Peraturan Pemerintah Perlindungan Khusus Bagi Anak Bagaian 2

Dian Hadi Saputra

Peraturan Pemerintah Perlindungan Khusus Bagi Anak Bagaian 2

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

BAB XV ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG

Pasal 81

Perlindungan Khusus bagi Anak dengan  Perilaku Sosial Menyimpang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 ayat  (1) huruf n   dilakukan  melalui  bimbingan  nilai agama dan nilai  sosial,  Konseling,  Rehabilitasi  Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Pasal 82

Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 81  diberikan dalam bentuk:

  1. pengajaran  untuk  menjalankan  perintah  agama sesuai   keyakinan  Anak  dengan  Perilaku  Sosial yang Menyimpang;
  2. pemahaman untuk   berperilaku   sesuai   dengan norma kesusilaan dan kesopanan;
  3. pemahaman  untuk  tidak  melakukan  kekerasan dan kerusakan;  dan
  4. peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Pasal 83

Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud   dalam  Pasal   56    berlaku   secara  mutatis mutandis  terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial se bagaimana dimaksud dalam Pasal  81.

Pasal  84

Perlindungan Khusus dimaksud dalam Pasal 81 bagi Anak sebagaimana dilakukan dengan melibatkan peran orang tua, Masyarakat,   Lembaga Pendidikan,  dan Lembaga  Keagamaan.

Pasal  85

(1) Bimbingan     nilai      agama     dan     nilai      sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82  dilakukan oleh    Menteri,   menteri   yang    menyelenggarakan urusan   pemerintahan    di    bidang   agama,    dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang sosial. (2) Konseling,  Rehabilitasi  Sosial,  dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal  81 dilakukan   oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan di  bidang sosial urusan pemerintahan

BAB XVI ANAK YANG MENJADI  KORBAN STlGMATISASI  DARI PELABELAN TERKAIT DENGAN KONDISI ORANG TUANYA

Pasal  86

Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi   dari  Pelabelan  terkait   dengan   Kondisi Orang Tuanya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 ayat  (1)   huruf o  dilakukan  melalui  Konseling, Rehabilitasi  Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Pasal 87

Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56  berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  86.

Pasal 88

(1) Anak    yang     telah   mendapatkan    Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat. (2) Sebelum dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), langkah  yang  harus dilakukan:

  1. menyiapkan  kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait  dengan  Kondisi Orang Tuanya  untuk bersedia dikembalikan pada keluarga atau Masyarakat;
  2. memastikan keluarga,   Keluarga   Pengganti, atau Masyarakat untuk  menerima dan tidak lagi melakukan pelabelan dan diskriminasi terhadap Anak yang Menjadi  Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi  Orang Tuanya;
  3. menelusuri  Keluarga  Pengganti  lain jika ada penolakan dari keluarga atau Masyarakat;
  4. memastikan Anak yang Menjadi Karban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya  dalam  kondisi aman, nyaman,  dan terpenuhi kebutuhannya;  dan
  5. melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang   Tuanya   yang   telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti,  atau Masyarakat.

Pasal  89

Langkah   pemantauan   dan   evaluasi   perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang telah dikembalikan  kepada  keluarga,   Keluarga   Pengganti, atau  Masyarakat    sebagaimana     dimaksud    dalam Pasal  88  ayat (2)  huruf e  dilaksanakan  oleh   Menteri, menteri yang   menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas,  fungsi,  dan kewenangan masing-masing.

Pasal 90

Konseling,    Rehabilitasi    Sosial,    dan   Pendampingan Sosial  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  86 dilakukan    oleh     Menteri,     menteri     yang menyelenggarakan  urusan   pemerintahan   di   bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah  sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan mas1mg-mas1ng.

Pasal 91

Untuk mencegah terjadinya stigmatisasi dari pelabelan terhadap  Anak  terkait kondisi  orang  tuanya,  Menteri dan Pemerintah Daerah melakukan:

  1. pemberian   edukasi    kepada   Masyarakat    serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang  dilabeli terkait kondisi orang tuanya;
  2. pemberian  ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi  orang  tuanya untuk  mendapatkan kegiatan rekreasional;  dan
  3. koordinasi dengan unit  layanan  yang menangani perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang    tuanya    dalam    hal     terdapat    potensi kekerasan    dan    diskriminasi     terhadap    Anak di  daerah.

BAB XVII PEMBINAAN

Pasal 92

(1)  Menteri  melakukan  pembinaan  Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah prov1ns1. (2)  Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak  kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

Pasal 93

Pembinaan  sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal   92 dilakukan melalui:

  1. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak;
  2. penyebarluasan   informasi   tentang  Perlindungan Khusus  bagi Anak;
  3. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak;  dan
  4. peningkatan partisipasi Masyarakat,  media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus  bagi Anak.
Berita Terkait :  PP Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif

Pasal 94

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan    kepada    Masyarakat    dalam memberikan   Perlindungan   Khusus    bagi    Anak di daerah. (2) Pembinaan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam mem berikan Perlindungan Khusus bagi Anak;  dan
  2. meningkatkan  kemampuan      Masyarakat dalam memberikan pengasuhan yang  baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Ana

(3)  Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan   kepada   Lembaga  Pendidikan  formal dan informal dalam bentuk:

  1. peningkatan  kapasitas  pendidik dan  tenaga kependidikan melalui pelatihan  hak-hak dan perlindungan Anak  berdasarkan   Konvensi Hak  Anak  dan  peraturan  perundang undangan terkait Anak;  dan
  2. perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi.

BAB XVIII KETENTUAN  PENUTUP

Pasal 95

Peraturan  Pemerintah ini  mulai  berlaku pada tanggal diundangkan. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR  78 TAHUN  2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

I. UMUM

Sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa, Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa  depan. Ciri dan sifat  khusus Anak tersebut memiliki konsekuensi logis  bagi siapapun untuk  menghormati,  melindungi,  dan   memenuhi  hak-hak Anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental,  dan sosial Anak secara utuh. Akan tetapi   tidak  semua  Anak  memiliki jaminan   atas  rasa aman yang sama, masih terdapat Anak Indonesia yang berada dalam situasi dan kondisi  tertentu yang  membahayakan diri  dan jiwa  dalam tumbuh  kembangnya.   Oleh  karena  itu,   dalam  rangka  menjamin efektivitas pelaksanaan pencegahan dan  penanganan Anak yang memerlukan Perlindungan  Khusus,  serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  atas  Undang Undang  Nomor   23   Tahun   2002    tentang Perlindungan     Anak     menjadi     alasan    dibentuknya    Peraturan Pemerintah  tentang Perlindungan  Khusus bagi Anak  ini. Peraturan  Pemerintah  ini  merupakan  affirmative  action yang bertujuan  untuk  menjamin  rasa  aman  melalui pemberian  layanan yang  dibutuhkan bagi  Anak  yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan  dalam rangka pencegahan dan pcnanganan  terhadap  15 (lima belas) jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, Peraturan Pemerintah  ini memberikan  ruang  bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan  Khusus  bagi  Anak.

II. PASAL DEMI  PASAL

Pasal  1 Cukup jelas. Pasal2 Huruf a Cukup jelas. huruf b Yang dimaksud dengan “layanan yang dibutuhkan” antara lain pendampingan,  rehabilitasi  medis,  Rehabilitasi  Sosial, Reintegrasi Sosial, pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar,  dan kebutuhan khusus Anak. Huruf c Cukup jelas. Pasal  3 Ayat  (1) Cukup jelas. Ayat  (2) Cukup jelas. Ayat  (3) Cukup jelas. Ayat (4) Perlindungan  Khusus  secara cepat,  komprehensif,  dan terintegrasi  dilakukan antara lain dengan menggunakan pendekatan manajemen kasus. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal  5 Ayat  (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “bencana alam  adalah  bencana yang  diakibatkan  oleh   peristiwa  yang  disebabkan  oleh alam antara  lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,  kekeringan,  dan tanah longsor. Huruf d Cukup jelas. Ayat  (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “bencana sosial” adalah bencana yang   diakibatkan    oleh     peristiwa   atau    serangkaian peristiwa yang  diakibatkan  oleh   manusia  yang meliputi konflik sosial  antarkelompok atau  antarkomunitas Masyarakat,  dan teror. Huruf b Yang   dimaksud   dengan   “bencana    nonalam”    adalah bencana yang diakibatkan  oleh  peristiwa atau  rangkaian peristiwa teknologi, penyakit. nonalam   yang   antara    lain   berupa   gagal gagal     modernisasi,     epidemi,     dan   wabah Huruf c Cukup jelas. Ayat  (3) Yang dimaksud dengan lembaga asuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan  sosial  yang memiliki  kewenangan untuk melakukan  proses  pengusulan  calon  Orang Tua   Asuh  dan calon Anak Asuh. Ayat  (4) Yang dimaksud dengan “perawatan” termasuk pemberian pemenuhan  gizi   makanan  pokok dan  makanan tambahan, serta perlengkapan balita  sampai  usia 2 (dua)  tahun. Yang  dimaksud  dengan “pengasuhan  termasuk pemenuhan hak dasar atas kasih sayang dan perhatian ayah atau keluarga lainnya,  selain ibunya,  guna proses tumbuh  kembang secara optimal  untuk  mempersiapkan  program pengasuhan selanjutnya   bagi    Anak    setelah   usia    2    tahun   di    luar Lapas/Rutan  dan terpisah sementara dengan ibunya. Yang  dimaksud dengan “kebutuhan  dasar  meliputi:

  1. pangan  antara  lain   susu,   air  minum  bersih,   dan/ atau bentuk sembako, jenis makanan setempat;
  2. sandang antara lain pakaian, pakaian dalam perempuan, pembalut,  <laster,   selimut,  kasur,  alat  mandi  (handuk, sikat gigi,  pasta gigi, sabun,  tissue,  sampo);  dan
  3. papan antara lain perbaikan  pem bangunan rumah baru, sarana  dan prasarana umum,  penampungan  sementara yang aman, layak, dan terpisah antara laki-laki dan perempuan. Yang   dimaksud  dengan “kebutuhan  khusus  Anak   sesuai dengan    tingkat     usia     dan    perkembangannya”    meliputi makanan, pakaian Anak dan balita, mainan, vitamin, susu, pelayanan kesehatan,  dan sarana bermain.
Berita Terkait :  PP Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai 86 Tahun 2021

Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pencegahan agar Anak tidak menjadi   korban   dalam   situasi   darurat”    antara  lain dilakukan  melalui   mitigasi   bencana,   pencegahan  agar Anak  tidak  menjadi  korban  tindak  pidana,  penyediaan dan pengelolaan tempat pengungsian,  penyediaan hunian sementara yang  layak Anak, dan penyediaan ruang ramah Anak. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud  dengan “jaminan  keamanan” antara lain pencegahan   agar  Anak   tidak  menjadi   korban   tindak pidana,  penyelamatan,  dan evakuasi Anak dalam situasi darurat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan” dilakukan melalui usaha  dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan Anak dalam situasi darurat. Huruf g Yang  dimaksud  dengan “pemulihan  kesehatan  fisik  dan psikis  dapat dilakukan baik secara perorangan maupun secara  kelembagaan  di  bawah  pengawasan  para profesional terkait yang dilakukan melalui pemberian kesempatan bagi Anak untuk berpartisipasi dalam perencanaan,  pelaksanaan  rehabilitasi,  dan rekonstruksi. Huruf h Yang dimaksud dengan “pendampingan” antara lain pendampingan di luar proses hukum dan di dalam proses hukum Di luar  proses hukum dilakukan  dengan:

  1. kunjungan  ke   tempat  tinggal  Anak  dalam   Situasi Darurat  untuk  dilakukan  assessment  dan identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana intervensi,  dan pelaksanaan intervensi;
  2. memberikan dukungan psikososial;  dan
  3. memberikan informasi  tentang hak-haknya.

Di dalam proses hukum  dilakukan dengan mendampingi mulai dari proses penyelidikan,  penyidikan,  penuntutan, dan penyelesaian di pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf i Yang   dimaksud   dengan   “pengasuhan”   adalah   upaya untuk memenuhi  kebutuhan  akan  kasih  sayang, kelekatan,  keselamatan,  dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi  kepentingan terbaik bagi Anak. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan “pemberian layanan kesehatan” dilakukan  melalui pengamanan,  penertiban,  dan kebersihan. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Yang dimaksud dengan “dokumen penting” merupakan dokumen otentik  antara lain  akta kelahiran dan paspor. Huruf o Yang  dimaksud  dengan “pemberian  layanan  Reintegrasi Sosial” dilakukan melalui pendampingan orang tua/wali. Ayat  (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Pasal  55

(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak  Korban Kejahatan  Seksual:

  1. pemahaman untuk  terlindungi dari risiko  kejahatan seksual;  dan
  2. mengetahui  informasi   yang  benar   tentang edukasi seksual.

(2) Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.

Pasal 56

(1) Rehabilitasi Sosial  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  54 huruf b dilakukan dalam bentuk:

  1. motivasi  dan diagnosis psikososial;
  2. perawatan dan pengasuhan;
  3. pelatihan       vokasional      dan      pembinaan kewirausahaan;
  4. bimbingan  mental  spiritual;
  5. bimbingan fisik;
  6. bimbingan sosial dan Konseling  psikososial;
  7. pelayanan aksesibilitas;
  8. bantuan dan asistensi  sosial;
  9. bimbingan resosialisasi;
  10. bimbingan lanjut;  dan/ atau
  11. rujukan.

(2)     Selain   bentuk    sebagaimana    dimaksud    pada ayat   (1),    Rehabilitasi   Sosial   dilakukan   dalam bentuk:

  1. terapi fisik;
  2. terapi mental  spiritual;
  3. terapi  psikososial;
  4. terapi untuk penghidupan;
  5. pemenuhan hidup layak;
  6. dukunganaksesibilitas; dan/atau
  7. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.

Pasal 57

Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan cara

  1. meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
  2. menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
  3. mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.

Pasal 58

Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:

  1. pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
  2. pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
  3.  pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual.

Pasal 59 Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah. (3) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah. (4) Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah. (5) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

 

Bagikan: