Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 telah resmi ditutup pada Senin, 20 Januari 2025. Sebanyak 116.498 tenaga non-ASN atau honorer telah terdaftar dalam seleksi ini.
Proses pendaftaran ini hanya diperuntukkan bagi honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan permasalahan honorer sesuai amanat UU ASN.
Rekapitulasi Pendaftaran PPPK Tahap 1 dan 2
Daftar Isi
Jumlah pendaftar PPPK Tahap 1 mencapai angka yang signifikan, yaitu 1.568.614 orang. Dengan penambahan pendaftar Tahap 2, total pendaftar PPPK mencapai 1.684.293 orang dari 1.789.051 honorer yang terdata di BKN.
Artinya, sebagian besar honorer yang terdaftar di database BKN telah berpartisipasi dalam seleksi PPPK. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengakomodasi tenaga honorer.
Nasib Honorer yang Tidak Lolos Seleksi
Bagi honorer yang terdaftar di BKN namun tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1, atau gagal pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdapat kebijakan lanjutan.
Mereka akan dialihkan ke program PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kerja bagi mereka yang belum lolos seleksi utama.
Implementasi PPPK Paruh Waktu
Implementasi PPPK Paruh Waktu akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 selesai. Ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk mempersiapkan segala kebutuhan program tersebut.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi honorer yang belum mendapatkan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Rincian lebih lanjut mengenai program ini akan diumumkan kemudian.
Imbauan kepada Instansi Pemerintah
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya komitmen seluruh instansi pemerintah untuk menaati UU ASN. Mereka diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan pegawai berjalan sesuai aturan dan mengurangi jumlah tenaga honorer secara bertahap. Kerja sama antara BKN dan KemenPANRB sangat penting dalam mencapai tujuan ini.
Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN sesuai dengan amanat UU ASN. Proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2, termasuk pelamar tambahan sesuai Kepmenpan 15/2025, merupakan bagian dari upaya tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan mengakomodir honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 melalui program PPPK Paruh Waktu. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah dalam memberikan solusi yang komprehensif.
Dengan adanya berbagai upaya tersebut, diharapkan permasalahan tenaga honorer dapat terselesaikan secara bertahap dan terukur. Kerja sama dan komitmen semua pihak sangatlah penting dalam keberhasilan program ini.