Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 98 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Daftar Isi
- bahwa berbagai dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- bahwa dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, Pemerintah telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang didalamnya memuat kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C (dua derajat celcius) hingga 1,5°C (satu koma lima derajat celcius) dari tingkat suhu praindustrialisasi;
- bahwa karbon sebagai indikator universal dalam mengukur kinerja upaya pengendalian perubahan iklim yang direfleksikan dalam kontribusi yang ditetapkan secara nasional, selain mempunyai nilai ekonomi yang penting dan memiliki dimensi internasional utamanya berupa manfaat ekonomi bagi masyarakat juga sebagai refleksi prinsip pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan sesuai amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa nilai ekonomi karbon merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam huruf b, melalui pemilihan aksi mitigasi dan adaptasi yang paling efisien, efektif, dan berkeadilan tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaea dalam Pembangunan Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3557);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5939);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134);
Menetapkan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
- Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
- Gas Rumah Kaea yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
- Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespon dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
- Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/ penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/ atau penyimpanan/ penguatan cadangan karbon.
- Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalamjangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi mitigasi.
- Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
- Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
- Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan.
- Baseline Business as Usual Ketahanan lklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan lklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi adaptasi.
- Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
- Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia.
- Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang tercatat dalam SRN PPL
- Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satujangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/ serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
- Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon
- Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi yang ditentukan.
- Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Offset Emisi G RK adalah pengurangan Emisi G RK yang dilakukan oleh usaha dan/ atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
- Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment) adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/ atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
- Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang
selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/ atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/ atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya. - Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh negara.
- Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon.
- Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/ atau jasa yang memiliki potensi dan/ atau kandungan karbon dan/ atau usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/ atau kinerja Aksi Mitigasi.
- Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
- nventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
- Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
- Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/ atau menyerap GRK.
- Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
- Sertifikat Pengurangan Emisi GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/ atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/ atau kode registri.
- Sektor adalah sektor NOC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
- Sub Sektor adalah sub sektor NOC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai dasar penyelenggaraan NEK dan sebagai pedoman pengurangan Emisi GRK melalui kebijakan, langkah, serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan mengendalikan Emisi GRK dalam pembangunan nasional.
(2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di dalam negeri dan/atau luar negeri tanpa mempengaruhi target NDC.
(3) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- menetapkan kebijakan dan langkah serta implementasi kegiatan sesuai komitmen Pemerintah berupa Pengurangan Emisi GRK 29% (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 41 % (empat puluh satu persen) pada tahun 2030 dibandingkan dengan Baseline Emisi G RK; dan
- membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan iklim atau Ketahanan Iklim.
(4) Pengendalian Emisi GRK dilakukan dengan kebijakan dalam pembangunan nasional, pusat dan daerah serta dari, untuk, dan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku U saha, dan masyarakat.
(5) Upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan rendah Emisi GRK dan berketahanan iklim pada tahun 2050.
(6) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peninjauan NDC, paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengendalian Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlangsung secara terintegrasi dan simultan.
(8) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam dokumen NDC yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim
( United Nations Framework Convention on ClimateChange).
Pasal 3
- Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengurangan Emisi GRK, peningkatan Ketahanan lklim, dan NEK dalam rangka pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merujuk kepada Baseline Emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan) juta ton COe dan Baseline Ketahanan Iklim serta target Ketahanan Iklim.
- Pengurangan Emisi GRK sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sebesar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) juta ton COe apabila dilakukan dengan usaha sendiri.
- Pengurangan Emisi GRK sampai dengan 41 % (empat puluh satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sampai dengan 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) juta ton COe apabila dilakukan dengan kerjasama internasional.
- Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia Forest and Other Land Use Net Sink 2030).
(5) Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) termasuk hasil capaian pengurangan Emisi GRK, menjadi dasar pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional dan daerah.
(6) Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil capaian peningkatan Ketahanan Iklim, menjadi dasar peningkatan Ketahanan Iklim dalam pembangunan nasional dan daerah.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- upaya pencapaian target NDC;
- tata laksana penyelenggaraan NEK;
- kerangka transparansi;
- pemantauan dan evaluasi;
- pembinaan dan pendanaan; dan komite pengarah.
BAB III
UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
- Mitigasi Perubahan Iklim; dan b. Adaptasi Perubahan lklim.
(2) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang merupakan arahan pelaksanaan NDC.
(3) Strategi implementasi NOC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- a. pengembangan kepemilikan dan komitmen;
- b. pengembangan kapasitas;
- c. penciptaan kondisi pemungkin;
- d. penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
- e. kebijakan satu data Emisi GRK dan ketahanan iklim;
- penyusunan kebijakan, rencana, dan program;
- g. penyusunan pedoman implementasi NOC;
- h. pelaksanaan NOC; dan
- pemantauan dan kaji ulang NOC.
(4) Pelaksanaan upaya pencapaian target NOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
- rincian Baseline;
- rincian target;
- skenario mitigasi; d. skenario adaptasi; e. tata kelola;
- kebutuhan dana;
- teknologi; dan
- peningkatan kapasitas.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan strategi implementasi NOC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan peta jalan NOC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.