Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dimulai pada Rabu, 16 Oktober 2024. Tahap ini wajib dilalui oleh seluruh peserta CPNS 2024 yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Peserta diimbau untuk hadir satu jam sebelum waktu ujian dimulai, sesuai anjuran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKD CPNS merupakan tahap penting dalam proses seleksi. Ujian ini terdiri dari tiga komponen utama yang menguji berbagai kemampuan calon ASN.
Komponen Tes SKD CPNS 2024
Daftar Isi
Tes SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga bagian utama. Ketiga bagian ini dirancang untuk menilai kemampuan dan karakteristik yang dibutuhkan seorang pegawai negeri sipil.
Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TWK menguji pemahaman peserta tentang nasionalisme, bela negara, pilar-pilar negara, integritas, dan penguasaan bahasa Indonesia. Skor yang baik pada TWK menandakan komitmen dan loyalitas calon ASN terhadap negara.
Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU). TIU mengukur kemampuan berpikir logis dan analitis. Materi yang diujikan meliputi kemampuan numerik, verbal, dan figural. Kemampuan ini sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan kerja.
Ketiga, Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TKP dirancang untuk menilai kepribadian dan perilaku calon ASN. Materi TKP mencakup pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, profesionalisme, anti-radikalisme, dan teknologi informasi dan komunikasi. Hasil TKP menunjukkan kesesuaian karakter peserta dengan tuntutan pekerjaan sebagai ASN.
Persiapan dan Ketentuan Mengikuti Tes SKD
Sukses dalam SKD CPNS 2024 membutuhkan persiapan yang matang. Selain penguasaan materi ujian, peserta juga perlu memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku.
Peserta wajib membawa tiga dokumen penting saat mengikuti ujian. Dokumen tersebut meliputi KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP, kartu tanda peserta ujian asli, dan alat tulis pribadi berupa pensil kayu. Ketiga dokumen ini harus disiapkan dengan baik agar proses ujian berjalan lancar.
Selain dokumen, peserta juga harus memperhatikan ketentuan berpakaian. Aturan berpakaian yang diterapkan bertujuan untuk menjaga keseragaman dan kerapian selama ujian. Hal ini juga menunjukkan keseriusan dan kesopanan peserta.
Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024
- Kemeja putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok hitam (dibawah lutut, bukan jeans).
- Jilbab hitam polos (bagi yang menggunakan).
- Sepatu tertutup berwarna hitam.
Aturan berpakaian tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana ujian yang formal dan tertib. Peserta diharapkan mematuhi aturan ini agar proses seleksi dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kesimpulan
Tes SKD CPNS 2024 menuntut persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap materi ujian dan ketentuan yang berlaku. Dengan persiapan yang optimal dan kepatuhan terhadap peraturan, para peserta diharapkan dapat menghadapi ujian dengan percaya diri dan meraih hasil terbaik. Semoga sukses bagi seluruh peserta!