Humaniora: 445 lokasi di Bandung disebut telah taati Kawasan Tanpa Rokok

Lely

Humaniora: 445 lokasi di Bandung disebut telah taati Kawasan Tanpa Rokok

Bandung (PRESSRELEASE.CO.ID) – Sebanyak 445 lokasi di Kota Bandung, disebut telah menaati Kawasan Tanpa Rokok (KTR), demikian hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat membuka Evaluasi Kunjungan Lapangan (Field Visit) Dashboard E-Monev KTR Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu ini, mengatakan bahwa 445 lokasi yang telah mematuhi KTR tersebut, adalah dari 519 lokasi yang ditetapkan sebagai KTR.

“Sebanyak 445 lokasi itu artinya senilai 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi atau 14,26 persen,” kata Ema Sumarna di Bandung, Rabu.

Kota Bandung, kata Ema, telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.

Berita Terkait :  Humaniora: Misi Anneu Anggraini Putri promosi Gorontalo di ajang Putri Indonesia

Baca juga: Kemendagri imbau pemda segera susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

“Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok,” ujarnya.

Untuk itu, kata Ema, Wali Kota Bandung telah memerintahkan perangkat daerah selaku tim pembina dan pengawasan KTR untuk melakukan pembinaan dan pemantauan kembali pada lokasi-lokasi yang tidak patuh KTR.

Ema juga meminta seluruh aparatur Pemerintah Kota Bandung memberi contoh yang baik bagi orang-orang sekitar dengan tidak merokok di kawasan-kawasan KTR, juga diharapkan implementasi KTR di Kota Bandung dapat lebih optimal lagi.

Berita Terkait :  Humaniora: HUT Gianyar ke-252, seluruh kades tampilkan Drama Gong

“Saya harap para pimpinan di berbagai tingkatan melakukan pengawasan terhadap bawahannya. Sekaligus memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan dan WHO menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu lokus pelatihan aplikasi dan uji coba dashboard e-monev KTR. Sedangkan kota lainnya yaitu Kabupaten Klungkung, Kota Metro, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan DKI Jakarta.

Platform berbasis web online dan aplikasi seluler yang dikembangkan Kementerian Kesehatan dan WHO ini telah digunakan oleh tim Satgas KTR untuk memantau pelaksanaan KTR sejak dilakukan sosialisasi dan audiensi pada Oktober 2022 lalu sampai saat ini.*

Baca juga: Pemkab Kulon Progo tertibkan iklan rokok di warung kelontong

Sumber: Antara.

Bagikan:

Tags