Perlindungan Khusus Bagi Anak No 78 Tahun 2021 Pasal 55-86

Dian Hadi Saputra

Perlindungan Khusus Bagi Anak No 78 Tahun 2021 Pasal 55-86

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak  Korban Kejahatan  Seksual:

  1. pemahaman untuk  terlindungi dari risiko  kejahatan seksual;  dan
  2. mengetahui  informasi   yang  benar   tentang edukasi seksual.

(2) Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.

Pasal 56

(1) Rehabilitasi Sosial  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  54 huruf b dilakukan dalam bentuk:

  1. motivasi  dan diagnosis psikososial;
  2. perawatan dan pengasuhan;
  3. pelatihan       vokasional      dan      pembinaan kewirausahaan;
  4. bimbingan  mental  spiritual;
  5. bimbingan fisik;
  6. bimbingan sosial dan Konseling  psikososial;
  7. pelayanan aksesibilitas;
  8. bantuan dan asistensi  sosial;
  9. bimbingan resosialisasi;
  10. bimbingan lanjut;  dan/ atau
  11. rujukan.

(2)     Selain   bentuk    sebagaimana    dimaksud    pada ayat   (1),    Rehabilitasi   Sosial   dilakukan   dalam bentuk:

  1. terapi fisik;
  2. terapi mental  spiritual;
  3. terapi  psikososial;
  4. terapi untuk penghidupan;
  5. pemenuhan hidup layak;
  6. dukunganaksesibilitas; dan/atau
  7. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.

Pasal 57

Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan cara

  1. meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
  2. menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
  3. mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.

Pasal 58

Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:

  1. pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
  2. pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
  3.  pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual.

Pasal 59 Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.

(3) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.

(4) Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.

(5) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

BAB XII ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME

Pasal 61

Perlindungan Khusus bagi Anak Korbah Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:

  1. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
  2. Konseling tentang bahaya terorisme;
  3. Rehabilitasi Sosial; dan
  4. d. Pendampingan Sosial.
Berita Terkait :  Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 PP 21 Tahun 2020

Pasal 62

(1) Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a dilakukan melalui:

  1. penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
  2. pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
  3. pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.

(2) Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman tentang:

  1. Pancasila sebagai ideologi negara;
  2. sejarah,   makna,    fungsi   Pancasila   sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan
  3. penerapan atau  aktualisasi  Pancasila  dalam kehidupan sehari-hari.

(3) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:

  1. menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
  2. rela berkorban demi bangsa dan negara;
  3. bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
  4. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
  5. menghilangkan ekstrimisme; dan
  6. menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.

Pasal 63

(1) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam bentuk:

  1. Konseling agama;
  2. Konseling kepribadian;
  3. Konseling keluarga; dan/atau
  4. KonselingkehidupanMasyarakat.

(2) Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:

  1. meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. toleransi dalam kehidupan beragama; dan
  3. mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi.

(3)     Konseling   kepribadian    sebagaimana    dimaksud pada ayat (1)  huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi  psikis  Anak  Karban  Jaringan  Terorisme serta  mendorong Anak  untuk  dapat  mengontrol dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak secara positif. (4)     Konseling keluarga  sebagaimana dimaksud pada ayat   (l) huruf  c bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Karban Jaringan Terorisme dengan keluarga. (5)  Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf d  bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling membantu, menghormati dan menghargai, serta tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.

Pasal 64

Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   56   berlaku   secara  mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 61  huruf c.

Pasal  65

(1)     Pendampingan    Sosial    terhadap   Anak    Korban Jaringan Terorisme sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  61   huruf d  diberikan  di   luar  maupun  di dalam  proses acara peradilan pidana Anak. (2)     Pendampingan    Sosial    di     luar    proses    acara peradilan  pidana   Anak   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. kunjungan rumah;
  2. melakukan asesmen;
  3. identifikasi kebutuhan
  4. rencana intervensi;
  5. pelaksanaan intervensi;
  6.  menghubungkan ke lembaga yang menangani

memberikan penguatan  kepada Anak  KorbanAnak Karban Jaringan  Terorisme;  dan Jaringan Terorisme.

Pasal 66

Perlindungan Khusus  bagi  Anak  Korban  Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:

  1. pemenuhan hak Anak  Korban  Jaringan Terorisme atas  pengasuhan  dan  pemulihan kesehatan psikis;
  2. rehabilitasi medis;
  3. reedukasi dan Reintegrasi Sosial;  dan
  4. jaminan    keselamatan   baik   fisik,    mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.

Pasal 67

(1)   Edukasi tentang pendidikan, ideologi,  dan nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 61   huruf a  dilaksanakan   oleh   Menteri,   menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dalam negeri,    dan    Kepala    Badan    Nasional Penanggulangan Terorisme. (2)     Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  61  huruf b  dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang sosial  dan Kepala   Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (3)     Rehabilitasi  Sosial  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  61  huruf c dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan di bidang sosial urusan      pemerintahan

Pasal 68

(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh  Menteri. (2) Rehabilitasi medis sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 66  huruf b  dilaksanakan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan pemerintahan (3)  Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  66  huruf c  dilaksanakan oleh  menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (4)    Jaminan keselamatan baik fisik,  mental,  maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan   Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Berita Terkait :  PP 78 Tahun 2021 Perlindungan Khusus Bagi Anak Pasal 8-32

BAB Xlll ANAK PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 69

Perlindungan  Khusus  bagi  Anak  Penyandang Disabilitas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 ayat (1) hurufl dilakukan melalui upaya:

  1. perlakuan secara manusiawi  sesuai  dengan martabat dan  hak Anak;
  2. pemenuhan kebutuhan khusus;
  3. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh  mungkin dan pengembangan individu;  dan
  4. Pendampingan Sosia

Pasal 70

Perlakuan  secara manusiawi  sesuai  dengan  martabat dan  hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:

  1. pemenuhan hak Anak  Penyandang Disabilitas;
  2. perlindungan  dari kekerasan;
  3. penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan  kesamaan dengan orang lain;  dan
  4. perawatan  dan  pengasuhan  oleh   keluarga  atau Keluarga     Pengganti    untuk   tumbuh   kembang secara optimal.

Pasal 71

Pemenuhan   kebutuhan   khusus   sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 69  huruf b dilakukan  melalui:

  1. aksesibilitas fisik  dan nonfisik;  dan
  2. pemberian   layanan   yang  dibutuhkan   termasuk obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang Di sabilitas.

Pasal  72

Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal  69  huruf c dilakukan melalui:

  1. perlakuan nondiskriminasi;
  2. pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan;  dan
  3. pemberian     akses     bagi      Anak      Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri  serta mendayagunakan   seluruh   kemampuan   sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

Pasal 73

Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas juga dapat dilakukan melalui:

  1. habilitasi dan rehabilitasi;  dan
  2. penyediaan akomodasi yang layak bagi Anak Penyandang D:isabilitas  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal  74

Perlakuan   Anak   secara   manusiawi   sesuai   dengan martabat   dan   hak   Anak,    pemenuhan   kebutuhan khusus, perlakuan  yang  sama  dengan  Anak  lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69  dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

BAB  XIV ANAK KORBAN  PERLAKUAN SALAH  DAN PENELANTARAN

Pasal  75

Perlindungan  Khusus   bagi   Anak   Korban  Perlakuan Salah dan Anak Korban Penelantaran sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  3  ayat  (1)  huruf m  dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, Konseling,    Rehabilitasi   Sosial,    dan   Pendampingan Sosial.

Pasal  76

Pengawasan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   75 dilakukan dengan cara:

  1. pemetaan  terhadap      Anak       yang      rentan diperlakukan  salah dan ditelantarkan;  dan
  2. diseminasi  dan  advokasi  peraturan   perundang undangan.

Pasal  77

Pencegahan  sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal   7 5 dilakukan dengan:

  1. memberikan pembinaan kepada orang tua tentang hak Anak agar tidak diperlakukan  salah dan ditelantarkan;
  2. memberikan layanan  kebutuhan dasar;
  3. memberikan akses pendidikan;  dan
  4. memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri.

Pasal 78

Perawatan  sebagaimana   dimaksud   dalam   PasaJ  75 dilakukan  dalam bentuk:

  1. rehabilitasi medis;  dan/ atau
  2. pengasuhan   keluarga  atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optima

Pasal  79

Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal   56   berlaku   secara   mutatis mutandis  terhadap  bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  75. Pasal 80 Perlindungan   Khusus   bagi   Anak   Korban   Perlakuan Salah dan Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan oleh  Menteri, menteri yang menyelenggarakan  urusan   pemerintahan   di   bidang sosial,  dan Pemerintah  Daerah  sesuai  tugas,  fungsi, dan kewenangan masing-masing.

BAB XV ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG

Pasal 81

Perlindungan Khusus bagi Anak dengan  Perilaku Sosial Menyimpang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 ayat  (1) huruf n   dilakukan  melalui  bimbingan  nilai agama dan nilai  sosial,  Konseling,  Rehabilitasi  Sosial, dan Pendampingan Sosial.

Pasal 82

Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 81  diberikan dalam bentuk:

  1. pengajaran  untuk  menjalankan  perintah  agama sesuai   keyakinan  Anak  dengan  Perilaku  Sosial yang Menyimpang;
  2. pemahaman untuk   berperilaku   sesuai   dengan norma kesusilaan dan kesopanan;
  3. pemahaman  untuk  tidak  melakukan  kekerasan dan kerusakan;  dan
  4. peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Pasal 83

Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud   dalam  Pasal   56    berlaku   secara  mutatis mutandis  terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial se bagaimana dimaksud dalam Pasal  81.

Pasal  84

Perlindungan Khusus dimaksud dalam Pasal 81 bagi Anak sebagaimana dilakukan dengan melibatkan peran orang tua, Masyarakat,   Lembaga Pendidikan,  dan Lembaga  Keagamaan.

Pasal  85

(1) Bimbingan     nilai      agama     dan     nilai      sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82  dilakukan oleh    Menteri,   menteri   yang    menyelenggarakan urusan   pemerintahan    di    bidang   agama,    dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang sosial. (2) Konseling,  Rehabilitasi  Sosial,  dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud   dalam   Pasal  81 dilakukan   oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan di  bidang sosial urusan pemerintahan

BAB XVI ANAK YANG MENJADI  KORBAN STlGMATISASI  DARI PELABELAN TERKAIT DENGAN KONDISI ORANG TUANYA

Pasal  86

Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi   dari  Pelabelan  terkait   dengan   Kondisi Orang Tuanya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 3 ayat  (1)   huruf o  dilakukan  melalui  Konseling, Rehabilitasi  Sosial, dan Pendampingan Sosial.

 

Bagikan: