Humaniora: Wagub Kaltim Imbau ASN bayar zakat profesi 2,5 persen

Lely

Humaniora: Wagub Kaltim Imbau ASN bayar zakat profesi 2,5 persen

zakat ini untuk membersih diri dan harta kita

Samarinda (PRESSRELEASE.CO.ID) – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) setempat agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim.

“Saya imbau kepada seluruh ASN agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan,”imbau Wagub Hadi Mulyadi di Samarinda, Minggu.

Hadi Mulyadi mengungkapkan sesuai pendapat sebagian ulama, zakat profesi itu bagian dari zakat mal atau zakat harta yang dibayar cicil setiap bulan.

Namun lanjut Hadi, tetap dengan kategori penghasilan ASN tersebut harus melebihi nisab atau penghasilan selama setahun dibagi dua belas bulan.

Berita Terkait :  Humaniora: Mualaf di Masjid Lautze diajarkan metode satu jam membaca Al Quran

“Atau penghasilan (gaji) bersih di atas Rp6,8 juta setiap bulan sudah bisa dipotong zakat profesi,” sebutnya.

Orang nomor dua Benua Etam ini pun mencontohkan perhitungan 2,5 persen untuk setiap gaji per Rp1 juta, maka ada perhitungan sekitar Rp25 ribu.

“Kalau dia (ASN) terima gaji Rp10 juta, maka hanya dipotong Rp250 ribu. Itu kan kecil aja,”jelasnya.

Potongan 2,5 persen itu untuk zakat profesi baginya, tampaknya saja untuk orang lain, namun hakekatnya kembali kepada diri ASN itu sendiri.

“Pembayaran zakat ini untuk membersih diri dan harta kita,” ujarnya.

Berarti ungkapnya, secara tidak langsung Baznas telah membersih diri dan harta ASN melalui pemberian zakat profesi.

Berita Terkait :  Humaniora: Pelindo Regional 4 santuni 4.825 anak yatim piatu

“Saya tidak mengimbau yang lain. Saya hanya mengimbau yang berada di bawah koordinasi saya, semoga ini bisa direalisasikan,” ungkapnya.

Mantan legislator Kaltim dan Senayan ini pun meminta jajaran Baznas Provinsi Kaltim untuk segera bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan zakat profesi.

“Tolong Baznas, segera saja bersurat dan tegas meminta kepada seluruh ASN Pemprov Kaltim yang penghasilannya di atas Rp6,8 juta setiap bulan dipotong 2,5 persen untuk zakat profesi,” pintanya.

Selain itu, berkah zakat profesi ini harapnya bukan saja membersihkan diri dan harta ASN, juga memberi dampak peningkatan taraf hidup masyarakat Kaltim, terutama bagi orang-orang yang membutuhkan perhatian dan kepedulian.

Sumber: Antara.

Bagikan:

Tags