Pengumuman penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Oktober 2025 dan Maret 2026 telah menimbulkan gelombang protes di media sosial. Banyak calon ASN yang merasa dirugikan, terutama mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya setelah dinyatakan lolos seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun angkat bicara menanggapi protes tersebut. Mereka menjelaskan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK: Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Daftar Isi
KemenPAN-RB menegaskan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat dan diskusi.
Kepala Biro DAKIP KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce, menyampaikan terima kasih atas masukan masyarakat. Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan selanjutnya.
Reaksi Publik: Tagar #SaveCASN2024 dan Pita Hitam
Protes atas penundaan pengangkatan CASN dan PPPK meluas di media sosial, terutama di platform X. Banyak akun menggunakan tagar #SaveCASN2024 dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK, serta simbol pita hitam sebagai tanda berkabung.
Unggahan-unggahan tersebut telah di-retweet lebih dari 800 kali dan kata kunci CPNS sempat menjadi trending topic di Indonesia. Hal ini menunjukkan besarnya keresahan di kalangan calon ASN.
Dampak Penundaan terhadap Calon ASN
Banyak calon ASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya setelah dinyatakan lolos seleksi. Penundaan pengangkatan ini membuat mereka kehilangan penghasilan dan menghadapi ketidakpastian.
Beberapa warganet bahkan menyinggung kemungkinan penghematan anggaran sebagai penyebab penundaan. Mereka mempertanyakan nasib para calon ASN yang telah berkeluarga dan kehilangan pekerjaan.
Berikut beberapa komentar yang mencerminkan keresahan tersebut:
- “Sakit hati banget sama mereka. Tahap I penetapan NIP Februari 25, masa diangkat Maret 26. Dengan entengnya kalau non-ASN kan masih bekerja. Iya bekerja tapi honornya itu mandek heeyy bapak bapak. Ya Allah… kalian jahat banget,” tulis akun @ngi****.
- “Kasian yang sudah lulus dan sudah resign dari tempat kerja sebelumnya, karena keterbatasan anggaran jadi ditunda pengangkatannya dan bagaimana nasib CASN yang sudah berkeluarga? Bukannya saat menentukan formasi sudah dianggarkan dalam APBN?,” tulis akun @gus****.
Kronologi dan Kesepakatan Rapat Kerja
Keputusan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama MenPANRB Rini Widyantini dan BKN pada 5 Maret 2025.
Kesimpulan rapat menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
Percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024 menjadi alasan di balik keputusan tersebut. Namun, hal ini menimbulkan polemik dan protes dari para calon ASN yang merasa dirugikan.
Kejelasan informasi dan transparansi dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk meredakan kegelisahan para calon ASN. Diharapkan adanya solusi yang adil dan mempertimbangkan dampak penundaan ini terhadap kehidupan para calon ASN yang telah mengorbankan banyak hal untuk mengikuti proses seleksi.