Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 98 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kedua Bagian Mitigasi Perubahan Iklim
Paragraf 1 Umum
Pasal 6
Daftar Isi
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NOC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a dilakukan dengan:
- perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan lklim dilaksanakan oleh:
- kementerian / lembaga;
- pemerintah daerah;
- Pelaku Usaha; dan
- masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor.
(2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- energy;
- limbah;
- proses industri dan penggunaan produk;
- pertanian;
- kehutanan; dan/ atau
- Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pembangkit;
- transportasi;
- bangunan;
- limbah padat;
- limbah cair;
- sampah;
- industri;
- persawahan;
- peternakan;
- perkebunan;
- kehutanan;
- pengelolaan gambut dan mangrove; dan/ atau
- Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Pasal 8
(1) Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kebijakan Sektor kelautan atau blue carbon se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian target NDC.
Paragraf 2 Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 9
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- Inventarisasi Emisi GRK;
- penyusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
- penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
Pasal 10
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan cara:
- pemantauan;
- pengumpulan; dan
- penghitungan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
- hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
- data aktivitas sumber Emisi GRK dan/ atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan
- Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan:
- data aktivitas sumber Emisi GRK dan/ atau Serapan GRK termasuk karbon; dan
- Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- penghitungan Emisi GRK dan/ atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
- analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan;
- analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan
- pengendalian dan penjaminan mutu.
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon merupakan hasil perkalian antara data aktivitas dengan Faktor Emisi GRK.
(6) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaksanakan berdasarkan pedoman dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan ketelitian penghitungan baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK sesuai dengan ketersediaan data dan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7) Jenis Emisi GRK meliputi senyawa:
- karbon dioksida (CO»);
- metana (CHa);
- dinitro oksida (NO);
- hidrofluorokarbon (HFCs);
- perfluorokarbon (PFCs); dan
- sulfur heksafluorida (SF«).
Pasal 11
(1) Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas:
- pengadaan dan penggunaan energi;
- proses industri dan penggunaan produk;
- pertanian;
- kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya;
- pengelolaan limbah; dan
- sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Inventarisasi Emisi GRK dilaksanakan oleh:
- Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
- menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
- gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
- bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK
- kabupaten/kota; dan
- Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
(3) Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku U saha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
- kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan
- termasuk dalam Sektor NOC dan/ atau Sub Sektor NOC pada target pengurangan Emisi G RK.
(4) Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berdasarkan usulan dari menteri terkait.
Pasal 12
Hasil pelaksanaan inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
- Pelaku Usaha kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan paling lambat bulan Maret;
- bupati/walikota meyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Maret;
- gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Juni; dan
- menteri terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Juni.
Pasal 13
(1) Penyusunan Baseline Emisi G RK dimaksud dalam Pasal 9 huruf berdasarkan: sebagaimana b dilakukan
- hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
- basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; dan\
- aspek ekonomi dan sosial.
(2) Penyusunan Baseline Emisi GRK dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- Sektor; dan
- provinsi.
Pasal 14
( 1) Penyusunan Baseline Emisi G RK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait.
(2) Baseline Emisi GRK nasional memuat Baseline Emisi GRK Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sektor.
(3) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Baseline Emisi GRK nasional yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan lklim nasional;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan lklim; dan
- rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 15
( 1) Penyusunan Baseline Emisi G RK Sektor dilakukan dengan mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- data berkala inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); dan
- aspek ekonomi dan sosial.
(2) Baseline Emisi GRK Sektor memuat Baseline Emisi GRK Sub Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sub Sektor.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan:
- Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan, dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
- Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait.
(5) Hasil penyusunan Baseline emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(6) Baseline Emisi GRK Sektor yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
- rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
Pasal 16
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan Baseline Emisi G RK provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Selain pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan kabupaten/kota;
- data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan
- aspek ekonomi dan sosial.
(3) Penyusunan Emisi GRK provinsi selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mengacu pada Baseline Emisi G RK Sektor selama telah ditetapkan oleh Menteri.
(4) Gubernur wajib menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Baseline Emisi GRK nasional ditetapkan.
(5) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil penyusunan Baseline Emisi G RK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(6) Hasil dari pembahasan penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(7) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan lklim provinsi;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
Pasal 17
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
- penambahan data aktivitas baru;
- perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau
- perubahan metodologi pada data aktivitas dan/ atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
(2) Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melakukan koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK
- nasional dan/ atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor.
Pasal 18
(1) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor berubah;
- perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
- penambahan data aktivitas baru; dan/ atau d. perubahan Faktor Emisi GRK.
(2) Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/ atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Baseline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
- gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur; dan pembahasan perubahan Basline Emisi GRK provinsi
- dalam hal hasil pembahasan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
Pasal 19
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- Sektor; dan
- prov1ns1.
(2) Target Mitigasi Perubahan lklim nasional, Sektor, dan provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK dalam ton COe.
Pasal 20
( 1) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK nasional;
- aspek perekonomian nasional;
- aspek sosial;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan target Mitigasi Perubahan lklim nasional memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sektor.
(3) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait.
(4) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan lklim nasional; dan
- rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 21
(1) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor mengacu pada:
- Baseline Emisi G RK Sektor;
- target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- aspek perekonomian dan sosial nasional;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan
- kapasitas sumber daya.
(2) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor dan total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sub Sektor.
(3) Penyusunan target Mitigasi Perubahan lklim Sektor dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan:
- Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan, dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
- Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait.
(5) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah ditetapkan dijadikan dasar untuk:
- penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
- rujukan perencanaan pembangunan Sektor.
Pasal 22
( 1) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan lklim provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Selain pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan mengacu pada:
- Baseline Emisi GRK provinsi;
- target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- aspek perekonomian provinsi;
- aspek sosial;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- kapasitas sumber daya.
(3) Gubernur wajib menyusun target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan.
(4) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(5) Hasil pembahasan penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(6) Target Mitigasi Perubahan lklim provinsi yang telah ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:
- penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan lklim provinsi;
- penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
Pasal 23
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
- penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di tingkat nasional atau Sektor;
- peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat nasional atau sektor; dan/ atau
- peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK.
(2) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melakukan koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor.
Pasal 24
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- target Mitigasi Perubahan lklim nasional dan/ atau Sektor berubah;
- perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
- penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di tingkat provinsi;
- peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat provinsi; dan/ atau
- peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK.
(2) Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan lklim provinsi.
(3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan tahapan:
- gubernur menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur; dan
- dalam hal hasil pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan lklim provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
Pasal 25
(1) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dilakukan dengan membandingkan antara Baseline Emisi GRK dengan hasil inventarisasi Emisi GRK tahun berjalan.
(2) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dilaksanakan melalui:
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; atau
- penetapan Batas Atas Emisi GRK.
(3) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam lingkup:
- nasional; dan
- provinsi.
(4) Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan gambaran yang menyeluruh dan komprehensif, penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan Sektor dapat digabungkan dalam peta jalan NDC.
(5) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK melalui penetapan Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menyusun dan menetapkan tingkat Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/ atau kegiatan oleh menteri terkait.
(6) Batas Atas Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (5) disusun berdasarkan:
- Baseline Emisi G RK Sektor;
- target NDC nasional pada Sektor;
- hasil inventarisasi Emisi GRK; dan/ atau
- waktu pencapaian target.