Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Cyber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers Bersama organisasi pers, pengelola Media Cyber , dan masyarakat menyusun Pedoman sebagai berikut:
Ruang Lingkup Media Siber:
- Media Cyber merujuk pada semua jenis media yang memanfaatkan internet sebagai sarana untuk melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
- Konten yang Dihasilkan Pengguna (User Generated Content) mencakup semua jenis konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai jenis unggahan lainnya yang terdapat di media siber, seperti blog, forum, komentar dari pembaca atau penonton, serta bentuk lainnya.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada dasarnya harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan pemeriksaan yang cermat untuk memastikan akurasi dan keberimbangan informasi.
- Ketentuan dalam poin (a) di atas dapat dikecualikan dengan syarat tertentu. (-)Informasi yang disampaikan dalam berita memiliki kepentingan publik yang sangat mendesak; (-)Sumber berita yang utama harus memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten; (-)Subjek berita yang perlu dikonfirmasi tidak dapat ditemukan atau tidak dapat diwawancarai.
- Media menjelaskan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut yang akan dilakukan secepat mungkin.
- Penjelasan ini disertakan di bagian akhir berita, ditulis dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah menyampaikan berita sesuai dengan ketentuan (3), media harus melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah hasil verifikasi diperoleh, informasi tersebut akan dicantumkan dalam berita pemutakhiran dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna
- Media Cyber harus mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang harus disampaikan dengan jelas dan transparan.
- Setiap pengguna media Cyber diwajibkan untuk mendaftar sebagai anggota dan melakukan proses log-in sebelum dapat mempublikasikan berbagai bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses log-in akan diatur kemudian.
- Dalam proses registrasi, media Cyber mengharuskan pengguna untuk memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang akan dipublikasikan: (-) Tidak mengandung informasi yang menyesatkan, fitnah, kekerasan, atau konten cabul;
(-) Tidak menyertakan materi yang berisi prasangka dan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak mendorong tindakan kekerasan;
(-) Tidak memuat konten diskriminatif berdasarkan perbedaan gender dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat individu yang lemah, miskin, sakit, cacat mental, atau cacat fisik. - Media Cyber memiliki hak penuh untuk mengedit atau menghapus Konten Pengguna yang tidak sesuai dengan ketentuan pada butir (c).
- Media Cyber diwajibkan untuk menyediakan saluran pengaduan bagi Konten Pengguna yang dianggap melanggar ketentuan pada butir (c). Saluran ini harus mudah diakses oleh pengguna.
- Media Cyber harus segera menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan perbaikan terhadap setiap Konten Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media Cyber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak akan bertanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan konten yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media Cyber akan bertanggung jawab atas Konten Pengguna yang dilaporkan jika tidak melakukan tindakan perbaikan setelah batas waktu yang ditentukan pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Ralat, koreksi, dan hak jawab harus terhubung dengan berita yang mengalami ralat, koreksi, atau yang mendapatkan hak jawab.
Setiap berita Media Partner Press Release yang berisi ralat, koreksi, dan hak jawab harus mencantumkan waktu penerbitan ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut.
Apabila suatu berita dari media Cyber tertentu disebarluaskan oleh media Cyber lainnya, maka:
- Tanggung jawab media Cyber dalam hal pembuatan berita terbatas pada konten yang dipublikasikan di platform mereka atau media siber yang berada di bawah kendali teknis mereka.
- Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media Cyber juga harus diikuti oleh media siber lain yang mengutip berita dari media yang telah dikoreksi tersebut.
- Media yang menyebarkan berita dari suatu media siber tanpa melakukan koreksi yang diperlukan sesuai dengan tindakan media pemilik atau pembuat berita tersebut, akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala konsekuensi hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.
- Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers, media siber yang tidak memberikan hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dihapus atas dasar penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan isu SARA, kesusilaan, perlindungan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pers.
Media siber lainnya diwajibkan untuk mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Setiap pencabutan berita Media Online Press Release harus disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Media siber harus secara jelas membedakan antara konten berita Media Press Release dan iklan.
Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan atau berbayar harus mencantumkan keterangan seperti .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber harus menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber diwajibkan untuk menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dengan jelas dan terbuka di platform mereka.
Sengketa
Penyelesaian akhir dari sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dilakukan oleh Dewan Pers.