PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Daftar Isi
Pasal 65
(1) Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di dalam proses acara peradilan pidana Anak. (2) Pendampingan Sosial di luar proses acara peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- kunjungan rumah;
- melakukan asesmen;
- identifikasi kebutuhan
- rencana intervensi;
- pelaksanaan intervensi;
- menghubungkan ke lembaga yang menangani
memberikan penguatan kepada Anak KorbanAnak Karban Jaringan Terorisme; dan Jaringan Terorisme.
Pasal 66
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:
- pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis;
- rehabilitasi medis;
- reedukasi dan Reintegrasi Sosial; dan
- jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.
Pasal 67
(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (2) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan di bidang sosial urusan pemerintahan
Pasal 68
(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan pemerintahan
(3) Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
BAB Xlll ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 69
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufl dilakukan melalui upaya:
- perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak;
- pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
- Pendampingan Sosia
Pasal 70
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:
- pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas;
- perlindungan dari kekerasan;
- penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan
- perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Pasal 71
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui:
- aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan
- pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang Di sabilitas.
Pasal 72
Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c dilakukan melalui:
- perlakuan nondiskriminasi;
- pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan
- pemberian akses bagi Anak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.