Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 98 Tahun 2021 Pasal 26-43 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 29 Oktober 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021
Daftar Isi
TENTANG
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 26
(1) Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan lklim nasional yang dituangkan dalam NDC;
- strategi implementasi NDC;
- aspek perekonomian nasional;
- aspek sosial;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
- hasil review rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN); dan
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
(2) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan lklim nasional paling sedikit memuat:
- kebijakan terkait Mitigasi Perubahan lklim dari Sektor energi, proses industri dan penggunaan produk, limbah, pertanian, kehutanan dan tata guna lahan lainnya, termasuk Sub Sektor; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional.
(3) Kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim;
- kebijakan Sektor terkait dalam perubahan iklim; dan
- program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor.
(4) Strategi pelaksanaan rencana aksi Perubahan lklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
- alokasi Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor;
- penjabaran program, kegiatan mitigasi dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim per Sektor dan Sub Sektor berikut rencana pencapaian target pengurangan Emisi G RK; dan
- tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor dan Sub Sektor.
(5) Mekanisme penyusunan rencanaAksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan tahapan:
- menteri terkait menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan lklim nasional sesuai Sektor dan Sub Sektor berdasarkan capaian target pengurangan Emisi GRK yang akan dicapai pada Sektor dan Sub Sektor;
- hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada Menteri;
- Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pembahasan dengan melibatkan menteri terkait;
- Menteri melakukan konsultasi publik dengan melibatkan menteri terkait; dan
- hasil pembahasan dan konsultasi publik ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional oleh Menteri.
(6) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan NOC.
Pasal 27
(1) Penyusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Baseline Emisi GRK provinsi;
- target Mitigasi Perubahan lklim provinsi;
- rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
- rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi;
- Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis Nasional di provinsi;
- aspek perekonomian dan sosial provinsi;
- efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan rencana aksi Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan Menteri.
(4) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan lklim provinsi oleh gubernur.
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 28
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dalam lingkup:
- nasional; dan
- provinsi.
(2) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan pada setiap Sektor dengan mekanime:
- energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- limbah, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- proses industri dan penggunaan produk, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- pertanian, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
- kehutanan, dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(4) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota terhadap Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di daerah sesuai dengan rencana Aksi Mitigasi Perubahan lklim provinsi.
(5) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi G RK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 29
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup:
- nasional; dan
- provinsi.
(2) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting paling sedikit meliputi:
- kebijakan dan kelembagaan;
- pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
- pengembangan teknologi;
- penelitian;
- peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; dan
- penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional meliputi Sektor:
- energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
- limbah, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh Menteri;
- proses industri dan penggunaan produk, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- pertanian, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
- kehutanan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, pengelolaan gambut, kawasan pesisir, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri terkait disampaikan kepada Menteri.
(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur.
(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Adaptasi Perubahan Iklim
Paragraf 1 Umum
Pasal 31
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
- meningkatkan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim;
- menurunkan tingkat kerentanan dan/ atau risiko perubahan iklim;
- memanfaatkan peluang perubahan iklim; dan
- menurunkan potensi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim.
Paragraf 2
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal 34
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan untuk mencapai Ketahanan lklim melalui tahapan:
- inventarisasi dampak Perubahan Iklim;
- penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan lklim;
- penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim; dan d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
Pasal 35
(1) Inventarisasi dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan tahapan:
- identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan
- identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) lnventarisasi dampak perubahan iklim disusun oleh menteri dan/ atau kepala lembaga terkait.
(3) Hasil inventarisasi dampak perubahan iklim paling sedikit memuat:
- tingkat kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim; dan
- pilihan Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
Pasal 36
( 1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan berdasarkan:
- hasil inventarisasi dampak perubahan iklim;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); dan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
(2) Baseline Ketahanan lklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam:
- penetapan target Ketahanan Iklim;
- penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim; dan
- pengukuran besarnya capaian Ketahanan lklim.
(3) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh menteri dan/ atau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NOC.
Pasal 37
( 1) Penyusunan target Ketahanan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c paling sedikit berdasarkan:
- Baseline Ketahanan Iklim;
- peta jalan dan strategi implementasi NOC;
- pertumbuhan perekonomian nasional;
- aspek sosial dan budaya;
- kesetaraan gender dan kelompok rentan;
- efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- prioritas pembangunan nasional.
(2) Penyusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NOC.
Pasal 38
( 1) Baseline Ketahanan Iklim dan / atau target Ketahanan Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
- bencana alam dan non alam;
- perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan perubahan iklim; dan/ atau
- perubahan metodologi pada analisa kerentanan risiko dan dampak perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan.
(2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/ atau target Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan:
- menteri dan/ atau kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim kepada Menteri;
- berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan koordinasi dengan menteri dan/ atau kepala lembaga terkait; dan
- dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan lklim disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline dan/ atau target Ketahanan lklim.
Pasal 39
Penyusunan dan penetapan rencana Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud huruf d dilakukan dalam lingkup: Aksi Adaptasi dalam Pasal 34
- nasional;
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
Pasal 40
Aksi Adaptasi dalam Pasal 34
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan melalui tahapan:
- penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan lklim; dan
- penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional mengacu pada:
- Baseline dan target Ketahanan lklim;
- dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) nasional; dan
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional.
(3) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat:
- kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada setiap bidang; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(4) Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim nasional pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
- kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(5) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
- penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target ketahanan iklimnya; dan
- sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(6) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait serta dikoordinasikan oleh Menteri.
(7) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional.
Pasal 41
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan:
- penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi paling sedikit mengacu pada:
- rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi;
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) provinsi.
(3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada:
- rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/ kota;
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kabupaten/ kota.
(4) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit memuat:
- kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada setiap bidang; dan
- strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
(5) Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
- kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(6) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
- penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, berikut rencana pencapaian target ketahanan iklimnya; dan
- sumber daya dan tata waktu rencana aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(7) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi atau kabupaten/ kota.
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal 42
( 1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dilaksanakan dimaksud dalam
dalam lingkup: Pasal 33 huruf b
- nasional;
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:
- bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bidang ketahanan air, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
- bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh Gubernur.
(5) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(6) Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan lklim
Pasal 43
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- provinsi; dan
- kabupaten/kota.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan:
- kebijakan Adaptasi Perubahan lklim;
- Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya perubahan iklim.
(3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan lklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang:
- ketahanan pangan dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- ketahanan air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- ketahanan energi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energ;
- ketahanan kesehatan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- ketahanan ekosistem dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri dan/ atau kepala lembaga terkait disampaikan kepada Menteri.
(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur.
(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
(8) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(9) Hasil pemantauan dan evaluasiAksi Adaptasi Perubahan lklim yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada Gubernur.