PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Daftar Isi
Bagian 1
Pasal 56
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan Konseling psikososial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/ atau
- rujukan.
(2) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
- terapi fisik;
- terapi mental spiritual;
- terapi psikososial;
- terapi untuk penghidupan;
- pemenuhan hidup layak;
- dukunganaksesibilitas; dan/atau
- bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.
Pasal 57
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan cara
- meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
- menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
- mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.
Pasal 58
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:
- pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
- pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
- pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual.
Pasal 59 Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(3) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(4) Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(5) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
BAB XII ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
Pasal 61
Perlindungan Khusus bagi Anak Korbah Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:
- edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
- Konseling tentang bahaya terorisme;
- Rehabilitasi Sosial; dan
- d. Pendampingan Sosial.
Pasal 62
(1) Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan melalui:
- penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
- pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
- pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.
(2) Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang:
- Pancasila sebagai ideologi negara;
- sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan
- penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:
- menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
- rela berkorban demi bangsa dan negara;
- bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
- mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
- menghilangkan ekstrimisme; dan
- menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
Pasal 63
(1) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- Konseling agama;
- Konseling kepribadian;
- Konseling keluarga; dan/atau
- KonselingkehidupanMasyarakat.
(2) Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
- meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- toleransi dalam kehidupan beragama; dan
- mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi.
(3) Konseling kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis Anak Karban Jaringan Terorisme serta mendorong Anak untuk dapat mengontrol dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak secara positif.
(4) Konseling keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Karban Jaringan Terorisme dengan keluarga.
(5) Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling membantu, menghormati dan menghargai, serta tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.
Pasal 64
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c.
Pasal 65
(1) Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di dalam proses acara peradilan pidana Anak. (2) Pendampingan Sosial di luar proses acara peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- kunjungan rumah;
- melakukan asesmen;
- identifikasi kebutuhan
- rencana intervensi;
- pelaksanaan intervensi;
- menghubungkan ke lembaga yang menangani
memberikan penguatan kepada Anak KorbanAnak Karban Jaringan Terorisme; dan Jaringan Terorisme.
Pasal 66
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:
- pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis;
- rehabilitasi medis;
- reedukasi dan Reintegrasi Sosial; dan
- jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.
Pasal 67
(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan di bidang sosial urusan pemerintahan
Pasal 68
(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan pemerintahan (3) Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (4) Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
BAB Xlll ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 69
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufl dilakukan melalui upaya:
- perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak;
- pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
- Pendampingan Sosia
Pasal 70
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:
- pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas;
- perlindungan dari kekerasan;
- penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan
- perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Pasal 71
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui:
- aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan
- pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang Di sabilitas.
Pasal 72
Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c dilakukan melalui:
- perlakuan nondiskriminasi;
- pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan
- pemberian akses bagi Anak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
Pasal 73
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas juga dapat dilakukan melalui:
- habilitasi dan rehabilitasi; dan
- penyediaan akomodasi yang layak bagi Anak Penyandang D:isabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
BAB XIV ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
Pasal 75
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Anak Korban Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Pasal 76
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan cara:
- pemetaan terhadap Anak yang rentan diperlakukan salah dan ditelantarkan; dan
- diseminasi dan advokasi peraturan perundang undangan.
Pasal 77
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 5 dilakukan dengan:
- memberikan pembinaan kepada orang tua tentang hak Anak agar tidak diperlakukan salah dan ditelantarkan;
- memberikan layanan kebutuhan dasar;
- memberikan akses pendidikan; dan
- memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri.
Pasal 78
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 75 dilakukan dalam bentuk:
- rehabilitasi medis; dan/ atau
- pengasuhan keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optima
Pasal 79
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75. Pasal 80 Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.