Peraturan Pemerintah Perlindungan Khusus Bagi Anak

Dian Hadi Saputra

Peraturan Pemerintah Perlindungan Khusus Bagi Anak

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG PERLlNDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Pasal  65

(1)     Pendampingan    Sosial    terhadap   Anak    Korban Jaringan Terorisme sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  61   huruf d  diberikan  di   luar  maupun  di dalam  proses acara peradilan pidana Anak. (2)     Pendampingan    Sosial    di     luar    proses    acara peradilan  pidana   Anak   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. kunjungan rumah;
  2. melakukan asesmen;
  3. identifikasi kebutuhan
  4. rencana intervensi;
  5. pelaksanaan intervensi;
  6.  menghubungkan ke lembaga yang menangani
Berita Terkait :  Perlindungan Khusus Bagi Anak No 78 Tahun 2021 Pasal 87

memberikan penguatan  kepada Anak  KorbanAnak Karban Jaringan  Terorisme;  dan Jaringan Terorisme.

Pasal 66

Perlindungan Khusus  bagi  Anak  Korban  Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:

  1. pemenuhan hak Anak  Korban  Jaringan Terorisme atas  pengasuhan  dan  pemulihan kesehatan psikis;
  2. rehabilitasi medis;
  3. reedukasi dan Reintegrasi Sosial;  dan
  4. jaminan    keselamatan   baik   fisik,    mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.

Pasal 67

(1)   Edukasi tentang pendidikan, ideologi,  dan nilai nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 61   huruf a  dilaksanakan   oleh   Menteri,   menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dalam negeri,    dan    Kepala    Badan    Nasional Penanggulangan Terorisme. (2)     Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  61  huruf b  dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan  di  bidang sosial  dan Kepala   Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (3)     Rehabilitasi  Sosial  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  61  huruf c dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan di bidang sosial urusan      pemerintahan

Berita Terkait :  PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa Pasal 42-56

Pasal 68

(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh  Menteri.

(2) Rehabilitasi medis sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 66  huruf b  dilaksanakan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan pemerintahan

(3)  Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  66  huruf c  dilaksanakan oleh  menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

(4)    Jaminan keselamatan baik fisik,  mental,  maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan   Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

BAB Xlll ANAK PENYANDANG DISABILITAS

Pasal 69

Perlindungan  Khusus  bagi  Anak  Penyandang Disabilitas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 ayat (1) hurufl dilakukan melalui upaya:

  1. perlakuan secara manusiawi  sesuai  dengan martabat dan  hak Anak;
  2. pemenuhan kebutuhan khusus;
  3. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh  mungkin dan pengembangan individu;  dan
  4. Pendampingan Sosia

Pasal 70

Perlakuan  secara manusiawi  sesuai  dengan  martabat dan  hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:

  1. pemenuhan hak Anak  Penyandang Disabilitas;
  2. perlindungan  dari kekerasan;
  3. penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan  kesamaan dengan orang lain;  dan
  4. perawatan  dan  pengasuhan  oleh   keluarga  atau Keluarga     Pengganti    untuk   tumbuh   kembang secara optimal.

Pasal 71

Pemenuhan   kebutuhan   khusus   sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 69  huruf b dilakukan  melalui:

  1. aksesibilitas fisik  dan nonfisik;  dan
  2. pemberian   layanan   yang  dibutuhkan   termasuk obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang Di sabilitas.

Pasal  72

Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal  69  huruf c dilakukan melalui:

  1. perlakuan nondiskriminasi;
  2. pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan;  dan
  3. pemberian     akses     bagi      Anak      Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri  serta mendayagunakan   seluruh   kemampuan   sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

Bagikan: