Untuk kecelakaan, sebetulnya sudah ada asuransi Jasa Raharja, menggunakan surat keterangan kepolisian. Tapi Jasa Raharja ada klaim maksimalnya sekitar Rp20 juta
Jakarta (PRESSRELEASE.CO.ID) – BPJS Kesehatan bersedia menutup kekurangan pembiayaan asuransi PT Jasa Raharja bagi para korban kecelakaan lalu lintas yang berstatus sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk kecelakaan, sebetulnya sudah ada asuransi Jasa Raharja, menggunakan surat keterangan kepolisian. Tapi Jasa Raharja ada klaim maksimalnya sekitar Rp20 juta,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti usai konferensi pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 di Jakarta, Kamis.
Dilansir dari website resmi PT Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan bervariasi. Santunan paling besar untuk korban meninggal dunia Rp50 juta, santunan untuk mengganti biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Jika korban kecelakaan masih membutuhkan tambahan biaya di luar pendanaan maksimal Jasa Raharja, kata Ghufron, selisihnya akan ditanggung oleh dana BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan akan bayar, yang penting ada rinciannya, seperti surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan sudah dibayar Jasa Raharja berapa?,” katanya.
Ghufron mengatakan pada prinsipnya pendanaan asuransi BPJS Kesehatan tidak boleh bersifat ganda, sehingga pihaknya tidak bisa menanggung pembiayaan pemulihan pasien kecelakaan lalu lintas secara menyeluruh.
Menurut Ghufron, keuangan BPJS diperiksa berbagai instansi, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, akuntansi publik, termasuk BPJS Watch, Jamkes Watch, Ombudsman, dan lainnya.
“Asal sepanjang tidak ngarang sendiri, yang tentukan RS-nya atau dokter. Sepanjang RS menilai masih perlu pengobatan lebih, bisa (didanai BPJS Kesehatan),” katanya.
Pelayanan administrasi perawatan pasien korban kecelakaan, kata Ghufron, hanya melibatkan BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja, dan otoritas berwenang di rumah sakit pelayanan.
“Kami koordinasi sama Jasa Raharja. Tapi kalau pesertanya melebihi klaim maksimal Jasa Raharja, harus melalui keputusan RS yang merawat,” katanya.
Sumber: Antara.