Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan tegas bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN mengatur sanksi bagi mereka yang mundur setelah melewati tahap akhir seleksi atau bahkan telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan detail sanksi tersebut. Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP CPNS atau PPPK tidak diperbolehkan melamar lagi pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Sanksi Bagi Pelamar CASN 2024 yang Mengundurkan Diri
Daftar Isi
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2), sanksi ini berlaku bagi pelamar yang sudah ditetapkan NIP-nya. Mereka kehilangan kesempatan untuk mendaftar seleksi ASN dalam dua tahun anggaran berikutnya.
Namun, terdapat pengecualian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelamar yang dipindahkan ke lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan/formasi, dan mengundurkan diri *sebelum* ditetapkan NIP. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Pengecualian Sanksi Pengunduran Diri
Perlu dipahami dengan jelas perbedaannya. Jika pelamar yang dipindahkan ke lokasi berbeda karena optimalisasi mengundurkan diri *sebelum* menerima NIP, maka mereka terbebas dari sanksi.
Sebaliknya, jika pengunduran diri terjadi *setelah* penetapan NIP, sanksi tetap diberlakukan. Mereka tidak dapat melamar kembali dalam dua tahun anggaran berikutnya. Penjelasan ini penting agar pelamar memahami konsekuensi pengunduran diri mereka.
Prosedur Pengunduran Diri yang Benar
BKN juga menetapkan prosedur yang harus diikuti pelamar yang ingin mengundurkan diri. Prosedurnya berbeda tergantung pada tahap seleksi saat pelamar memutuskan mundur.
Untuk pelamar yang lulus dan mengundurkan diri selama pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mereka harus mengkonfirmasi pengunduran diri melalui aplikasi SSCASN. PPK instansi kemudian akan melakukan persetujuan.
- Pelamar yang sudah mendapatkan NIP harus mengirimkan surat pengunduran diri langsung kepada PPK instansi.
- PPK instansi akan meneruskan surat tersebut kepada Kepala BKN.
Penting untuk mengikuti prosedur ini. Jika tidak, pelamar tetap dianggap lulus dan tidak bisa mendaftar seleksi ASN periode tahun anggaran berikutnya. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi ASN.
Zudan Arif kembali menegaskan pentingnya memahami peraturan ini. Pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus namun ingin mengundurkan diri harus memperhatikan prosedur dan konsekuensi yang berlaku agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendaftar di tahun anggaran berikutnya. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, proses pengunduran diri akan tercatat dengan baik dan pelamar dapat menghindari sanksi yang telah ditentukan.