Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 98 Tahun 2021 Pasal 43-69 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021
Daftar Isi
TENTANG
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi Perubahan lklim sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON
Bagian Kesatu Umum
Pasal 45
Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim dan Aksi Adaptasi Perubahan lklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK.
Pasal 46
(1) Penyelenggaraan NEK dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor.
(2) Penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah;
- Pelaku Usaha; dan
- masyarakat.
Pasal 47
( 1) Pelaksanaan penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme:
- Perdagangan Karbon;
- Pembayaran Berbasis Kinerja;
- Pungutan Atas Karbon; dan/ atau
- mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan:
- peta jalan NDC;
- strategi pencapaian target NDC Sektor;
- Batas Atas Emisi GRK;
- keefektifan waktu dan efisiensi biaya; dan
- perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kapasitas Sektor.
Bagian Kedua
Perdagangan Karbon
Pasal 48
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7 ayat ( 1) huruf a dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/ atau perdagangan luar neger1.
(2) Unsur pokok pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/ atau perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mekanisme dan prosedur Perdagangan Emisi;
- mekanisme dan prosedur Offset Emisi G RK;
- penggunaan pendapatan negara dari Perdagangan Karbon dalam negeri;
- mekanisme dan prosedur persetujuan dan pencatatan;
- bagi hasil perdagangan;
- pedoman pelaksanaan Perdagangan Karbon; dan
- pemindahan status Hak Atas Karbon di dalam negeri dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN PPI, dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN PPI dan otorisasi Perdagangan Karbon luar negeri.
(3) Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri dilakukan dengan:
- berdasarkan SRN PPI yang terkait; atau
- mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan melalui mekanisme sertifikasi pengurangan emisi nasional
(4) Kebijakan Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/ atau perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Pasal 49
( 1) Penyelenggaraan Perdagangan Karban melalui mekanisme perdagangan luar negeri tidak mengurangi pencapaian target NDC pada tahun 2030.
(2) Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negen dilakukan melalui mekanisme:
- Perdagangan Emisi; dan
- Offset Emisi GRK.
(3) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan lintas Sektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Pasal 50
(1) Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a pada Perdagangan Karbon dalam negeri meliputi:
- tata cara perdagangan;
- tata cara MRV;
- pengaturan penggunaan Unit Karbon; dan
- pengaturan penggunaan perpindahan kepemilikan Unit Karbon.
(2) Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan melalui persetujuan teknis oleh menteri terkait.
Pasal 51
( 1) Penyelenggaraan Perdagangan Karbon menggunakan Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dipilih apabila berdasarkan evaluasi diketahui bahwa terdapat usaha dan/ atau kegiatan:
- Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada di atas Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan; atau
- Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada dibawah Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan.
(2) Penyelenggaraaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perpindahan Unit Karbon oleh Pelaku Usaha.
(3) Perpindahan Unit Karban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempengaruhi capaian target NDC.
Pasal 52
( 1) Mekanisme Offset Emisi G RK se bagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal suatu usaha dan/ atau kegiatan yang tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK memberikan pernyataan pengurangan emisi dengan menggunakan hasil Aksi Mitigasi dari usaha dan/ atau kegiatan lain.
(2) Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal suatu usaha dan/ atau kegiatan: a. tidak ditentukan Batas Atas Emisi;
- hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah target dan Baseline yang ditetapkan; atau
- hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di atas target dan di bawah Baseline yang ditetapkan.
(3) Mekanisme pelaksanaan Offset Emisi G RK sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pada Perdagangan Karban dalam negeri meliputi:
- tata cara perhitungan Offset Emisi GRK;
- tata cara pemberian pernyataan Offset Emisi GRK; dan
- ketentuan penggunaan sertifikat pengurangan em1s1.
Pasal 53
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah dan di atas target dari Baseline yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan pada saat:
- surplus emisi atau capaian pengurangan emisi berada di bawah target dan Baseline emisi dapat menjual kepada pihak lain; atau
- defisit emisi atau capaian pengurangan emisi berada di atas target dan di bawah Baseline emisi maka dapat membeli dari pihak yang memiliki surplus.
(2) Pelaksanaan pembelian Emisi GRK dalam Offset Emisi GRK hanya dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan kewajibannya dalam pengurangan Emisi GRK melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 54
(1) Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan:
- mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon; dan/atau
- perdagangan langsung.
(2) Perdagangan Karbon melalui mekanisme pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
- pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon;
- pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/ atau c. administrasi transaksi karbon.
(3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga terkait.
(4) Penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli Unit Karbon.
(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.
(7) Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pembayaran Berbasis Kinerja
Pasal 55
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian / lembaga, pemerintah daerah
(2) Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK dan/ atau konservasi/ peningkatan cadangan karbon yang dilakukan oleh usaha dan/ atau kegiatan.
(3)
- internasional, dengan mekanisme pihak internasional dapat memberikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah;
- nasional, dengan mekanisme pihak Pemerintah dapat memberikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan
- provinsi, dengan mekanisme pemerintah daerah provinsi dapat memberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat.
(4) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis dimaksud sebagaimana Kinerja (1) menyebabkan pada ayat terjadinya perpindahan tidak kepemilikan
(5) Dalam hal pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja, hasil mitigasi menjadi bagian dari capaian target NOC.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam peraturan menteri terkait.
Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan Pembayaran Berbasis Kinerja, Menteri menyusun pedoman umum yang memuat:
- pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja;
- tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan
- pemantauan, evaluasi, dan pembinaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 57
(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi:
- penerima manfaat; dan
- mekanisme pembagian manfaat.
(2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
(3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan:
- kewenangan;
- kinerja pengurangan Emisi GRK; dan
- upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK.
(4) Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan lklim dan/ atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pungutan Atas Karbon
Pasal 58
(1) Penyelenggaraan NEK melalui pelaksanaan Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/ atau potensi emisi karbon dan/ atau jumlah emisi karbon dan/ atau kinerja Aksi Mitigasi Perubahan lklim.
(2) Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.
Pasal 59
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk.
(2) Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karbon melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian pengelolaan dan penggunaan dana yang dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup, penyesuaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V KERANGKA TRANSPARANSI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 60
Upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan lklim, dan NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui:
- MRV;
- SRN PPI; dan
- sertifikasi pengurangan Emisi GRK.
Bagian Kedua
Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification
Pasal 61
(1) MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan lklim, dan NEK dilaksanakan secara terintegrasi.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan.
(3) Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan lklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Paragraf 1 Pengukuran
Pasal 62
(1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha untuk memperoleh:
- besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
- besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan serapan GRK.
(2) Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi;
- sistem manajerial;
- evaluasi capaian Aksi Mitigasi;
- perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian antara data aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan
- perhitungan besaran Emisi GRK atau serapan GRK secara berkala.
(3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/ atau peningkatan serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi GRK.
(4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 63
Besaran capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diperoleh dari pengurangan antara Baseline Emisi GRK dengan besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat ( 1).
Pasal 64
(1) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan lklim nasional dilakukan oleh pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dengan membandingkan antara indikator atau target indikator dalam perencanaan dengan hasil pelaksanaan.
(2) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan lklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 65
Pengukuran NEK dilakukan oleh pelaksana NEK untuk memperoleh:
- persetujuan teknis Batas Atas Emisi GRK;
- besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
- besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan Serapan GRK.
Paragraf 2 Pelaporan
Pasal 66
(1) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan pelaksanaan.
(2) Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelaksana dan penanggung jawab pelaksana aksi;
- judul dan jenis kegiatan;
- mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta NEK yang dipilih; dan
- sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
(3) Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
- pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi G RK;
- asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline Emisi GRK;
- penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait NEK;
- metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- hasil pemantauan terhadap data aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- besaran capaian target pengurangan dan/ atau penyerapan Emisi GRK; dan/ atau
- uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan data aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK yang dilakukan.
(4) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- menteri terkait, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
- gubernur dan bupati/walikota, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan
- Pelaku Usaha, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di unit/ area usahanya.
(5) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifik
(6) Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 67
(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data:
- kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan lklim;
- kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim;
- perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi, termasuk Baseline dan target;
- pemantauan dan evaluasi;
- peningkatan kapasitas;
- teknologi; dan
- pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan lklim diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Validasi dan Verifikasi
Pasal 68
( 1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan lklim dan NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi.
(2) Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaporkan dan dicatatkan ke dalam SRN PPL
(3) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Bagi usaha dan/ atau kegiatan yang melaksanakan NEK terkait dengan Perdagangan Karban dan Pembayaran Berbasis Kinerja wajib menyertakan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh validator dan verifikator independen.
(5) Validator dan verifikator independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kompetensi sebagai validator dan verifikator capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi, verifikasi, dan standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
Pasal 69
(1) Dalam upaya mencapai target NDC, setiap Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPL
(2) Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil pencatatan dan pelaporan berfungsi sebagai:
- dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC;
- data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK;
- upaya menghindari penghitungan ganda Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
- bahan penelusuran pengalihan.
(4) Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rujukan nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK dan Ketahanan lklim yang disinergikan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI diatur dalam Peraturan Menteri.