Entitas Pemerintah Pusat Jenis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Pasal 26-43 Tahun 2021 Tentang Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi
Peraturan Presiden
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden, memuat materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk menjalankan Peraturan Pemerintah