Peraturan Pemerintah

Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha PP 9 tahun 2021

Dian Hadi Saputra

Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha PP 9 tahun 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA

Ayat (4)

Cukup jelas. Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 8

Ayat (1)

Pada prinsipnya Wajib Pajak memiliki hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan. Namun demikian, dalam hal Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak tetap diberi kesempatan untuk mengungkapkan dengan kesadaran sendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak.

Untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kemungkinan tidak dipertimbangkannya pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh pemeriksa pajak, maka pengungkapan tersebut harus dilakukan sebelum pemeriksa pajak menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan harus mencerminkan seluruh temuan-temuan yang dihasilkan selama pelaksanaan Pemeriksaan.

Dengan demikian pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak yang dilakukan setelah surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan akan menyebabkan pengungkapan tersebut tidak tercermin dalam surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan. Di samping itu, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan tidak mencerminkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilandasi oleh kesadaran sendiri Wajib Pajak.

Ayat (2)

Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar dan Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administratif harus dilampirkan apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar. Apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.

Ayat (3)

Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dalam laporan tersendiri, pemeriksa pajak harus menyelesaikan pemeriksaannya untuk membuktikan kebenaran laporan tersendiri tersebut.

Ayat (4)

Cukup jelas. Ayat (5)

Cukup jelas. Ayat (6)

Cukup jelas. Ayat (7)

Dihapus. Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 10A

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 12

Ayat (1)

Tindak pidana di bidang perpajakan merupakan perbuatan yang diancam sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang terkait dengan perpajakan, antara lain Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12

Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10

Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Ayat (2)

Cukup jelas. Ayat (3)

Cukup jelas. Ayat (4)

Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan putusan terakhir terhadap upaya hukum yang dilakukan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, jumlah pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak dikembalikan, yaitu sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Ayat (4a)

Cukup jelas. Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)

Dihapus. Ayat (3)

Dihapus.

Angka 7

Pasal 15

Ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dengan jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang akan diterbitkan, kecuali surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya merupakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berita Terkait :  Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan Pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan, perlu dilakukan Pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)

Dihapus.

Angka 9

Pasal 20

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 24

Ayat (1)

Berdasarkan sistem self assessment, kewajiban perpajakan Wajib Pajak ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Dengan demikian, surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak tersebut diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.

Contoh:

Terhadap Wajib Pajak orang pribadi diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada tanggal 6 Januari 2021. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 Wajib Pajak hanya menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020. Dalam tahun

2022, Direktur Jenderal Pajak memperoleh data yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak dalam Tahun Pajak

2019 memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berdasarkan data tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan

pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Tahun

Pajak 2019. Ayat (2)

Penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dapat juga dilakukan apabila setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Contoh:

Terhadap Wajib Pajak orang pribadi diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada tanggal 6 Januari 2019. Pada tanggal 28 Desember 2021, Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut dihapus. Dalam tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak memperoleh data yang menunjukkan bahwa dalam Tahun Pajak 2018, Wajib Pajak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, dalam Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp100.000.000,00 dan dalam Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Berdasarkan data tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2018, 2020, dan

2022. Ayat (3)

Cukup jelas. Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 11

Pasal 29

Dihapus.

Angka 12

Pasal 43

Dihapus.

Angka 13

Pasal 44

Dihapus.

Angka 14

Pasal 45

Dihapus.

Angka 15

Pasal 45A Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Contoh penerapan ketentuan ayat ini:

Contoh 1:

Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi sebesar Rp2.500.000.000,00.

Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar dan menyetujui jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.500.000.000,00 sehingga tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menyatakan terdapat jumlah lebih bayar sebesar Rp1.600.000.000,00.

Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.600.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan yang berlaku pada awal penghitungan imbalan bunga dibagi 12 (dua belas) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp1.500.000.000,00.

Berita Terkait :  PP 9 tahun 2021 Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Contoh 2:

Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi sebesar Rp2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar namun Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebelum mengajukan keberatan. Selain itu, Wajib Pajak menyetujui jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak sebesar Rp2.000.000.000,00. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp1.250.000.000,00.

Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.250.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rp1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp1.000.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan yang berlaku pada awal penghitungan imbalan bunga dibagi 12 (dua belas) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah lebih bayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, yaitu sebesar Rp1.250.000.000,00.

Contoh 3:

Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan restitusi sebesar Rp2.500.000.000,00. Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp500.000.000,00. Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum mengajukan keberatan. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sehingga jumlah lebih bayar dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp1.250.000.000,00. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.750.000.000,00, yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rp1.250.000.000,00) ditambah

dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp500.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak diberikan imbalan bunga.

Ayat (3)

Cukup jelas. Ayat (4)

Cukup jelas. Ayat (5)

Cukup jelas. Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan “tanggal diterbitkannya Putusan Banding” adalah tanggal Putusan Banding tersebut diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.

Yang dimaksud dengan “tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali” adalah tanggal Putusan Peninjauan Kembali tersebut diucapkan oleh hakim agung.

Contoh 1:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2020 diterbitkan tanggal 5 April 2022 dan diajukan keberatan pada tanggal 8 Juni 2022. Jika Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2023 maka penghitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2022 s.d. 10 Mei 2023, yaitu selama 14 (empat belas) bulan [13 (tiga belas) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2022 s.d. 4 Mei 2023 ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan, yaitu tanggal 5 Mei 2023 s.d. 10 Mei 2023].

Contoh 2:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2020 diterbitkan tanggal 5 April 2022 dan diajukan keberatan pada tanggal 10 Mei 2022. Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2023. Wajib Pajak mengajukan banding dan Putusan Banding yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2024 dan baru diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 10 Mei 2024.

Berita Terkait :  Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Dalam hal ini, penghitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2022 s.d. 20 Maret 2024, yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan [23 (dua puluh tiga) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2022 s.d. 4 Maret 2024 ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan, yaitu tanggal 5 Maret 2024 s.d. 20 Maret 2024]. Ayat (8)

Cukup jelas. Ayat (9)

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)

Tujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Untuk mendapatkan bukti permulaan tersebut, Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.

Pemeriksaan Bukti Permulaan berbeda dengan Pemeriksaan mengingat Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang hukum acara pidana, yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan.

Ayat (3)

Cukup jelas. Ayat (4)

Cukup jelas. Ayat (5)

Huruf a

Cukup jelas. Huruf b

Cukup jelas. Huruf c

Cukup jelas. Huruf d

Cukup jelas. Huruf e

Yang dimaksud dengan “pihak ketiga”, yaitu pihak lain yang mempunyai hubungan dengan tindakan, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan seperti bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, atau pemasok.

Huruf f

Cukup jelas. Huruf g

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas. Ayat (7)

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)

Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan terkait dengan Pasal 38 atau Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah kerugian pada pendapatan negara yang harus dilunasi sebesar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.

Sedangkan dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan terkait dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jumlah kerugian pada pendapatan negara yang harus dilunasi sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Jumlah pajak tersebut di atas ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan atau 3 (tiga) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Ayat (2a)

Cukup jelas. Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 63A Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)

Cukup jelas. Ayat (3)

Cukup jelas. Ayat (4)

Cukup jelas. Ayat (5)

Dalam rangka memberikan kemudahan, Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara elektronik melalui sistem elektronik yang dapat diintegrasikan dengan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud dalam ayat ini adalah pihak lain selain instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi yang dapat memfasilitasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain namun terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai contoh, pihak lain tersebut dapat memfasilitasi pendaftaran Wajib Pajak secara online, pembukuan secara online, penerbitan bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara online, dan penyampaian Surat Pemberitahuan secara online melalui sistem administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain namun terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 63B

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Bagikan:

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.