Pasal 57
(1) Kerja sama nonusaha sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling scdikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(2) Rcncana kerja sama nonusaha diajukan · oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas.
BAB X
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 58
(1) Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja
BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Laporan berkala sebagairana dimaksud pada ayat (l) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penasihat.
(1) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi seresteran serta penjelasarnya; dan
b. rincian masalah yang timbul semester yang memengaruhi Desa/BUM Desa bersama.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) paling sedikit memuat: