Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah resmi membekukan izin operasional layanan verifikasi biometrik WorldID dan WorldCoin di Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul viralnya antrean panjang masyarakat di berbagai lokasi operasional World, seperti Jakarta dan Bekasi, yang tertarik menukarkan data biometrik mereka dengan token kripto yang dapat diuangkan.
Tools for Humanity, perusahaan di balik WorldCoin, telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penghentian sementara layanan mereka di Indonesia. Mereka menyatakan akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menelaah lebih lanjut perihal perizinan yang dibutuhkan.
Kekhawatiran Keamanan Data dan Martabat Individu
Daftar Isi
Praktisi keamanan siber, Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSRec, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait model operasional WorldID. Ia menekankan bahwa pengumpulan data biometrik, yang merupakan data paling sensitif dan tak tergantikan, membawa risiko besar.
Pemberian insentif berupa token kripto kepada masyarakat yang mungkin belum memahami risiko penuhnya, menurut Pratama, mempertaruhkan bukan hanya keamanan data, tetapi juga martabat dan hak individu atas kendali data digital mereka.
Rendahnya literasi digital di Indonesia semakin memperparah situasi ini. Banyak warga yang mungkin tidak sepenuhnya memahami mekanisme kerja data biometrik dan konsekuensi jangka panjang dari penyerahan data mereka kepada pihak asing.
Potensi Kerentanan Sistem, Meskipun Klaim Keamanan
Meskipun WorldCoin mengklaim data disimpan secara terdesentralisasi dan hanya lokal di perangkat, Pratama Persadha menekankan bahwa tidak ada sistem yang benar-benar aman dalam praktik keamanan siber.
Kurangnya transparansi dan uji independen pada mekanisme konversi data serta proses pengolahan data menimbulkan kekhawatiran. Data unik yang dihasilkan, meskipun bukan iris mata mentah, berpotensi digunakan untuk pelacakan atau analisis lebih lanjut, apalagi jika dikombinasikan dengan data lain.
Pengumpulan data biometrik ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keuntungan yang diraih WorldID. Data tersebut, walaupun WorldCoin mengklaim tidak akan dijual atau dibagikan ke pihak ketiga, dapat digunakan sebagai pondasi kuat untuk membangun ekosistem digital terintegrasi dan berpengaruh di skala global.
Sistem otentikasi universal hingga pengaruh pada ekonomi digital global merupakan potensi yang perlu diwaspadai. Pertanyaannya, apakah imbalan berupa token sebanding dengan potensi dominasi ekosistem identitas global yang sedang dibangun?
Langkah Pemerintah Indonesia dan Perbandingan dengan Brasil
Brasil telah melarang layanan pengumpulan data biometrik World atas alasan keamanan data pribadi. Pratama Persadha menyarankan Indonesia untuk mengambil pendekatan serupa.
Pembekuan sementara aktivitas WorldCoin di Indonesia menunjukkan keberpihakan negara dan menandakan ketidaktoleriran terhadap pengumpulan data dengan iming-iming imbalan yang berpotensi mengeksploitasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia dapat menjadi landasan hukum untuk mengatur aktivitas pengumpulan data seperti yang dilakukan WorldID.
UU PDP mengklasifikasikan data biometrik sebagai data pribadi spesifik yang memerlukan persetujuan eksplisit, tujuan yang jelas, dan batasan penggunaan yang ketat. Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia tanpa perwakilan hukum yang jelas dan tidak memenuhi kewajiban pengawasan dapat dikenai sanksi.
Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak subjek data menjadi prinsip yang wajib dipatuhi oleh semua bisnis, termasuk startup berbasis blockchain, yang beroperasi di Indonesia.
Mengenal Mekanisme Kerja WorldCoin
WorldCoin berbeda dari mata uang kripto lain seperti Bitcoin atau Ethereum. Ia menawarkan token tanpa membutuhkan investasi awal.
Tujuan WorldCoin adalah membangun ekonomi global yang inklusif, terlepas dari status ekonomi dan negara asal pengguna. Pengguna perlu memindai iris mata mereka melalui perangkat Orb untuk verifikasi keunikan identitas.
Pemindaian iris mata dipilih karena keunikan pola iris setiap individu, mirip dengan sidik jari. Perangkat Orb menghasilkan kode identifikasi unik yang disimpan di blockchain terdesentralisasi untuk mencegah duplikasi.
Hasil pemindaian dianonimkan sehingga tidak dapat dilacak kembali ke individu setelah kode identifikasi dibuat. Kode ini kemudian digunakan untuk mendapatkan token WorldCoin.
Kesimpulannya, penghentian sementara operasional WorldCoin di Indonesia menjadi langkah penting dalam melindungi data dan privasi warga negara. Kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia serta penguatan literasi digital bagi masyarakat.