Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 98 Tahun 2021 pasal 70-90 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Daftar Isi
Pasal 70
( 1) Pelaku U saha yang tidak melaksanakan kewajiban pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat ( 1) dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- denda administratif;
- pembekuan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK; dan
- pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Sertifikasi Pengurangan Emisi
Pasal 71
( 1) Sertifikasi Pengurangan Emisi G RK digunakan dalam penyelenggaraan NEK.
(2) Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK dimaksudkan sebagai alat untuk:
- bukti kinerja pengurangan Emisi GRK;
- Perdagangan Karbon;
- pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan lklim;
- kompensasi Emisi GRK; dan
- bukti kinerja usaha dan/ atau kegiatan yang berwawasan lingkungan untuk mendapatkan pembiayaan dari skema bond dan sukuk.
(3) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK diberikan kepada usaha dan/ atau kegiatan melalui tahapan:
- pendaftaran di SRN PPI;
- verifikasi oleh verifikator independen; dan
- hasil verifikasi dilaporkan kepada Menteri dan menjadi dasar pertimbangan penerbitan sertifikat.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil pengukuran penyelenggara NEK dalam SRN PPI, Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
(5) Dalam penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri menugaskan direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengendalian perubahan iklim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 72
( 1) Dalam hal usaha dan/ atau kegiatan menggunakan skema sertifikasi Emisi GRK selain Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan prinsip, prosedur dan ketentuan dalam standar internasional dan/atau Standar Nasional Indonesia yang sesuai dengan ISO 14064 dan ISO 14065; dan
- kompetensi penyelenggara skema sertifikasi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(2) Pengakuan atas skema sertifikasi Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 73
(1) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dapat digunakan oleh:
- pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan Karbon dengan otorisasi dari Menteri dan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk memenuhi kewajiban terkait pencapaian target NOC Indonesia;
- Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam perhitungan Pungutan Atas Karbon;
- pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi label karbon terkait organisasi atau produk sesuai dengan standar dan skema sertifikasi instrumen label yang relevan;
- pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi penyediaan informasi kepada konsumen, rantai pasok maupun laporan keberlanjutan serta instrumen informasi; dan
- pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan, atau pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan.
(2) Penggunaan Sertifikat sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan.Pengurangan Emisi G RK pada ayat (1) dilaksanakan ketentuan peraturan
(3) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilarang untuk digunakan pada kontrak dengan pihak lain yang memuat pengalihan hak atas nilai sertifikasi pengurangan Emisi G RK dalam perdagangan internasional tanpa otorisasi dari Menteri.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
(5) Pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilakukan setelah dilaksanakan teguran dan/ atau peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
(6) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK sehingga tidak dapat berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari penyelenggaraan NEK.
(7) Dalam rangka memastikan bahwa seluruh Aksi Mitigasi dan hasil pengurangan Emisi GRK oleh para pihak di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat dari pihak lain terhimpun dalam SRN PPI secara tertelusur dan kompatibel dengan sertifikasi pengurangan Emisi GRK, penyelenggara sertifikasi pengurangan Emisi G RK mengembangkan dan melaksanakan mekanisme saling pengakuan dengan skema sertifikasi Emisi G RK yang lain.
(8) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan mekanisme sertifikasi selain mekanisme sertifikasi pengurangan Emisi GRK nasional dapat digunakan dalam Perdagangan Karban dalam negeri apabila:
- berasal dari Aksi Mitigasi yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berasal dari hasil Aksi Mitigasi sebelum tahun 2021;
- berasal dari mekanisme sertifikasi yang diselenggarakan oleh pihak dengan reputasi yang baik;
- berasal dari mekanisme yang mempersyaratkan verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten; dan
- tercatat dalam SRN PPL Pasal 74
( 1) Dalam penyelenggaraan NEK diterapkan sistem label aksi pengendalian perubahan iklim yang merupakan bagian sistem label ramah lingkungan.
(2) Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi yang terverifikasi tentang kinerja aksi perubahan iklim pada suatu produk, kegiatan, atau lembaga.
(3) Penerapan label aksi pengendalian perubahan iklim bertujuan untuk:
- memenuhi permintaan pasar;
- meningkatkan permintaan pasar; dan
- memperkuat citra ramah lingkungan kepada publik.
(4) Label aksi pengendalian perubahan iklim dapat digunakan untuk pengadaan barang dan/ atau jasa ramah lingkungan.
Pasal 75
( 1) Dalam hal Pelaku U saha Perdagangan Offset Emisi GRK tidak melaksanakan kewajiban:
- pencatatan pelaksanaan Aksi Mitigasi;
- Aksi Mitigasi Perubahan lklim; dan/ atau
- mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK,
- Menteri dapat memberikan disinsentif termasuk sanksi administratif setelah berkoordinasi dan mendapatkan persetujuan dari menteri terkait.
(2) Pelaksanaan sanksi administratif dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 76
( 1) Dalam hal Pelaku U saha tidak melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI, Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan otorisasi.
(2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan otorisasi se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pelaku U saha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK.
Pasal 77
(1) Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling pengakuan ( mutual recognition) dalam Perdagangan Karbon luar negeri.
(2) Pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- saling membuka informasi penggunaan standar MRV
- melakukan penilaian kesesuaian terhadap penggunaan standar internasional dan/ atau Standar Nasional Indonesia;
- pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan/ atau Standar Nasional Indonesia;
- membuat dan melaksanakan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition); dan
- mencatatkan sertifikasi yang diakui kedua belah pihak di SRN PPL
(3) Kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan peningkatan kapasitas pelaksanaan verifikasi, publikasi, dan promosi kerja sama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) dalam Perdagangan Karban luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 78
(1) Dalam rangka pencapaian target NDC tahun 2030, dilakukan pemantauan dan evaluasi capaian pengurangan Emisi GRK.
(2) Pemantauan dan evaluasi capaian pengurangan Emisi GRK dalam rangka NDC dilakukan terhadap:
- pelaksanaan inventarisasi GRK;
- pelaksanaan Mitigasi Perubahan lklim;
- pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim;
- penyelenggaraan NEK;
- pelaksanaan kerangka transparansi; dan
- pelaksanaan pembinaan.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:
- Menteri, untuk pemantauan dan evaluasi nasional; b. menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor;
- gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi;
- bupati/walikota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota; dan
- Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha dan/ atau kegiatannya.
Pasal 79
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri terkait disampaikan kepada Menteri
Pasal 80
(1) Berdasarkan sebagaimana hasil pemantauan dan evaluasi dimaksud dalam Pasal 79, Menteri menyusun laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NOC dengan melibatkan menteri dan/ atau kepala lembaga terkait.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- hasil inventarisasi GRK nasional;
- Baseline Emisi GRK nasional;
- target pengurangan Emisi GRK nasional;
- rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
- hasil penyelenggaraan NEK untuk pencapaian targetNOC; dan
- kinerja capaian pengurangan Emisi GRK nasional.
(3) Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB VII PEMBINAAN DAN PENDANAAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 81
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri terkait melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NOC, instrumen NEK, dan pengendalian Emisi G RK dalam pembangunan kepada pemerintah provinsi, Pelaku U saha dan pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NOC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pem bangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NOC, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemangku kepentingan.
(4) Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur.
Pasal 82
(1) Oalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pemerintah dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim serta NEK melalui:
- penyediaan informasi;
- peningkatan kapasitas; dan/ atau
- apresiasi dan penghargaan.
(2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi informasi:
- tata cara dan mekanisme penyelenggaraan NEK;
- peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar karbon;
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK nasional, sektoral, pemerintah daerah, dan pelaku usaha;
- capaian pengurangan Emisi GRK tahunan;
- Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
- nilai bukan karbon, termasuk namun tidak terbatas pada biodiversitas, pariwisata, nilai air dan jasa lingkungan lainnya; dan
- manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan untuk pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan bimbingan teknis upaya pencapaian target NOC dan penyelenggaraan NEK.
(4) Dalam hal penyelenggaraan NEK dilakukan oleh masyarakat, Menteri dapat memfasilitasi pendampingan MRV.
(5) Menteri dapat memberikan apresiasi dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan pengurangan Emisi GRK melampaui kewajibannya melalui usaha sendiri, dan/ atau kepada pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pendanaan
Pasal 83
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan NEK, Mitigasi Perubahan lklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim dapat bersumber dari:
- APBN dan/atau APBD;
- usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan NEK;
- alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara dan/ atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
BAB VIII KOMITE PENGARAH
Pasal 84
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pelaksanaan instrumen NEK untuk mencapai NOC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah.
(2) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan NEK untuk mencapai NOC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan; - Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; - Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral; - Menteri Perindustrian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat; - Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perdagangan;
- Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika; dan - Kepala Badan Restorasi Gambut
dan Mangrove.
-
- Ketua Bidang:
- yang membidangi substansi NDC dan NEK, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; dan
- yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya komite pengarah dapat meli batkan kementerian / lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja.
(6) Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait penurunan Emisi GRK yang masih berlaku disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 86
( 1) Pelaku U saha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Unit Karbon yang dimiliki melalui SRN PPI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pencatatan dan pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Unit Karbon yang dimiliki melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjual sisa Unit Karbon yang dimiliki.
(3) Unit Karbon yang masih dimiliki Pelaku Usaha dan sudah dicatatkan dan dilaporkan melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual hanya untuk Perdagangan Karbon dalam negeri.
(4) Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK yang diatur dalam Peraturan Presiden ini paling lambat tahun 2023.
(5) Pelaku Usaha yang melaksanakan transaksi baru sejak Peraturan Presiden ini berlaku namun belum melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan kewajiban tambahan berupa pembayaran pembagian manfaat atas nilai karbon yang di transaksikan.
(6) Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 87
Peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Reneana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaea; dan
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaea, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca; dan
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaea, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 89
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 90
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan