PP 78 Tahun 2021 Perlindungan Khusus Bagi Anak Pasal 33-54

Dian Hadi Saputra

PP 78 Tahun 2021 Perlindungan Khusus Bagi Anak Pasal 33-54

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Pasal 33

(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat dapat mengupayakan pencegahan agar Anak tidak menjadi korban pornografi. (2) Upaya pencegahan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri melalui:

  1. pelaksanaan dan fasilitasi rencana aksi nasional tentang pencegahan dan penanganan pornografi ;
  2. optimalisasi peran dan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
  3. fasilitasi daerah dalam men5rusun rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
  4. pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi;
  5. perusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
  6. pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
  7. fasilitasi pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk atau jasa pornografi.

(3) Upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan terkait rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
  2. optimalisasi peran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
  3. peningkatan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornograli daerah;
  4. penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
  5. pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
  6. pembinaan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat untuk meningkatkan upaya dan pencegahan dan penanganan pornografi.

(4) Upaya pencegahan oleh Masyarakat agar Anak tidak menjadi Korban Pornografi melalui:

  1. penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di lingkungan sekitar;
  2. penguatan kepada lingkungan sekitar untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
  3. peningkatan upaya pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan sekitar.

(5) Ketentuan mengenai tata cara upaya pencegahan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 34

(1) Pembinaan dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BAB VIII ANAK DENGAN HIV DAN AIDS

Pasal 35

Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Pasal 36

Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:

  1. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu tentang Anak dengan HIV dan AIDS;
  2. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu terkait pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS;
  3. surveilans kesehatan berupa pencatatan, pelaporan, dan analisis data pada ibu, ibu hamil, atau Anak yang terindikasi HIV; dan
  4. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS.
Berita Terkait :  PP Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai 86 Tahun 2021

Pasal 37

Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan Anak dengan HIV dan AIDS;
  2. promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi dini dan penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri;
  3. mencegah penularan HIV dan AIDS dari ibu ke Anak;
  4. mencegah Anak untuk tidak menggunakan narkotika;
  5. deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil di daerah endemik HIV dan AIDS yang meluas dan terkonsentrasi;
  6. deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual dan htberculosis di daerah epidemi HIV rendah;
  7. menggunakan alat medis yang steril untuk Anak agar terhindar dari HIV dan AIDS;
  8. menghindari transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS kepada Anak;
  9. memberikan informasi tentang penularan HIV dan AIDS kepada Anak;
  10. mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV dan AIDS;
  11. menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan 1. membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan informasi tentang HIV dan AIDS di tingkat desa.

Pasal 38

(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan untuk:

  1. mengurangi atau menghambat berkembangnya virus HIV dan AIDS pada Anak;
  2. mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS;
  3. mengurangi atau menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan
  4. meningkatkan kualitas hidup Anak penderita HIV dan AIDS.

(2) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan:

  1. perawatan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  2. perawatan rumah berbasis Masyarakat.

(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditujukan untuk mengembalikan kualitas hidup Anak untuk menjadi produktif. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendampingan, konsumsi obat teratur dan benar, Konseling psikologi kesehatan, dan Reintegrasi Sosial. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada Anak.

Pasal 41

Pemerintah Daerah wajib mengupayakan kesamaan dalam akses, partisipasi, dan manfaat dalam kehidupan bagi Anak dengan HIV dan AIDS.

Pasal 42

(1) Upaya Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.

(2) Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diiakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

(3) Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB IX ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAUPERDAGANGAN

Pasal 43

Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Penculikan, Penjualan, danf atau Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.

Pasal 44

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui:

  1. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, danf atau perdagangan;
  2. pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
  3. pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Berita Terkait :  Peraturan Pemerintah Perlindungan Khusus Bagi Anak

Pasal 45

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Pasal 46

Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:

  1. melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak;
  2. meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, danf atau perdagangan Anak;
  3. menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional;
  4. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
  5. meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan latau perdagangan.

Pasal 47

Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:

  1. rehabilitasi fisik dan psikis;
  2. pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular;
  3. rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau d. Rehabilitasi Sosial.

Pasal 48

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah Daerah.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pemerintah Daerah.

(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.

(4) Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

BAB X ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS

Pasal 49

(1) Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dilakukan melalui upaya:

  1. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan; dan
  2. pemantallan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

(2) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

  1. pencegahan;
  2. pendampingan;
  3. rehabilitasi medis; dan
  4. Rehabilitasi Sosial.

(3) Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Penyebarluasan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dilakukan melalui diseminasi dan media massa.

Pasal 51

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:

  1. mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak;
  2. mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak; dan
  3. menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 52

Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan.

Pasal 53

(1) Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan oleh Menteri.

(2) Pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.

(3) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  2. pendidik;
  3. tenaga kependidikan;
  4. keluarga; dan/atau
  5. Masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB XI

ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

Pasal 54

Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kejahatan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j dilakukan melalui:

  1. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan’
  2. Rehabilitasi Sosial;
  3. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
  4. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Bagikan: