Loker

Rekrutmen Terbuka Syarat Baru PPPK 2023: Cek Rincian Kriteria Lengkapnya Desember 2025 (Apply Now)

playmaker

Pemerintah Indonesia kembali memperluas kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025, memberikan kesempatan lebih luas bagi calon pelamar yang sebelumnya mungkin terlewat. Ketentuan ini diumumkan pada Selasa, 14 Januari 2025, melalui keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan baru ini khususnya menyasar peserta seleksi PPPK tahap II. Mereka yang telah terdaftar dalam database BKN dan berminat melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan saat ini berpeluang besar untuk mendaftar.

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024

Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025 merinci kriteria pelamar tambahan yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. Ini memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang belum berhasil di tahap sebelumnya.

Kriteria tersebut mencakup pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.

Mereka yang TMS pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga termasuk.

Pelamar yang sebelumnya belum mendaftar seleksi ASN juga dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Kemudian, mereka yang Memenuhi Syarat (MS) namun tak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I turut dipertimbangkan.

Terakhir, pelamar MS seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 juga dapat mendaftar.

Opsi Jabatan Alternatif bagi Pelamar

Bagi pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan lowongan yang tersedia, ada empat jenis jabatan alternatif yang dapat dipilih. Ini memastikan kesempatan yang lebih luas bagi para pelamar dengan berbagai latar belakang pendidikan.

Jabatan-jabatan tersebut antara lain Pengelola Umum Operasional.

Kemudian, ada Operator Layanan Operasional.

Selanjutnya, Pengelola Layanan Operasional juga tersedia.

Terakhir, jabatan Penata Layanan Operasional dapat menjadi pilihan.

Prioritas Pengisian Formasi yang Belum Terisi

Setelah seleksi PPPK tahap II selesai, formasi yang belum terisi akan diisi berdasarkan prioritas tertentu. Hal ini memastikan efisiensi dan keadilan dalam proses pengisian formasi PPPK.

Prioritas pertama diberikan kepada pelamar prioritas yang telah ditentukan sebelumnya.

Eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK II) mendapatkan prioritas berikutnya.

Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah juga dipertimbangkan.

Selanjutnya, pegawai yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah juga berpeluang.

Terakhir, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbudristek juga akan dipertimbangkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK. Pengembangan kriteria ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata dalam pengisian formasi PPPK, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. Proses seleksi yang transparan dan berdasarkan kriteria yang jelas diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di sektor publik.

Tags

Bagikan:

Artikel Terkait

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses