Peraturan Presiden

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 6-25

Dian Hadi Saputra

Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal
Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 98 Tahun 2021
Tahun 2021
Tentang Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Tanggal Ditetapkan 29 Oktober 2021
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal

PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN NILAI  EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA

Kedua Bagian Mitigasi Perubahan Iklim

Paragraf 1 Umum

Pasal 6

 

(1) Pelaksanaan  upaya  pencapaian   target  NOC   melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  5  ayat  ( 1)    huruf a  dilakukan dengan:

  1. perencanaan Aksi  Mitigasi Perubahan Iklim;
  2. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;  dan
  3. pemantauan dan evaluasi  Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim.

(2)  Penyelenggaraan     Mitigasi      Perubahan     lklim dilaksanakan oleh:

  1. kementerian / lembaga;
  2. pemerintah daerah;
  3. Pelaku Usaha;  dan
  4. masyarakat.

(3)  Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh  Menteri.

Pasal  7

(1)    Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  6  dilakukan  pada  Sektor dan Sub Sektor.

(2)     Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. energy;
  2. limbah;
  3. proses industri dan penggunaan produk;
  4. pertanian;
  5. kehutanan; dan/ atau
  6. Sektor lain    sesuai    dengan   perkembangan   ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3)     Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. pembangkit;
  2. transportasi;
  3. bangunan;
  4. limbah padat;
  5. limbah cair;
  6. sampah;
  7. industri;
  8. persawahan;
  9. peternakan;
  10. perkebunan;
  11. kehutanan;
  12. pengelolaan gambut dan mangrove; dan/ atau
  13. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4)     Sektor  lainnya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) huruf f dan Sub Sektor lainnya  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3)  huruf m,  ditetapkan oleh  Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri  terkait.

Pasal  8

(1)     Mitigasi   Perubahan  Iklim   Sektor  lain   untuk  Sektor kelautan  atau  blue  carbon  dilaksanakan  oleh kementerian  yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di bidang kelautan dan perikanan.

(2)     Kebijakan      Sektor    kelautan     atau     blue      carbon se bagaimana  dimaksud   pada  ayat  ( 1)     dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi    dan   dapat   dipertimbangkan    dalam   Aksi Mitigasi   Perubahan  Iklim   Sektor  lain   untuk  Sektor kelautan  atau  blue  carbon  dalam  rangka  pencapaian target NDC.

Paragraf 2 Perencanaan Aksi  Mitigasi  Perubahan  Iklim

Pasal 9

Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)  huruf a  dilakukan melalui tahapan:

  1. Inventarisasi Emisi  GRK;
  2. penyusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
  3. penyusunan dan  penetapan  target  Mitigasi   Perubahan Iklim;  dan
  4. penyusunan dan   penetapan   rencana   Aksi    Mitigasi Perubahan Iklim.

Pasal  10

(1)     Inventarisasi  Emisi  GRK sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  9 huruf a dilaksanakan dengan cara:

  1. pemantauan;
  2. pengumpulan; dan
  3. penghitungan.

(2)     Pemantauan   sebagaimana    dimaksud   pada   ayat   (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:

  1. hasil Inventarisasi Emisi  GRK tahun sebelumnya;
  2. data aktivitas sumber Emisi GRK dan/ atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;  dan
  3. Faktor Emisi GRK    dan    faktor   Serapan    GRK termasuk simpanan karbon.

(3)     Pengumpulan   sebagaimana   dimaksud   pada  ayat  (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan:

  1. data aktivitas sumber Emisi GRK dan/ atau Serapan GRK termasuk karbon;  dan
  2. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.

(4)     Penghitungan  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1) huruf c meliputi:

  1. penghitungan Emisi   GRK  dan/ atau  Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
  2. analisis ketidakpastian     untuk    menilai   tingkat akurasi  dari emisi  dugaan;
  3. analisis kategori kunci yang meliputi  sumber Emisi GRK/rosot utama;  dan
  4. pengendalian dan penjaminan mutu.

(5)     Penghitungan    Emisi   GRK    dan/atau    Serapan   GRK termasuk  simpanan karbon merupakan  hasil perkalian antara  data aktivitas dengan Faktor Emisi  GRK.

(6)     Penghitungan    Emisi   GRK    dan/atau    Serapan   GRK termasuk simpanan karbon dilaksanakan berdasarkan pedoman   dari    Intergovernmental   Panel    on   Climate Change   (IPCC)   dengan  ketelitian  penghitungan   baik pada data  aktivitas maupun  Faktor Emisi   GRK  sesuai dengan ketersediaan  data  dan tingkat  kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(7)     Jenis Emisi  GRK meliputi  senyawa:

  1. karbon dioksida (CO»);
  2. metana (CHa);
  3. dinitro oksida (NO);
  4. hidrofluorokarbon (HFCs);
  5. perfluorokarbon (PFCs);  dan
  6. sulfur heksafluorida  (SF«).

Pasal  11

(1)     Sumber Emisi  GRK yang dilakukan dalam  Inventarisasi Emisi  GRK terdiri  atas:

  1. pengadaan dan penggunaan energi;
  2. proses industri dan penggunaan produk;
  3. pertanian;
  4. kehutanan, lahan  gambut,  dan penggunaan lahan lainnya;
  5. pengelolaan limbah; dan
  6. sumber Emisi      GRK     lainnya      sesuai      dengan perkembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi.

(2)     Inventarisasi  Emisi  GRK dilaksanakan oleh:

  1. Menteri, untuk Inventarisasi  Emisi GRK nasional;
  2. menteri terkait     sesuai     kewenangannya,     untuk Inventarisasi  Emisi  GRK Sektor;
  3. gubernur, untuk Inventarisasi  Emisi GRK provinsi;
  4. bupati/walikota, untuk  Inventarisasi   Emisi    GRK
  5. kabupaten/kota;  dan
  6. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau  kegiatannya, untuk Inventarisasi  Emisi  GRK perusahaan.
Berita Terkait :  Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 1- 5

(3)     Inventarisasi  Emisi    GRK  pada  area  usaha  dan/atau kegiatan     yang     dilakukan     oleh       Pelaku     U saha sebagaimana  dimaksud pada ayat (2)  huruf e meliputi:

  1. kegiatan yang mempunyai  potensi  sebagai  sumber Emisi GRK;  dan
  2. termasuk dalam Sektor NOC  dan/ atau Sub Sektor NOC pada target pengurangan Emisi G RK.

(4)  Menteri  menetapkan  sumber  Emisi GRK  lainnya sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   huruf  f berdasarkan usulan dari  menteri  terkait.

Pasal  12

Hasil pelaksanaan inventarisasi Emisi  GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:

  1. Pelaku Usaha kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait  sesuai  dengan persetujuan  teknis yang didapatkan  paling lambat  bulan Maret;
  2. bupati/walikota meyampaikan laporan      hasil Inventarisasi    Emisi   GRK    kepada   Gubernur   melalui aplikasi berbasis web  paling lambat bulan Maret;
  3. gubernur menyampaikan   laporan   hasil   Inventarisasi Emisi  GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Juni;  dan
  4. menteri terkait      menyampaikan       laporan       hasil Inventarisasi  GRK  kepada Menteri  melalui aplikasi berbasis web  paling lambat bulan  Juni.

Pasal 13

(1)  Penyusunan     Baseline    Emisi       G RK dimaksud dalam Pasal 9 huruf berdasarkan: sebagaimana b     dilakukan

  1. hasil laporan Inventarisasi  Emisi  GRK setiap  tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal  12;
  2. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
  3. basis data ilmiah terkait  Emisi   GRK yang tersedia; dan\
  4. aspek ekonomi dan sosial.

(2)     Penyusunan   Baseline   Emisi  GRK   dilakukan   dalam lingkup:

  1. nasional;
  2. Sektor; dan
  3. provinsi.

Pasal  14

( 1)      Penyusunan       Baseline       Emisi         G RK        nasional dikoordinasikan oleh  Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan  di bidang kemaritiman  dan  investasi  dengan  melibatkan menteri  terkait.

(2)     Baseline Emisi   GRK  nasional  memuat  Baseline Emisi GRK Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sektor.

(3)     Hasil    penyusunan   Baseline   Emisi    GRK    nasional ditetapkan    oleh     Menteri     dan    dituangkan    dalam dokumen NDC.

(4)     Baseline  Emisi    GRK  nasional   yang  telah  ditetapkan Menteri  dijadikan  dasar untuk:

  1. penetapan target Mitigasi Perubahan lklim nasional;
  2. penghitungan besarnya  pengurangan   Emisi  GRK dari Aksi  Mitigasi  Perubahan  Iklim  nasional;
  3. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan lklim;  dan
  4. rujukan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal  15

( 1)        Penyusunan   Baseline  Emisi   G RK   Sektor   dilakukan dengan mengacu pada:

  1. Baseline Emisi GRK nasional;
  2. data berkala inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN);  dan
  4. aspek ekonomi dan sosial.

(2)     Baseline Emisi GRK Sektor memuat Baseline Emisi GRK Sub  Sektor dan  total  Baseline Emisi  GRK  semua Sub Sektor.

(3)     Penyusunan Baseline Emisi  GRK Sektor dilakukan oleh menteri   terkait  sesuai   kewenangannya  dengan ketentuan:

  1. Sub Sektor  pembangkit,   transportasi,   bangunan, dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang energi  dan sumber daya mineral;
  2. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh     menteri    yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan  hidup;
  3. Sub Sektor     persawahan,       peternakan,       dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pertanian;  dan
  4. Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang kehutanan.

(4)     Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan  dibidang  kemaritiman  dan  investasi  dengan  melibatkan menteri  terkait.

(5)     Hasil      penyusunan    Baseline    emisi      GRK     Sektor ditetapkan oleh  Menteri.

(6)     Baseline  Emisi    GRK   Sektor   yang   telah   ditetapkan Menteri dijadikan  dasar untuk:

  1. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim  Sektor;
  2. penghitungan  besarnya   pengurangan   Emisi  GRK dari Aksi  Mitigasi Perubahan  Iklim  Sektor;
  3. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim  Sektor;  dan
  4. rujukan perencanaan   pembangunan   di    tingkat Sektor.

Pasal  16

(1)     Penyusunan  Baseline  Emisi  GRK  provinsi  dilakukan sesuai    pedoman   penyusunan   Baseline   Emisi     G RK provinsi yang ditetapkan  oleh  Menteri.

(2)     Selain   pedoman   penyusunan    Baseline   Emisi     GRK provinsi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), penyusunan Baseline Emisi  GRK provinsi dilakukan dengan mengacu pada:

  1. Baseline Emisi GRK nasional;
  2. hasil Inventarisasi     Emisi      GRK     provinsi    dan kabupaten/kota;
  3. data seri Emisi  GRK dalam kurun waktu tertentu;
  4. Rencana Pembangunan  Jangka Menengah  Daerah (RPJMD);  dan
  5. aspek ekonomi dan sosial.

(3)  Penyusunan Emisi  GRK  provinsi selain  mengacu sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  juga  mengacu pada   Baseline    Emisi      G RK    Sektor    selama    telah ditetapkan oleh  Menteri.

(4)     Gubernur wajib menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan  setelah  Baseline Emisi  GRK nasional  ditetapkan.

(5)   Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan   dalam   negeri   melakukan  pembahasan hasil penyusunan  Baseline Emisi  G RK provinsi  dengan melibatkan menteri yang  menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di  bidang kemaritiman dan investasi,  menteri terkait,  dan gubernur.

(6)     Hasil   dari   pembahasan  penyusunan  Baseline  Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan   oleh    gubernur   dan   dilaporkan   kepada Menteri.

Berita Terkait :  Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Pasal 26-43

(7)     Baseline  Emisi    GRK   provinsi  yang  telah  ditetapkan gubernur dijadikan  dasar untuk:

  1. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi;
  2. penghitungan besarnya  pengurangan   Emisi  GRK dari Aksi  Mitigasi Perubahan  lklim provinsi;
  3. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi;  dan
  4. rujukan perencanaan pembangunan provinsi.

Pasal  17

(1)     Baseline  Emisi    GRK  nasional  dan/atau  Sektor  yang telah  ditetapkan  oleh   Menteri  dapat  dilakukan perubahan apabila terjadi:

  1. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
  2. penambahan data aktivitas baru;
  3. perubahan Faktor Emisi  GRK;  dan/ atau
  4. perubahan metodologi pada data aktivitas dan/ atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi  GRK.

(2)     Perubahan   Baseline   Emisi    GRK   nasional   dan/atau Sektor dilakukan  dengan tahapan:

  1. menteri terkait  Sektor menyampaikan  usulan perubahan Baseline Emisi  GRK  nasional  dan/ atau Sektor  kepada  Menteri   dan  tembusannya disampaikan    kepada   menteri    yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan di bidang kemaritiman  dan investasi;
  2. berdasarkan usulan perubahan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melakukan koordinasi pembahasan dengan menteri terkait;  dan
  3. dalam hal  usulan  perubahan Baseline Emisi   GRK
  4. nasional     dan/ atau    Sektor   disetujui,      Menteri menetapkan     perubahan    Baseline   Emisi      GRK nasional  dan/atau  Sektor.

Pasal  18

(1)     Baseline Emisi  GRK provinsi yang  telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:

  1. Baseline Emisi    GRK   nasional    dan/ atau   Sektor berubah;
  2. perubahan kebijakan pembangunan provinsi  terkait dengan perubahan iklim;
  3. penambahan data aktivitas baru; dan/ atau d.    perubahan  Faktor Emisi  GRK.

(2)     Dalam  hal  perubahan  Baseline  Emisi    GRK  nasional dan/ atau    Sektor    berdampak    signifikan    terhadap Baseline    Emisi     GRK     provinsi,     gubernur    harus mengubah  Baseline Emisi  GRK provinsi.

(3)     Perubahan   Baseline  Emisi   GRK   provinsi   dilakukan dengan tahapan:

  1. gubernur menyampaikan    usulan    perubahan Baseline Emisi  GRK  provinsi  kepada  Menteri  dan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  dalam negeri;
  2. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan  di  bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur;  dan pembahasan perubahan Basline Emisi  GRK provinsi
  3. dalam hal   hasil  pembahasan   perubahan   Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan Baseline Emisi  GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.

Pasal 19

(1)    Penyusunan  dan penetapan  target Mitigasi  Perubahan Iklim  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  huruf c dilakukan dalam lingkup:

  1. nasional;
  2. Sektor; dan
  3. prov1ns1.

(2)    Target  Mitigasi Perubahan lklim   nasional,  Sektor,  dan provinsi  dinyatakan  dengan  pengurangan  Emisi GRK dalam ton COe.

Pasal  20

( 1)       Penyusunan  target Mitigasi  Perubahan  Iklim  nasional dilakukan  dengan paling sedikit mempertimbangkan:

  1. Baseline Emisi GRK nasional;
  2. aspek perekonomian nasional;
  3. aspek sosial;
  4. efektivitas Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim;  dan
  5. kapasitas sumber daya.

(2)     Penyusunan  target Mitigasi  Perubahan  lklim   nasional memuat  target  Mitigasi  Perubahan  Iklim   Sektor  dan total  target Mitigasi  Perubahan Iklim  semua Sektor.

(3)     Penyusunan  target Mitigasi  Perubahan Iklim   nasional dikoordinasikan oleh  Menteri dan menteri yang menyelenggarakan  koordinasi urusan  pemerintahan di bidang kemaritiman  dan  investasi  dengan  melibatkan menteri  terkait.

(4)     Hasil   penyusunan   target  Mitigasi   Perubahan   Iklim nasional ditetapkan oleh  Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.

(5)   Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan Menteri  dijadikan  dasar untuk:

  1. penetapan target  Mitigasi  Perubahan  Iklim  Sektor dan provinsi;
  2. penghitungan besarnya  pengurangan   Emisi  GRK dari Aksi  Mitigasi  Perubahan Iklim  nasional;
  3. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan lklim nasional; dan
  4. rujukan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal  21

(1)   Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim  Sektor mengacu pada:

  1. Baseline Emisi G RK Sektor;
  2. target Mitigasi Perubahan Iklim  nasional;
  3. aspek perekonomian dan sosial nasional;
  4. efektivitas Aksi    Mitigasi    Perubahan    Iklim    Sub Sektor;  dan
  5. kapasitas sumber daya.

(2)    Target Mitigasi Perubahan Iklim  Sektor memuat target Mitigasi  Perubahan  Iklim   Sub  Sektor dan  total  target Mitigasi Perubahan Iklim  semua Sub Sektor.

(3)   Penyusunan target Mitigasi Perubahan lklim Sektor dilakukan oleh   menteri  terkait sesuai  kewenangannya dengan ketentuan:

  1. Sub Sektor  pembangkit,   transportasi,   bangunan, dan industri, dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang energi  dan sumber daya mineral;
  2. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh     menteri    yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di  bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Sub Sektor     persawahan,       peternakan,       dan perkebunan, dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pertanian;  dan
  4. Sub Sektor  kehutanan,   pengelolaan  gambut  dan mangrove dikoordinasikan oleh  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang kehutanan.

(4)   Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim  Sektor dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan  di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri  terkait.

(5)     Hasil  penyusunan    target   Mitigasi   Perubahan   Iklim Sektor ditetapkan  oleh  Menteri.

Berita Terkait :  Peraturan Presiden 98 Tahun 2021 Pasal 44-69

(6)    Target  Mitigasi   Perubahan   Iklim   Sektor  yang   telah ditetapkan dijadikan  dasar untuk:

  1. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi;
  2. penghitungan besarnya  pengurangan  Emisi    GRK dari Aksi  Mitigasi Perubahan  Iklim  Sektor;
  3. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim  Sektor;  dan
  4. rujukan perencanaan pembangunan Sektor.

Pasal  22

( 1)        Penyusunan  target  Mitigasi  Perubahan  Iklim  provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan  target Mitigasi Perubahan lklim  provinsi yang ditetapkan  oleh  Menteri.

(2)     Selain pedoman penyusunan  target Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan  dengan mengacu pada:

  1. Baseline Emisi GRK provinsi;
  2. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
  3. target Mitigasi Perubahan Iklim  Sektor;
  4. aspek perekonomian provinsi;
  5. aspek sosial;
  6. efektivitas Aksi  Mitigasi  Perubahan  Iklim  provinsi; dan
  7. kapasitas sumber daya.

(3)     Gubernur  wajib menyusun  target  Mitigasi  Perubahan Iklim  provinsi  paling  lambat  6   (enam)   bulan  setelah target Mitigasi  Perubahan Iklim  nasional  ditetapkan.

(4)   Menteri dan menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan   dalam  negeri   melakukan  pembahasan hasil   penyusunan   target   Mitigasi   Perubahan   Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan  di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.

(5)     Hasil      pembahasan     penyusunan     target     Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi sebagaimana  dimaksud pada ayat   (4)   ditetapkan   oleh    gubernur   dan   dilaporkan kepada Menteri.

(6)   Target Mitigasi Perubahan  lklim provinsi yang telah ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:

  1. penghitungan besarnya  pengurangan  Emisi   GRK dari Aksi  Mitigasi Perubahan  lklim  provinsi;
  2. penghitungan pencapaian target Mitigasi  Perubahan Iklim  provinsi;  dan
  3. rujukan perencanaan pembangunan provinsi.

Pasal 23

(1)    Target   Mitigasi   Perubahan   Iklim   nasional   dan/atau Sektor   yang   telah   ditetapkan    oleh    Menteri    dapat dilakukan perubahan apabila  terjadi:

  1. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
  2. penambahan ruang lingkup data aktivitas baru    di tingkat nasional atau Sektor;
  3. peningkatan ambisi melalui  penambahan  kegiatan Aksi    Mitigasi    Perubahan   Iklim    baru   di   tingkat nasional  atau sektor;  dan/ atau
  4. peningkatan ketelitian    baik  pada   data   aktivitas maupun Faktor Emisi  GRK.

(2)     Perubahan  target  Mitigasi   Perubahan  Iklim   nasional dan/ atau Sektor dilakukan dengan tahapan:

  1. menteri terkait  Sektor  menyampaikan  usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor kepada Menteri  dan tembusannya disampaikan    kepada   menteri    yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan di bidang kemaritiman  dan investasi;
  2. berdasarkan usulan   perubahan   sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi melakukan koordinasi pembahasan dengan menteri terkait;  dan
  3. dalam hal  usulan  perubahan  target Mitigasi Perubahan     Iklim      nasional      dan/ atau    Sektor disetujui, Menteri  menetapkan perubahan target Mitigasi  Perubahan Iklim  nasional dan/ atau Sektor.

Pasal  24

(1)   Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan  oleh  gubernur  dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:

  1. target Mitigasi Perubahan lklim   nasional  dan/ atau Sektor berubah;
  2. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
  3. penambahan ruang lingkup  data  aktivitas  baru  di tingkat provinsi;
  4. peningkatan ambisi melalui  penambahan  kegiatan Aksi    Mitigasi   Perubahan   Iklim   baru   di   tingkat provinsi;  dan/ atau
  5. peningkatan ketelitian   baik   pada   data   aktivitas maupun Faktor Emisi  GRK.

(2)     Dalam hal  perubahan  target Mitigasi  Perubahan  Iklim nasional     dan/ atau    Sektor    berdampak     signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi, gubernur  harus  mengubah  target Mitigasi  Perubahan lklim provinsi.

(3)   Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim  provinsi dilakukan dengan tahapan:

  1. gubernur menyampaikan usulan  perubahan target Mitigasi  Perubahan  Iklim  provinsi  kepada  Menteri dan menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan  dalam negeri;
  2. Menteri dan    menteri     yang    menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan  perubahan  target Mitigasi  Perubahan Iklim  provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan  pemerintahan di    bidang   kemaritiman    dan   investasi,    menteri terkait,  dan gubernur;  dan
  3. dalam hal   hasil   pembahasan  perubahan   target Mitigasi     Perubahan    Iklim     provinsi     disetujui, gubernur menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan    lklim     provinsi    dan   melaporkannya kepada Menteri.

Pasal 25

(1)    Penghitungan    besarnya    pengurangan    Emisi   GRK dilakukan   dengan  membandingkan  antara   Baseline Emisi  GRK dengan hasil inventarisasi Emisi GRK  tahun berjalan.

(2)     Penghitungan    besarnya    pengurangan    Emisi      GRK dilaksanakan melalui:

  1. Aksi Mitigasi  Perubahan Iklim;  atau
  2. penetapan Batas Atas  Emisi  GRK.

(3)    Aksi  Mitigasi  Perubahan Iklim   sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)   huruf a   dilakukan  dengan  menyusun rencana Aksi  Mitigasi  Perubahan Iklim  dalam lingkup:

  1. nasional; dan
  2. provinsi.

(4)     Untuk   efisiensi   dan   efektivitas   serta   memberikan gambaran yang menyeluruh dan komprehensif, penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional  dan  Sektor  dapat  digabungkan  dalam  peta jalan  NDC.

(5)     Penghitungan    besarnya    pengurangan    Emisi   GRK melalui penetapan Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menyusun  dan  menetapkan  tingkat  Emisi  GRK  Sub Sektor  serta  usaha  dan/ atau  kegiatan  oleh   menteri terkait.

(6)     Batas Atas Emisi  GRK Sub Sektor serta usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (5) disusun berdasarkan:

  1. Baseline Emisi G RK Sektor;
  2. target NDC nasional pada Sektor;
  3. hasil inventarisasi Emisi GRK;  dan/ atau
  4. waktu pencapaian target.

Bagikan:

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.