataup. perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuei dengan kearifan lokal masing-masing Desa.Cukup jelas. Pasal 18Cukup jelas. Pasal 19Cukup jelas. Pasal 20Cukup jelas. Pasal 21Cukup jelas.Pasal 22Ayat (1)Yang dimaksud dengan “kolektif kolegial” adalah dalam melaksanakan kewenangannya anggota dewan penasihat tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan penasihat.Ayat (2)Cukup jelas. Ayat. (3)Cukup jelas.Pasal 23Ayat (I,Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dYang dimaksud dengan “keadaan tertentu antara lain pelaksana operasional diduga melakukan perbuatan yang merugikan BUM Desa/BUM Desa bersama atau mempunyai benturan kepentingan dengan BUM Desa/BUM Desa bersama.Huruf eCukup jelas. Huruf fCukup jelas.Huruf gYang dimaksud “menetapkan edalah tindakan menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atas pengesahan penerimaan laporan tahunan.Huruf hCukup jelas. Huruf iCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal24Cukup jelas. Pasal 25Cukup jelas. Pasal 26Cukup jelas. Pasal 27Cukup jelas. Pasal 28Cukup jelas. Pasal 29Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Yang dimaksud dengan “kolektif kolegial” adalah dalam melaksanakan kewenangannya anggota dewan pengawas tidak dapt bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan pengawas.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal30Cukup jelas. Pasal 31Cukup jelas. Pasal32Cukup jelas. Pasal 33Cukup jelas. Pasal34Cukup jelas. Pasal35Cukup jelas. Pasal36Cukup jelas. Pasal37Cukup jelas. Pasal 38Cukup jelas. Pasal39Ayat (1)Yang dimaksud dengan sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Dcsa bersama adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) modal dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-DesaAyat (2)Cukup jelas.Pasal 40Ayat(l)Cukup jclas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jclas. Ayat (4)Yang dimaksud dengan “lembaga berbadan hukum antara lain koperasi.Yang dimaksud dengan “lembaga tidak berbadan hukum antara lain persekutuan komanditer, badan usaha tidak berbadan hukum, atau lembaga lainnya yang berkedudukan di Desa dan/atau Desa-Desa setempat.Pasal 41Cukup jelas. Pasal42Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cPenugasan Desa kepada BUM Desa/BUM dilaksanakan berdasarkan keputusan Desa/Musyawarah Antar Desa.Desa bersamaMusyawarahPasal 43Ayat (1)Yang dimaksud dengan “Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa” adalah musyawarah yang membahas mengenai penyertaan modal awal untuk pendirian dan/atau untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 44Cukup jelas. Pasal 45Cukup jelas. Pasal46Cukup jelas. Pasal 47Cukup jelas. Pasal48Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Huruf aCukup jelas. Huruf bCukup jelas. Huruf cCukup jelas. Huruf dPinjaman yang mengakibatkan perubahan proporsi kepemiiikan modal antara lain jenis pinjaman yang dapat berubah menjadi penyertaan modal apabila BUM Desa/BUM Desa bersarna tidak sanggup memenuhi kewajiban yang timbul dari pinjaman dimaksud.Ayat (3)Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama mengatur kewenangan persetujuan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas berdasarkan kriteria antara lain besarnya jumlah pinjaman, besarnya nilai jaminan pinjaman, dan penggunaan pinjaman.Pasal 49Ayat ( 1)BUM Desa dapat secara langsung mengelola sendiri kegiatan Usaha BUM Desa dan/atau mendirikan Unit Usaha BUM Desa yang terpisah dari BUM Desa untuk menjalankan kegiatan usaha.