Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa adalah Peraturan yang mengatur diantaranya tentang pendirian BUM Desa, Membahas tentang Anggaran Dasar ( AD ) BUM Desa, Anggaran Rumah Tangga ( ART ) BUM Desa, Organisasi dan Pegawai BUM Desa dengan menjelaskan tugas dan fungsi dari masing – masing dari siapa saja yang menjadi bagian dari Organisasi atau struktur BUM Desa itu sendiri, dan masih banyak lagi.
Terlampir Salinan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa.
Daftar Isi
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas. Pasal 3
Ckup jelas. Pasal 4
Yang dimaksud dengan “Kekeluargaan adalah kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa dan bukan semangat nepotisme yang bersifat kekerabatan. Dengan demikian BUM Desa dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kesejahteraa· masyarakat secara keseluruhan, bukan kesejahteraan orang-perseorangan.
Yang dimaksud dengan “kegotongroyongan adalah kebiasaan saling menolong untuk membangun Desa.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “profesional” adalah tata kelola yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang ada dan dikerjakan oleh pelaku yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “terbuka adalah penyelenggaraan tata kelola BUM Desa dapat dipantau publik/masyarakat umum.
Data dan informasi pengelolaan BUM Desa mudah diakses serta ditampilkan setiap waktu dan kesempatan.
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah BUM Desa sebagai badan usaha yang dimiliki oleh Desa dan segenap pelaksananya harus bertanggung jawab kepada masyarakat Desa.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “partisipatif adalah memberi peluang peran serta masyarakat dalam proses pendirian maupun pengelolaan BUM Desa baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kcgiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, .waktu, keahlian, modal atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasilnya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “prioritas sumber daya lokal” adalah dalam menjalankan usahanya, BUM Desa harus memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia dari Desa setempat.
Huruf e
Yang dimaksud denan “berkelanjutan adalah pengembangan BUM Desa diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa di masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi Desa di m~sa mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pasal 5
Cukup jelas. Pasal6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas. Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Hasil pendaftaran berupa data dan informasi terkait BUM
Desa/BUM Desa bersama. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a
Kebutuhan masyarakat memperhatikan aspek:
1. nilai ekonomis dan manfaat atas pengelolaan pelayanan umum yang dilakukan; dan
2. kesesuaian pemenuhan kebutuhn masyarakat dengan kapasitas dan kapabilitas Desa dan/atau Desa-Desa serta masyarakat Desa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “masalah adalah kesenjangan antara kondisi ideal yang diharapkan dengan kondisi fakuual berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, serta pengetahuan dan teknologi masyarakat.
Huruf c
Kelayakan usaha ikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, anaiisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek pendukung lain seperti ketersediaan dan kemampuan teknologi, ketersediaan dan skala sumber daya alam, manusia, sosial, dan budaya.
Huruf d
Pendirian BUM Desa harus disertai dengan kejelasan maksud, tujuan, rencana layanan, strategi dan tata kelola usaha, infrastruktur, struktur organisasi, praktik niaga, serta kebijakan dan rencana proses operasional.
Huruf e
Pelestarian, keberlanjutan serta perlindungan daya dukung kehidupan menjadi dasar bagi BUM Desa/BUM Desa bersama untuk mengembangkan secara kreatif Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang berbasis keunikan dan keragaman kehidupan masyarakat Desa berdasarkan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.
Pasal 11
Cukup jelas. Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas. Pasal 14
Cukup jelas. Pasal 15
Cukup jelas. Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama mengatur formasi kehadiran peserta Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang diikuti oleh badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah masyarakat penyerta modal BUM Desa/BUM Desa bersama dan unsur masyarakat lain.
Unsur masyarakat lain dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal Desa di antaranya:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
1. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
J. perwakilan kelompok masyarakat miskin;
k. perwakilan kewilayahan;
I. perwakilan pemcrhati/kader kesehatan masyarakat;
m. perwakilan kelompok penyandang disabilitas;
n. perwakilan kelompok lanjut usia;
o. perwakilan kelompok senimar; dan/atau
p. perwakilan kelompok lain yang teridentifikasi di Desa yang bersangkutan sesuei dengan kearifan lokal masing-masing Desa.
Cukup jelas. Pasal 18
Cukup jelas. Pasal 19
Cukup jelas. Pasal 20
Cukup jelas. Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kolektif kolegial” adalah dalam melaksanakan kewenangannya anggota dewan penasihat tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan penasihat.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat. (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (I,
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu antara lain pelaksana operasional diduga melakukan perbuatan yang merugikan BUM Desa/BUM Desa bersama atau mempunyai benturan kepentingan dengan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud “menetapkan edalah tindakan menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atas pengesahan penerimaan laporan tahunan.
Huruf h
Cukup jelas. Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal24
Cukup jelas. Pasal 25
Cukup jelas. Pasal 26
Cukup jelas. Pasal 27
Cukup jelas. Pasal 28
Cukup jelas. Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kolektif kolegial” adalah dalam melaksanakan kewenangannya anggota dewan pengawas tidak dapt bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan dewan pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal30
Cukup jelas. Pasal 31
Cukup jelas. Pasal32
Cukup jelas. Pasal 33
Cukup jelas. Pasal34
Cukup jelas. Pasal35
Cukup jelas. Pasal36
Cukup jelas. Pasal37
Cukup jelas. Pasal 38
Cukup jelas. Pasal39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Dcsa bersama adalah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) modal dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat(l)
Cukup jclas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jclas. Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “lembaga berbadan hukum antara lain koperasi.
Yang dimaksud dengan “lembaga tidak berbadan hukum antara lain persekutuan komanditer, badan usaha tidak berbadan hukum, atau lembaga lainnya yang berkedudukan di Desa dan/atau Desa-Desa setempat.
Pasal 41
Cukup jelas. Pasal42
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM dilaksanakan berdasarkan keputusan Desa/Musyawarah Antar Desa.
Desa bersama
Musyawarah
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa” adalah musyawarah yang membahas mengenai penyertaan modal awal untuk pendirian dan/atau untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas. Pasal 45
Cukup jelas. Pasal46
Cukup jelas. Pasal 47
Cukup jelas. Pasal48
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Pinjaman yang mengakibatkan perubahan proporsi kepemiiikan modal antara lain jenis pinjaman yang dapat berubah menjadi penyertaan modal apabila BUM Desa/BUM Desa bersarna tidak sanggup memenuhi kewajiban yang timbul dari pinjaman dimaksud.
Ayat (3)
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama mengatur kewenangan persetujuan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas berdasarkan kriteria antara lain besarnya jumlah pinjaman, besarnya nilai jaminan pinjaman, dan penggunaan pinjaman.
Pasal 49
Ayat ( 1)
BUM Desa dapat secara langsung mengelola sendiri kegiatan Usaha BUM Desa dan/atau mendirikan Unit Usaha BUM Desa yang terpisah dari BUM Desa untuk menjalankan kegiatan usaha.
7 pemikiran pada “PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (penjelasan)”