Pasal 10
Pendirian
BUM Desa/BUM Desa bersamz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pemecahan masalah bersama, c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. vis: pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal.
BAB III
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
(1) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. .
(2) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama
scbagaimana dimaksud pada ayat (1} paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. modal;
e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
g. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.
(3) Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat pencrimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersamna.
(5) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 12
1) Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal’ 11 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lembaga pemerintah; dan
3. lembaga internasional.
b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.
(2) Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Anggaran ‘rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
(2} Anggaran rumah tengga BUM Desa/BUM ‘ Desa bersama sebagaiana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewjiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa/BUM Desa bersoma;
c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/ BUM Desa bersama.
(3) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Perzturan Bersama Kepala Desa:
BAB IV
ORGANISASI DAN PEGAWAI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu
Organisasi BUM Desa/ BUM Desa bersama
Pasal 14
Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terpisah dari Pemerintah Desa.
Pasal 15
Perangkat Organisasi BUM Desa/ BUM Desa
bersama terdiri atas:
a. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
b. penasihat;
c. pelaksana operasional; dan
d. per:gawas
Paragraf i
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
Pasal 16
(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh badan pernusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 17
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa berwenang:
a. menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya;
c. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. mengangkat sekrctaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada
BUM Desa/BUM Desa bersama;
i. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
J. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama engan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk l:erja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana dietapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
l. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
m. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih Desa/BUM Desa bersama
n. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
o. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
p. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Dcsa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Dcsa;
q. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
r. membakas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Des/UM Desa bersama dengan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama;
s. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
t. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
u. memutuskan penghentian
operasional BUM Desa/BUM
keadaan tertentu;
V. menunjuk penyelesai dalam rangka seluruh kewajiban dan pcmbagian kekayaan hasil penghentian kegiatan Desa/BUM Desa bersama; penyelesaian harta atau Usaha BUM
w. meminta dan menenma pertanggungjawaban penyelesai; dan
x. memerintahkan pcngawas atau menunjuk auditor independen untuk mclakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/ a tau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 18
Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 19
(1) Musyawarah Deso/Musyawarah Antar Desa terdiri atas:
a. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan; dan
b. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus.
(2) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memutuskan pertanggungjawaban pelaksana operasional.
(3) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
(4) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(5) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimnana dimaksud pada ayat () dapat diadakan atas permintaan penasihat dan/atau pelaksana operasional.
(6) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa ‘ahunan.
Pasal 20
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.