PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Daftar Isi
Pasal 87
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Pasal 88
(1) Anak yang telah mendapatkan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat. (2) Sebelum dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langkah yang harus dilakukan:
- menyiapkan kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya untuk bersedia dikembalikan pada keluarga atau Masyarakat;
- memastikan keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat untuk menerima dan tidak lagi melakukan pelabelan dan diskriminasi terhadap Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya;
- menelusuri Keluarga Pengganti lain jika ada penolakan dari keluarga atau Masyarakat;
- memastikan Anak yang Menjadi Karban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya dalam kondisi aman, nyaman, dan terpenuhi kebutuhannya; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat.
Pasal 89
Langkah pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 90
Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan mas1mg-mas1ng.
Pasal 91
Untuk mencegah terjadinya stigmatisasi dari pelabelan terhadap Anak terkait kondisi orang tuanya, Menteri dan Pemerintah Daerah melakukan:
- pemberian edukasi kepada Masyarakat serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya;
- pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya untuk mendapatkan kegiatan rekreasional; dan
- koordinasi dengan unit layanan yang menangani perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya dalam hal terdapat potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak di daerah.
BAB XVII PEMBINAAN
Pasal 92
(1) Menteri melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah prov1ns1. (2) Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Pasal 93
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan melalui:
- sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak;
- penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
- peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
Pasal 94
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak di daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam mem berikan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
- meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam memberikan pengasuhan yang baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Ana
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan kepada Lembaga Pendidikan formal dan informal dalam bentuk:
- peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan hak-hak dan perlindungan Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang undangan terkait Anak; dan
- perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi.
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
I. UMUM
Sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa, Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Ciri dan sifat khusus Anak tersebut memiliki konsekuensi logis bagi siapapun untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial Anak secara utuh. Akan tetapi tidak semua Anak memiliki jaminan atas rasa aman yang sama, masih terdapat Anak Indonesia yang berada dalam situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi alasan dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak ini. Peraturan Pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah ini memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan pcnanganan terhadap 15 (lima belas) jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak hanya pemerintah, Peraturan Pemerintah ini memberikan ruang bagi Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas. Pasal2 Huruf a Cukup jelas. huruf b Yang dimaksud dengan “layanan yang dibutuhkan” antara lain pendampingan, rehabilitasi medis, Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi Sosial, pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, dan kebutuhan khusus Anak. Huruf c Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Perlindungan Khusus secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi dilakukan antara lain dengan menggunakan pendekatan manajemen kasus. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “bencana sosial” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas Masyarakat, dan teror. Huruf b Yang dimaksud dengan “bencana nonalam” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa teknologi, penyakit. nonalam yang antara lain berupa gagal gagal modernisasi, epidemi, dan wabah Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan lembaga asuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “perawatan” termasuk pemberian pemenuhan gizi makanan pokok dan makanan tambahan, serta perlengkapan balita sampai usia 2 (dua) tahun. Yang dimaksud dengan “pengasuhan termasuk pemenuhan hak dasar atas kasih sayang dan perhatian ayah atau keluarga lainnya, selain ibunya, guna proses tumbuh kembang secara optimal untuk mempersiapkan program pengasuhan selanjutnya bagi Anak setelah usia 2 tahun di luar Lapas/Rutan dan terpisah sementara dengan ibunya. Yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar meliputi:
- pangan antara lain susu, air minum bersih, dan/ atau bentuk sembako, jenis makanan setempat;
- sandang antara lain pakaian, pakaian dalam perempuan, pembalut, <laster, selimut, kasur, alat mandi (handuk, sikat gigi, pasta gigi, sabun, tissue, sampo); dan
- papan antara lain perbaikan pem bangunan rumah baru, sarana dan prasarana umum, penampungan sementara yang aman, layak, dan terpisah antara laki-laki dan perempuan. Yang dimaksud dengan “kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya” meliputi makanan, pakaian Anak dan balita, mainan, vitamin, susu, pelayanan kesehatan, dan sarana bermain.
Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat” antara lain dilakukan melalui mitigasi bencana, pencegahan agar Anak tidak menjadi korban tindak pidana, penyediaan dan pengelolaan tempat pengungsian, penyediaan hunian sementara yang layak Anak, dan penyediaan ruang ramah Anak. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan” antara lain pencegahan agar Anak tidak menjadi korban tindak pidana, penyelamatan, dan evakuasi Anak dalam situasi darurat. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan” dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan Anak dalam situasi darurat. Huruf g Yang dimaksud dengan “pemulihan kesehatan fisik dan psikis dapat dilakukan baik secara perorangan maupun secara kelembagaan di bawah pengawasan para profesional terkait yang dilakukan melalui pemberian kesempatan bagi Anak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan rehabilitasi, dan rekonstruksi. Huruf h Yang dimaksud dengan “pendampingan” antara lain pendampingan di luar proses hukum dan di dalam proses hukum Di luar proses hukum dilakukan dengan:
- kunjungan ke tempat tinggal Anak dalam Situasi Darurat untuk dilakukan assessment dan identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana intervensi, dan pelaksanaan intervensi;
- memberikan dukungan psikososial; dan
- memberikan informasi tentang hak-haknya.
Di dalam proses hukum dilakukan dengan mendampingi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penyelesaian di pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf i Yang dimaksud dengan “pengasuhan” adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan “pemberian layanan kesehatan” dilakukan melalui pengamanan, penertiban, dan kebersihan. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Yang dimaksud dengan “dokumen penting” merupakan dokumen otentik antara lain akta kelahiran dan paspor. Huruf o Yang dimaksud dengan “pemberian layanan Reintegrasi Sosial” dilakukan melalui pendampingan orang tua/wali. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 55
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual:
- pemahaman untuk terlindungi dari risiko kejahatan seksual; dan
- mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual.
(2) Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.
Pasal 56
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan Konseling psikososial;
- pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi;
- bimbingan lanjut; dan/ atau
- rujukan.
(2) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
- terapi fisik;
- terapi mental spiritual;
- terapi psikososial;
- terapi untuk penghidupan;
- pemenuhan hidup layak;
- dukunganaksesibilitas; dan/atau
- bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.
Pasal 57
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan cara
- meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
- menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
- mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.
Pasal 58
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:
- pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
- pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
- pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual.
Pasal 59 Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah. (3) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah. (4) Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah. (5) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
BAB XII ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
Pasal 61
Perlindungan Khusus bagi Anak Korbah Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:
- edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
- Konseling tentang bahaya terorisme;
- Rehabilitasi Sosial; dan
- d. Pendampingan Sosial.
Pasal 62
(1) Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan melalui:
- penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
- pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
- pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.
(2) Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang:
- Pancasila sebagai ideologi negara;
- sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan
- penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:
- menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
- rela berkorban demi bangsa dan negara;
- bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
- mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
- menghilangkan ekstrimisme; dan
- menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
Pasal 63
(1) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- Konseling agama;
- Konseling kepribadian;
- Konseling keluarga; dan/atau
- KonselingkehidupanMasyarakat.
(2) Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
- meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- toleransi dalam kehidupan beragama; dan
- mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi.
(3) Konseling kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis Anak Karban Jaringan Terorisme serta mendorong Anak untuk dapat mengontrol dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak secara positif. (4) Konseling keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Karban Jaringan Terorisme dengan keluarga. (5) Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling membantu, menghormati dan menghargai, serta tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.
Pasal 64
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c.