Humaniora: Kemendikbudristek perbaiki tata kelola UNS

Lely

Humaniora: Kemendikbudristek perbaiki tata kelola UNS

Jakarta (PRESSRELEASE.CO.ID) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperbaiki tata kelola Universitas Sebelas Maret (UNS) seiring ditemukannya ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA).

Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS termasuk dalam pemilihan rektor.

“MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Senin.

Atas temuan tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Berita Terkait :  Humaniora: PUPR Provinsi Banten kembangkan aplikasi Sistem ingormasi jalan

Baca juga: Kemendikbudristek batalkan penetapan rektor terpilih UNS

Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.

Kemudian juga berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, peraturan dikeluarkan turut berdasarkan pertimbangan bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Selain itu, peraturan tersebut sekaligus menyatakan dua hal penting yakni MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.

Berita Terkait :  Humaniora: Penduduk perkotaan di China lebih optimistis tentang ketenagakerjaan

Kedua, bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan proses pemilihan ulang akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” kata Nizam.*

Baca juga: UNS gandeng perguruan tinggi asal Malaysia promosikan kampus

Sumber: Antara.

Bagikan:

Tags